Darurat Oligarki! Habib Syukri Soroti Dugaan ‘AY’ Ring 1 Gubernur Kuasai Mega-Proyek Bank 9 Jambi
JAMBI, 09.05.2026 – Rentetan skandal memalukan yang mendera PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) telah mencapai titik nadir. Setelah diguncang mega-peretasan dana nasabah sebesar Rp143 miliar , kini bank kebanggaan rakyat Jambi itu kembali disorot tajam atas dugaan konspirasi, monopoli proyek, dan manipulasi spesifikasi pada megaproyek fisik Kantor Cabang Utama (KCU) Telanaipura.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap seluruh jajaran Direksi Bank 9 Jambi dan sistem pengawasan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dari Hacker Rp143 Miliar ke Proyek Mangkrak: Ada Apa dengan Bank 9 Jambi?
Publik belum lupa bagaimana sistem keamanan siber Bank 9 Jambi jebol dan merugikan ribuan nasabah. Bukannya melakukan audit forensik menyeluruh dan perombakan total, manajemen justru menggunakan dana laba daerah untuk menambal kerugian, sebuah langkah yang dianggap L.I.M.B.A.H. sebagai “cuci tangan” menggunakan uang rakyat.
Kini, di saat luka kepercayaan publik belum kering, Bank 9 Jambi kembali mempertontonkan kebobrokan tata kelolanya. Proyek miliaran rupiah KCU Telanaipura mangkrak. Sub-kontraktor lokal dan pekerja menjerit karena hak mereka tak kunjung dibayar oleh kontraktor utama, PT RIS PUTRA DELTA. Lebih mengerikan lagi, hasil investigasi internal L.I.M.B.A.H. menemukan dugaan manipulasi spesifikasi kelistrikan, di mana harga material yang ditagihkan dalam rencana anggaran diduga kualitas premium, namun realisasi di lapangan disinyalir menggunakan kabel murahan yang mengancam keselamatan gedung.
Dugaan Monopoli Oligarki “Ring 1” dan Kebisuan Gubernur
Skandal ini semakin gelap dengan munculnya informasi dugaan bahwa proyek strategis Bank 9 Jambi—tidak hanya di KCU, tapi juga di Bungo—telah dikuasai dan dimonopoli oleh seorang bos tambang berinisial AY. Berbagai laporan lapangan mengindikasikan bahwa AY bukanlah sosok sembarangan, melainkan disinyalir kuat merupakan bagian dari lingkaran dalam atau “Ring 1” Gubernur Jambi, Al Haris.
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Apakah maraknya dugaan korupsi dan monopoli proyek di tubuh BUMD ini merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan di era kepemimpinan Gubernur Al Haris? Atau lebih buruk lagi, apakah ada pembiaran sistematis terhadap oligarki yang berlindung di balik kedekatan kekuasaan?
Pernyataan Keras Habib Syukri Baraqbah, S.HI
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.HI, mengutuk keras kondisi ini dan mendesak evaluasi total terhadap seluruh pimpinan yang membiarkan uang rakyat dijadikan bancakan oligarki.
“Ini bukan lagi kebetulan, ini darurat korporasi berkedok BUMD! Kasus hilangnya uang rakyat 143 miliar rupiah belum tuntas dipertanggungjawabkan, sekarang mereka bermanuver lagi bermain proyek gedung. Harga kabel di-mark-up, keringat tukang tak dibayar, lalu ada dugaan bos tambang ‘Ring 1’ yang mengatur itu semua. Saya bertanya keras kepada Gubernur Jambi Al Haris: Kenapa jajaran direksi Bank 9 Jambi yang jelas-jelas gagal menjaga aset rakyat ini tidak segera dicopot dan diaudit total?! Apakah BUMD ini milik rakyat Jambi atau sudah digadaikan menjadi anak perusahaan oligarki tambang?!” tegas Habib Syukri dengan nada geram.
Lebih lanjut, Habib Syukri menyoroti fungsi pengawasan pemerintah daerah yang lumpuh di hadapan kepentingan politik.
“Jika Pemprov Jambi tidak bernyali mengevaluasi direksi Bank 9 Jambi karena takut pada oknum ‘Ring 1’, maka L.I.M.B.A.H. yang akan turun tangan. Rakyat sudah muak melihat hukum yang tumpul kepada penguasa proyek. Uang yang dipermainkan ini adalah uang rakyat, aset daerah!” tambahnya.
L.I.M.B.A.H. Bergerak ke Kejaksaan Agung
Menghadapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menolak untuk bernegosiasi di tingkat provinsi. L.I.M.B.A.H. menilai bahwa cengkeraman dugaan korupsi dan monopoli ini sudah terlalu masif.
Oleh karena itu, pada hari Senin besok, Tim Hukum L.I.M.B.A.H. akan membawa seluruh berkas hasil investigasi, bukti Bill of Quantity (BOQ), gambar kerja proyek, dan rekam jejak manipulasi ini secara langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sebagai tembusan pelaporan resmi yang akan dilayangkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.
L.I.M.B.A.H. mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar skema pendanaan proyek ini dan melacak aliran dana kepada siapa pun, termasuk bos tambang, bos transportir solar, maupun oknum di lingkaran Pemprov Jambi yang diduga menikmati hasil keringat pekerja lokal.
Tentang Perkumpulan L.I.M.B.A.H.
Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H.) Provinsi Jambi adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi keadilan lingkungan, transparansi anggaran, dan pembelaan hak-hak rakyat kecil dari praktik eksploitatif oligarki.
DISCLAIMER HUKUM & PERNYATAAN SANGKALAN (LEGAL NOTICE) PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI & REDAKSI PORTALLIMBAH.ID
Pemberitaan dan/atau Siaran Pers ini diterbitkan dengan mematuhi kaidah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan membaca dan menyebarluaskan rilis ini, publik dan pihak-pihak terkait harap memperhatikan ketetapan hukum berikut:
1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh nama, inisial tokoh (seperti AY atau A), jabatan petahana, maupun nama entitas perusahaan (BUMD/Swasta) yang disebutkan di dalam rilis ini diposisikan dalam status “diduga”, “disinyalir”, atau “terindikasi”. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menghormati proses hukum dan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
2. Asas Kepentingan Umum & Peran Serta Masyarakat Publikasi ini merupakan pengejawantahan dari Hak Asasi Manusia dalam menyampaikan pendapat, serta pemenuhan amanat Pasal 41 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Rilis ini murni merupakan wujud Kontrol Sosial (Social Control) demi menyelamatkan aset daerah dan keuangan negara.
3. Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik (UU ITE & KUHP) Segala muatan narasi, kritik, dan pengungkapan data (seperti Bill of Quantity / BOQ) dalam rilis ini bukan merupakan bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, maupun ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun KUHP. Tindakan ini dilakukan demi Kepentingan Umum dan merupakan bentuk koreksi obyektif terhadap kinerja pelayan publik dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perusahaan (APBD/APBP). Tidak ada mens rea (niat jahat) atau motif sentimen pribadi di dalamnya.
4. Hak Tolak & Perlindungan Informan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi memegang teguh Hak Tolak untuk menyembunyikan, merahasiakan, dan melindungi identitas serta keberadaan narasumber (informan internal/pelapor) dari segala bentuk intimidasi dan ancaman hukum.
5. Ruang Klarifikasi & Hak Jawab Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami memberikan ruang seluas-luasnya, adil, dan berimbang bagi pihak-pihak yang namanya/inisialnya/institusinya (termasuk Manajemen Bank 9 Jambi, Pemprov Jambi, maupun pihak swasta terkait) disebutkan dalam artikel ini untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi.
Klarifikasi resmi, sanggahan, atau hak jawab dapat dikirimkan secara tertulis disertai bukti pendukung melalui:
- Narahubung Hukum: Adv. Aang Setia Budi, S.H. / kang maman 0816.3278.9500
- Alamat Korespondensi: Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan.
Setiap Hak Jawab yang proporsional dan memenuhi syarat akan kami tayangkan secara utuh tanpa mengubah substansi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
