Habib Syukri Meradang: Keringat Pekerja Proyek Bank 9 Jambi Belum Dibayar, Nama ‘AY’ Ring 1 Gubernur Ramai Disorot
JAMBI, portallimbah.id – Pagi ini, Selasa (5/5/2026), elemen masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi akan turun ke jalan menggelar aksi penyegelan simbolik di depan proyek Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank 9 Jambi.
Di tengah persiapan aksi tersebut, Tim Investigasi portallimbah.id mengungkap temuan data terbaru yang cukup mengejutkan. Mandeknya pembayaran upah sub-kontraktor lokal, Sdr. Andri, oleh PT RIS PUTRA DELTA disinyalir bukan sekadar urusan telat bayar, melainkan diduga terkait erat dengan indikasi penyimpangan pengadaan yang lebih besar.
Hasil investigasi di lapangan mengarah pada dugaan bahwa PT RIS PUTRA DELTA merupakan pihak yang dipinjam benderanya (praktik ‘sewa bendera’) untuk memenangkan tender. Pengendali proyek tersebut diduga kuat mengarah pada seorang pengusaha berinisial AY, figur yang kerap dikaitkan dengan lingkaran ‘Ring 1’ kekuasaan di Provinsi Jambi dan juga dari investigasi lapangan seorang pengusaha dan bos tambang batubara di provinsi jambi.
Dugaan Siasat Dokumen Lelang
Indikasi praktik ‘sewa bendera’ ini diduga kuat sebagai siasat untuk menyiasati aturan resmi Panitia Pengadaan Bank 9 Jambi. Dalam dokumen lelang, panitia telah memberikan syarat pembatasan yang jelas: Peserta yang telah mendaftar pada Pelelangan Ulang Kantor Cabang Utama tidak dapat mendaftar pada Pelelangan Ulang Kantor Cabang Bungo, dan hal tersebut berlaku sebaliknya.
Guna merengkuh proyek Gedung KCU dengan Nilai HPS Rp 19.225.803.000,- dan proyek Cabang Bungo senilai Rp 10.331.290.000,-, inisial AY diduga kuat menggunakan lebih dari satu perusahaan. PT RIS PUTRA DELTA diduga dipakai sebagai kendaraan untuk proyek di Kota Jambi, sementara perusahaan lain digunakan untuk proyek di wilayah Bungo.
Syarat Tanpa Uang Muka dan Munculnya Pemodal ‘Al’
Skema ini semakin terang benderang ketika melihat klausul keuangan dalam dokumen lelang Bank 9 Jambi yang menyebutkan: Pekerjaan ini tidak diberikan uang muka.
Ketiadaan uang muka ini ditengarai menjadi alasan munculnya pihak ketiga berinisial Al, yang diduga berperan sebagai penyandang dana (pemodal) bayangan untuk suplai material. Al dikenal memiliki latar belakang sebagai pengusaha transportir minyak dan keluarganya disebut-sebut banyak bermain di jaringan suplai material bangunan di Jambi. Rantai birokrasi elit inilah yang disinyalir menjadi penyebab utama tersendatnya aliran dana hak sub-kontraktor lokal di lapangan.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, merespons keras temuan investigasi ini dan memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Keringat pekerja lokal yang sedang membangun gedung ini harus segera dibayar. Jika benar terjadi, praktik sewa bendera untuk memonopoli proyek BUMD adalah bentuk persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Pagi ini kami turun melakukan aksi penyegelan simbolik sebagai bentuk teguran keras. Apabila hak pekerja tidak diselesaikan, L.I.M.B.A.H. bersama tim hukum akan merampungkan seluruh bukti keterlibatan AY dan Al untuk diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, agar dugaan ini segera diusut tuntas!” tegas Habib Syukri.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Direksi Bank 9 Jambi. Akankah manajemen segera memanggil dan mengevaluasi PT RIS PUTRA DELTA, atau persoalan ini dibiarkan berlarut dan mempertaruhkan kredibilitas BUMD kebanggaan Jambi tersebut?
Penulis/Tim Investigasi L.I.M.B.A.H:
Budi Harto
Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER REDAKSI & HAK JAWAB
- Perlindungan Produk Jurnalistik: Pemberitaan ini merupakan Laporan Investigasi Jurnalistik yang sah dan sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses peliputan dilakukan dengan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Berbasis Bukti Faktual: Narasi yang ditayangkan dalam pemberitaan ini didasarkan pada dokumen lelang resmi pengadaan jasa konstruksi serta temuan data di lapangan oleh Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi secara ketat mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Penggunaan inisial (AY dan Al) serta frasa “diduga” atau “indikasi” merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, hingga terdapat pembuktian sebaliknya di ranah peradilan.
- Hak Jawab dan Koreksi: Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini—khususnya Manajemen PT RIS PUTRA DELTA dan Direksi Bank 9 Jambi—untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara resmi melalui narahubung yang tertera.
