Masta Aritonang Peringatkan Petinggi PTPN IV: ‘Saksi Sudah Di-BAP, Jangan Coba-Coba Beri Sanksi Balasan!
JAMBI, 17 April 2026 – Eskalasi kasus dugaan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di PTPN IV Regional IV Bukit Kausar memasuki fase krusial. Pada Kamis, 16 April 2026, jajaran pengurus F-SERBUK Provinsi Jambi mendatangi Mapolda Jambi untuk mendampingi buruh Bukit Kausar menjalani pemeriksaan perdana terkait laporan pidana yang tengah berjalan.
Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi, Adv. Masta Aritonang, S.H., turun langsung memimpin tim pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Kehadiran Masta di markas kepolisian ini menjadi sinyal keras bagi manajemen PTPN IV bahwa F-SERBUK tidak akan mundur sejengkal pun dalam memproses hukum tindakan intimidasi terhadap pekerja.
“Ini Kejahatan, Bukan Sekadar Masalah Kerja!”
Usai mendampingi pemeriksaan, Adv. Masta Aritonang memberikan pernyataan hukum yang menohok. Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh para saksi semakin memperkuat adanya dugaan praktik “tangan besi” di lingkungan BUMN tersebut.
“Kemarin, 16 April, kami sudah sampaikan semua fakta ke penyidik. Tidak ada lagi ruang untuk berkelit. Klien kami diperiksa bukan karena melakukan kesalahan, tapi karena mereka adalah korban dari sistem yang alergi terhadap kebebasan berserikat. Kami tegaskan sekali lagi: Union Busting adalah kejahatan serius yang diancam pidana penjara, bukan sekadar sengketa administrasi!” tegas Masta dengan nada tinggi di depan awak media.
Bedah Hukum: PTPN IV Terancam Sanksi Berlapis
Masta Aritonang memaparkan analisa hukum akurat yang menurutnya akan sulit dipatahkan oleh pihak manajemen PTPN IV:
- Pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000: Tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat dengan intimidasi (termasuk pemanggilan ke pos satpam) adalah delik kejahatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
- Pelanggaran Konstitusi & HAM: Masta mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 menjamin hak berserikat. “Jika PTPN membuat aturan bahwa ‘hanya ada satu serikat’, maka aturan itu ilegal, inkonstitusional, dan batal demi hukum!”
- Ratifikasi Internasional (ILO): PTPN IV sebagai entitas bisnis global terikat pada Konvensi ILO No. 87 dan 98. Tindakan campur tangan (interference) terhadap urusan internal serikat adalah pelanggaran standar internasional yang bisa berdampak pada pencabutan sertifikasi berkelanjutan mereka.
F-SERBUK Jambi memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum manajemen yang mencoba bermain main dengan mengintimidasi saksi-saksi.
“Jangan coba-coba menekan atau memberikan sanksi balasan kepada buruh yang telah memberikan keterangan di Polda. Setiap tindakan diskriminatif pasca-laporan ini akan kami tindak lanjuti sebagai pidana baru. Kami akan kejar siapapun aktor intelektual di balik intimidasi ini hingga ke kursi pesakitan,” pungkas Masta.
Dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi-saksi ini, publik kini menunggu ketegasan Polda Jambi untuk segera menetapkan tersangka dalam skandal yang mencoreng wajah BUMN di Provinsi Jambi ini.
Narahubung Media:
Tim Advokasi F-SERBUK Jambi
Penulis : Andrew Sihite
DISCLAIMER & HAK JAWAB:
1. Berita ini disusun berdasarkan fakta pendampingan hukum dan keterangan pers resmi dari Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi pasca-pemeriksaan di Polda Jambi pada 16 April 2026.
2. Seluruh kutipan dan analisa hukum yang disampaikan mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Pihak manajemen PTPN IV atau pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan UU Pers yang berlaku.
