Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Gurita Monopoli Proyek Bank 9 Jambi Terkuak: Aroma “Cawe-Cawe” Bos Tambang ‘AY’, Keponakan, hingga Skema Setoran Gaib 70:30

JAMBI, PORTALLIMBAH.ID – Skandal mangkraknya megaproyek fisik PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) kini memasuki babak baru yang jauh lebih mengerikan. Ibarat membuka kotak pandora, karut-marut pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) di Telanaipura ternyata disinyalir memiliki benang merah langsung dengan proyek Bank 9 Jambi Cabang Bungo.

Informasi eksklusif yang diterima oleh tim investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi memunculkan dugaan adanya praktik monopoli dan penguasaan proyek secara terstruktur oleh satu lingkaran oligarki.

Sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya membocorkan bahwa kedua proyek bernilai puluhan miliar tersebut diduga kuat bermuara pada satu nama: seorang pengusaha tambang kelas kakap sekaligus sosok yang kerap dikaitkan dengan “Ring 1” kekuasaan berinisial AY.

Lebih mengejutkan lagi, operasional lapangan dari “gurita” proyek perbankan pelat merah ini diduga dikendalikan langsung oleh sosok bernama Burhanuddin, yang santer disebut-sebut sebagai keponakan kandung dari pengusaha AY. Indikasi nepotisme dan monopoli ini semakin menguatkan dugaan awal mengenai adanya praktik “Sewa Bendera” untuk mengakali aturan larangan lelang ganda dari panitia pengadaan.

Bongkar Skema Pembagian Fee 70:30

Teka-teki mengapa proyek KCU Bank 9 Jambi bisa mangkrak dan hak sub-kontraktor lokal tidak terbayar kini mulai menemui titik terang. Berdasarkan data intelijen lapangan yang dikantongi L.I.M.B.A.H., muncul indikasi kuat mengenai penerapan skema pembagian dana “70 : 30” dalam postur pencairan proyek tersebut.

Dari total nilai proyek, disinyalir hanya 70 persen yang benar-benar dialokasikan untuk pengerjaan fisik bangunan. Sementara 30 persen sisanya diduga kuat menguap sebagai “Setoran Gaib” dengan rincian pembagian yang sangat sistematis:

  • 10 Persen diduga mengalir sebagai Fee Proyek (jatah oknum pihak terkait/panitia).
  • 10 Persen diduga masuk ke kantong sang penguasa monopoli, pengusaha tambang AY.
  • 10 Persen sisanya diduga kuat menjadi jatah oknum berinisial A, seorang bos transportir BBM (cukong minyak) yang disinyalir bertindak sebagai pemodal bayangan karena ketiadaan fasilitas Uang Muka (DP) dari pihak bank.

Skema “pembagian” 30 persen di awal inilah yang diyakini membuat cashflow (aliran kas) kontraktor di lapangan berdarah-darah, berujung pada macetnya pembayaran material dan jerit tangis pekerja lokal yang menuntut hak mereka.

LIMBAH Gandeng PPATK: “Follow The Money”

Menyikapi temuan fantastis ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak main-main. Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, angkat bicara dengan nada sangat keras. Beliau menegaskan bahwa dugaan konspirasi antara oknum penguasa proyek, bos tambang, dan bos minyak ini adalah bentuk kejahatan luar biasa terhadap keuangan daerah.

“Uang yang diputar di Bank 9 Jambi itu adalah keringat rakyat, bukan pundi-pundi pribadi milik oligarki atau bos tambang! Jika benar ada indikasi skema pemotongan 30 persen di awal untuk bagi-bagi fee, pantas saja bangunan itu mangkrak dan hak pekerja lokal dicekik! Ini adalah bentuk perampokan uang rakyat yang berlindung di balik kontrak BUMD,” tegas Habib Syukri dengan mata menyala saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Habib Syukri menginstruksikan jajaran pengurus L.I.M.B.A.H., yang dikomandoi Tim Investigasi Budi Harto, untuk segera mengambil langkah hukum eskalasi tinggi. Fokus utamanya adalah melacak ke mana saja aliran dana termin Bank 9 Jambi itu menguap.

“Kita pastikan investigasi ini akan menguliti kedua proyek tersebut, baik yang di KCU maupun di Bungo. Tim Hukum L.I.M.B.A.H. segera merampungkan draf pelaporan resmi untuk diserahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum terkait. Kita minta PPATK buka semua riwayat transaksi rekening kontraktor utama, lacak aliran dana ke Burhanuddin, ke pengusaha AY, hingga ke oknum bos solar A. Serta Lacak sumber material yang didatangkan dari mana asalnya apakah dari toko keluarga milik A. Teori Follow The Money (ikuti aliran uangnya) akan menelanjangi siapa saja lintah darat di balik skandal ini,” pungkas Habib Syukri memberikan peringatan keras.

Kini, bola panas berada di tangan manajemen Bank 9 Jambi dan aparat penegak hukum. Publik menanti, mampukah benteng kebanggaan ekonomi Jambi ini membersihkan dirinya dari cengkeraman mafia pengadaan, atau justru semakin terpuruk dalam jurang kompromi para penguasa bayangan? (Tim Redaksi/Investigasi)

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (UKW Muda)

DISCLAIMER REDAKSI & HAK JAWAB:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh nama, inisial (AY, A), maupun pihak korporasi yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai pihak yang “diduga” dan “disinyalir” terlibat berdasarkan temuan data investigasi awal, keterangan narasumber, dan analisis lapangan. Berita ini tidak bermaksud menghakimi atau mendahului proses hukum/putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
  2. Kerahasiaan Narasumber: Redaksi dan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memiliki dan memegang teguh Hak Tolak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber (sumber internal/informan) demi alasan keamanan yang bersangkutan.
  3. Kepentingan Publik: Publikasi jurnalistik ini murni dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial (social control) dan wujud partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menggunakan dan/atau mengelola keuangan negara/daerah. Tidak ada tendensi kebencian pribadi, sentimen SARA, maupun itikad buruk dalam pemberitaan ini.
  4. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers No. 4 Tahun 1999, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang namanya/inisialnya/institusinya disebut dalam artikel ini untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab secara proporsional.

Bagi pihak yang ingin menyampaikan Hak Jawab atau Klarifikasi, dapat mengirimkan surat resmi maupun tanggapan tertulis melalui:]

  • Kontak Pengaduan: Kang Maman 0816.3278.9500
  • Alamat Kantor: Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan.

Klarifikasi dan Hak Jawab yang masuk akan ditayangkan pada laman yang sama atau dalam artikel terpisah secara berimbang sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *