Editor's PickFeaturedHighlightsNaturePemerintahTop StoriesTrending

“Tak Pernah Ada Sosialisasi! Kesaksian Korwil L.I.M.B.A.H Bongkar Dugaan Izin Lingkungan ‘Fiktif’ PT. AMA.”

TANJUNG JABUNG TIMUR, 11 Mei 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi kembali melancarkan serangan balasan setelah Somasi Terbuka mereka diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Melalui proses Berita Acara Klarifikasi (BAK) internal yang dilakukan terhadap Koordinator Wilayah L.I.M.B.A.H Tanjabtim, Mirza Asari, S.H., fakta-fakta baru yang mencengangkan akhirnya terkuak ke publik.

Mirza Asari, S.H., yang juga merupakan Putra Daerah asli Kelurahan Simpang Tuan, memberikan kesaksian kunci yang meruntuhkan klaim legalitas PT. Agrotema Mandiri Abadi (PT. AMA). Sebagai saksi mata yang melihat langsung kegiatan sejak nol di lapangan, Mirza menegaskan bahwa PT. AMA diduga kuat telah melakukan kebohongan publik demi memuluskan pembangunan pabrik sawit raksasanya.

“Tidak Pernah Ada Sosialisasi, Izin Lingkungan Diduga Fiktif”

Dalam keterangannya, Mirza mengungkap bahwa sejak awal kegiatan dimulai, tidak pernah ada sosialisasi resmi mengenai pembangunan PKS kepada masyarakat terdampak di Kelurahan Simpang Tuan.

“Saya menyaksikan sendiri dari awal kegiatan mereka di lokasi. Sebagai putra daerah, saya tegaskan: PT. AMA tidak pernah melakukan sosialisasi untuk pembangunan PKS di kampung kami. Jadi, jika tiba-tiba mereka mengklaim punya izin lingkungan atau AMDAL, patut diduga itu adalah hasil manipulasi data. Kami mencurigai ada ‘kerja sama’ gelap dengan oknum pemkab setempat untuk melahirkan dokumen perizinan yang cacat hukum tersebut,” tegas Mirza dengan nada tajam.

Sebut Nama Manajemen dan Kontraktor Pelaksana

L.I.M.B.A.H tidak lagi bermain di tataran norma, melainkan mulai menunjuk langsung aktor-aktor yang bertanggung jawab di lapangan. Dalam hasil BAK tersebut, Mirza mengidentifikasi beberapa nama kunci dari manajemen PT. AMA, yakni Sdr. Yuyun dan Sdr. Amrul Mahdi selaku Humas.

Selain itu, pembangunan fisik PKS tersebut diketahui dikerjakan oleh kontraktor PT. WTA di bawah komando Taufik Siregar selaku Manager Project. L.I.M.B.A.H menyoroti keterlibatan kontraktor ini yang tetap melakukan pembangunan meskipun plang informasi proyek (PBG) tidak ditemukan di lokasi, yang merupakan syarat mutlak sesuai PP No. 16 Tahun 2021.

Lurah dan Tokoh Masyarakat Siap Jadi Saksi

Guna memperkuat laporan ke ranah pidana, L.I.M.B.A.H telah menyiapkan saksi-saksi kunci yang siap memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Jambi maupun Gakkum KLHK. Nama Irsan Novriandi disebut sebagai saksi dari unsur masyarakat, sementara Lurah Simpang Tuan, Sdr. Nandar, diposisikan sebagai pihak pemerintah setempat yang wajib diperiksa untuk membuktikan kebenaran proses administrasi di tingkat tapak.

Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menyatakan bahwa hasil BAK ini adalah peluru baru yang siap ditembakkan ke aparat penegak hukum.

“Diamnya Bupati Tanjabtim atas somasi kami menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan. Namun dengan hasil investigasi dan BAK Mirza Asari ini, kami punya bukti saksi mata yang sangat kuat. Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal dugaan pemalsuan keterangan dalam dokumen negara. Kami akan seret PT. AMA dan oknum-oknum yang membantunya ke Polda Jambi!” ujar Habib Syukri.

L.I.M.B.A.H memberikan peringatan terakhir: hentikan seluruh aktivitas di lokasi atau hadapi konsekuensi hukum pidana yang lebih berat.


Diterbitkan oleh: Bidang Advokasi & Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Narahubung: Mirza Asari, S.H. (Korwil Tanjabtim)

PENAFIAN HUKUM & PERLINDUNGAN SAKSI (LEGAL & WITNESS DISCLAIMER)

Publikasi dan penyebarluasan Siaran Pers ini tunduk pada perlindungan hukum berlapis terkait keterbukaan informasi publik dan perlindungan saksi pelapor kejahatan lingkungan, dengan ketentuan mutlak sebagai berikut:

1. Keterikatan Proses Hukum (Pro Justitia) Bahwa substansi keterangan, identifikasi nama pihak/aktor, dan fakta lapangan yang dimuat dalam rilis ini bersumber dari Berita Acara Klarifikasi (BAK) yang selaras dan merupakan bagian dari materi pemeriksaan/pengumpulan bahan keterangan oleh Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Publikasi ini ditujukan murni untuk mengawal transparansi penegakan hukum tata ruang dan lingkungan hidup yang sedang berjalan.

2. Asas Praduga Tak Bersalah & Pengecualian Delik Pencemaran Penyebutan nama individu, jabatan, maupun entitas korporasi (PT. AMA dan PT. WTA) dalam rilis ini menggunakan terminologi “Dugaan”, sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Mengingat informasi ini menyangkut pengawasan tindak pidana lingkungan dan diungkapkan demi kepentingan umum, maka rilis ini gugur dan dikecualikan dari segala bentuk delik pencemaran nama baik, fitnah, atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

3. Hak Imunitas Pejuang Lingkungan (Anti-SLAPP) Seluruh pengurus dan anggota Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi bertindak dalam kapasitas Hak Gugat Organisasi. Segala tindakan hukum dan publikasi ini dilindungi secara absolut oleh asas Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

4. Perlindungan Hukum bagi Saksi Pelapor Saudara Mirza Asari, S.H., dan saksi-saksi masyarakat lainnya berkapasitas sebagai Warga Negara dan Saksi Pelapor yang bersikap kooperatif membantu penyelidikan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polda Jambi). Segala bentuk upaya intimidasi, ancaman fisik/psikis, maupun serangan hukum balik (somasi fiktif/laporan palsu) dari pihak Terlapor terhadap saksi, akan diklasifikasikan sebagai upaya merintangi proses hukum (Obstruction of Justice) dan akan dilaporkan kembali sebagai tindak pidana baru.

5. Ruang Klarifikasi & Hak Jawab Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, L.I.M.B.A.H dan mitra media secara terbuka memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang proporsional kepada pihak PT. AMA, PT. WTA, maupun Pemkab Tanjabtim untuk mengklarifikasi dugaan ini dengan melampirkan bukti-bukti autentik perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *