Editor's PickFeaturedHighlightsKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Ultimatum 13 Mei! L.I.M.B.A.H Siap Rilis Rekaman Skandal 70-30 dan Dokumen Mafia Proyek Bank 9 Jambi

JAMBI, 11 Mei 2026 – Jalan raya di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) menjadi saksi sejarah baru pergerakan sipil di Provinsi Jambi. Pada Senin (11/5/2026), Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak sekadar menggelar unjuk rasa konvensional, melainkan menghadirkan “Podcast Jalanan” secara langsung di trotoar jalan.

Di atas meja sederhana yang dilengkapi mikrofon dan kamera, para aktivis membedah tuntas rentetan skandal di tubuh BUMD tersebut. Mulai dari skandal keamanan siber yang merugikan nasabah Rp143 Miliar, hingga karut-marut megaproyek fisik Kantor Cabang Utama (KCU) Telanaipura yang sarat dengan dugaan monopoli. Aksi ini seketika menyedot atensi para pengguna jalan dan pengunjung Pengadilan Negeri Jambi yang berada tak jauh dari lokasi.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew J.S. Sihite, menyebut terobosan ini sebagai medium edukasi politik bagi rakyat.

“Kami ingin membangun tradisi baru dalam menyampaikan aspirasi. Tidak hanya berteriak di jalan, tetapi juga mengedukasi masyarakat dengan data, analisis, dan diskusi terbuka. Kami datang untuk menyelamatkan uang rakyat. Ketika BUMD diduga dikuasai kepentingan segelintir orang, masyarakat sipil wajib bersuara,” tegas Andrew di lokasi aksi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua sekaligus Orator Aksi L.I.M.B.A.H., Kang Maman, melontarkan kritik pedas terkait dugaan praktik pinjam bendera dalam proyek KCU. “Bank 9 Jambi adalah milik rakyat, bukan ATM bagi kelompok tertentu. Jika benar proyek strategis ini hanya dikuasai satu lingkaran pengusaha, ini penghinaan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Jangan sampai uang daerah dijadikan ladang korupsi berjamaah,” sorotnya tajam.

Audiensi Alot: Kontraktor Buang Badan, Kegagalan Konstruksi Terkuak

Setelah menggelar Podcast Jalanan, pimpinan L.I.M.B.A.H. melanjutkan aksi dengan audiensi bersama perwakilan Manajemen Bank 9 Jambi dan Project Manager PT RIS PUTRA DELTA, Riski. Dalam pertemuan ini, L.I.M.B.A.H. bertindak sebagai kuasa advokasi dari sub-kontraktor lokal (Sdr. Andri) yang hak bayarnya ditahan oleh PT RIS.

Riski, yang mengaku mendapat mandat penuh dari perusahaannya, justru menunjukkan sikap menghindar dan enggan bertanggung jawab atas tunggakan upah tersebut. Menghadapi sikap defensif ini, Andrew Sihite langsung mencecar dengan pertanyaan telak: “Apakah penggunaan sub-kontraktor lokal dalam proyek KCU ini sudah dilaporkan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak Bank 9 Jambi selaku pemilik proyek?” Pertanyaan fundamental tersebut gagal dijawab oleh Riski, yang semakin menguatkan dugaan adanya penyelewengan prosedur administrasi proyek.

Di luar masalah upah, Dewan Pembina L.I.M.B.A.H., Alion Meisen, menyoroti pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terjadi secara demonstratif. “Sungguh keterlaluan Bank 9 Jambi dan PT RIS ini! Di saat kami sedang berorasi meneriakkan hak pekerja di depan pagar, pekerja di dalam proyek masih saja dibiarkan bekerja menantang maut tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Bank 9 Jambi seolah buta melihat pemandangan ini setiap hari,” kecam Alion.

Bukti Rekaman 70-30 dan Ancaman “Gedung Bom Waktu”

Situasi audiensi semakin memanas ketika Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H., Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.HI, memaparkan temuan investigasi teknis yang mengerikan. Proyek gedung puluhan miliar tersebut disinyalir dipenuhi downgrade spesifikasi yang membahayakan.

“Dari rekaman video dan data Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kami terima dari whistleblower, sangat jelas terlihat kebobrokan konstruksinya! Mulai dari penggunaan kabel instalasi listrik yang diduga tidak sesuai standar, pipa AC, hingga besi hollow. Temboknya miring! Bahkan yang paling memalukan untuk sekelas bangunan bank, pemasangan batu granit diduga sangat berantakan hingga mengganggu pintu bunker penyimpanan uang, membuatnya tidak bisa terbuka sempurna!” ungkap Habib Syukri dengan nada geram.

Habib Syukri menegaskan bahwa manajemen Bank 9 Jambi terkesan pasang badan membela kontraktor nakal tersebut karena disinyalir adanya aliran dana ke oknum tertentu. Beliau membeberkan bahwa L.I.M.B.A.H. telah mengantongi dokumen krusial berupa RAB, gambar kerja, foto dokumentasi, hingga rekaman suara yang membongkar skema pembagian fee proyek sebesar “70 : 30”.

Ultimatum 13 Mei: Kuliti Gurita Oligarki Tambang ‘AY’ dan Pemodal ‘AL’

L.I.M.B.A.H. memastikan akan mengambil langkah eskalasi. Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, L.I.M.B.A.H. berencana memublikasikan seluruh percakapan, dokumen RAB, dan bukti-bukti otentik yang memberatkan Bank 9 Jambi.

Publikasi ini juga akan membongkar aktor-aktor bayangan di balik proyek mangkrak tersebut, di antaranya pengusaha tambang berinisial AY yang kerap diisukan berada di “Ring 1” Gubernur Jambi, serta sosok pemodal proyek berinisial AL.

Data investigasi mengindikasikan hal yang fantastis: AY disinyalir tidak hanya memonopoli proyek KCU di Kota Jambi, tetapi juga diduga telah “dijanjikan” untuk memonopoli proyek pembangunan gedung Bank 9 Jambi di Kabupaten Bungo dan Kerinci.

L.I.M.B.A.H. akan terus mengawal kasus ini hingga Kejaksaan Tinggi Jambi dan aparat penegak hukum membongkar aliran dana, menetapkan tersangka, dan memastikan uang rakyat Jambi tidak terus-menerus dirampok oleh mafia proyek yang berlindung di balik jas rapi BUMD.

(Tim Liputan Investigasi)


DISCLAIMER HUKUM (LEGAL NOTICE): Publikasi jurnalistik dan Siaran Pers ini disusun berdasarkan pemenuhan asas kepentingan umum dan kontrol sosial masyarakat sipil. Seluruh nama pihak swasta, instansi (Bank 9 Jambi), maupun inisial tokoh (AY, AL) diposisikan dalam status “diduga” atau “disinyalir” guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Narasi terkait temuan kegagalan konstruksi dan rekaman audio bertumpu pada bukti permulaan yang sah. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya secara berimbang kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *