Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureNaturePemerintahTop StoriesTrending

Proyek Normalisasi Rp 12,9 Miliar Disorot: Papan Nama Dipaku di Pohon, BBM Alat Berat Diduga Langsiran

KERINCI, 29 Juni 2026 – Proyek Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao di Kabupaten Kerinci senilai Rp 12,9 Miliar kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi simbol profesionalisme pembangunan infrastruktur pemerintah, megaproyek milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI ini justru menjelma menjadi etalase pelanggaran aturan, mulai dari dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal hingga perusakan lingkungan hidup.

Lemahnya pengawasan dan sikap seolah “tutup mata” dari pihak BWSS VI selaku pemilik proyek menjadi pertanyaan besar publik. Megaproyek yang dibiayai oleh APBN tahun 2026 ini seakan dibiarkan berjalan tanpa kendali mutu dan kepatuhan hukum yang jelas.

“Nyanyian” Pelaksana Lapangan dan Sindikat BBM Oplosan

Borok proyek ini mulai terkuak dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi bersama Komunitas Rakyat Anti Korupsi Jambi (KRAK-J) pada akhir Juni 2026. Di lokasi bedeng proyek yang berlokasi di Mukai Hilir, Siulak Mukai, tim mendapati tumpukan jeriken yang digunakan untuk menyuplai BBM bagi tiga unit alat berat (ekskavator) milik kontraktor pelaksana, PT. Donjen Mas.

BBM tersebut diduga kuat merupakan hasil langsiran dari SPBU, yang notabene adalah BBM bersubsidi/penugasan yang diharamkan untuk keperluan industri. Mengejutkannya, pelaksana lapangan yang mengaku bernama Rangga secara gamblang melontarkan pengakuan bahwa pasokan BBM tersebut didatangkan oleh oknum dari Kodim 0417 Kerinci.

Klaim ini jelas menampar wajah penegak hukum dan institusi negara. Jika pengakuan ini benar, hal tersebut mengindikasikan adanya sindikasi mafia BBM yang menunggangi proyek negara demi meraup selisih keuntungan secara ilegal. Penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek senilai belasan miliar merupakan kejahatan ekonomi yang melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Publik kini menanti ketegasan aparat kepolisian, khususnya di bawah komando Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, untuk segera turun tangan mengusut tuntas aliran BBM ilegal ini tanpa pandang bulu.

Papan Proyek Dipaku di Pohon: Inikah Standar Kementerian PU?

Kelalaian BWSS VI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai tidak berhenti pada urusan BBM. Temuan di lapangan menunjukkan sebuah ironi yang memalukan: papan nama informasi proyek untuk kegiatan berskala Kementerian tersebut hanya dipasang dengan cara dipaku di batang pohon hidup.

Fakta ini memunculkan gugatan serius terhadap standar manajerial BWSS VI dan konsultan pengawas, CV. Bintang Sembilan Konsultan. Dalam setiap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pemerintah, selalu dialokasikan dana khusus untuk pekerjaan persiapan, termasuk pembuatan konstruksi tiang papan nama proyek yang layak.

Memaku papan nama di batang pohon bukan hanya bentuk penggelapan anggaran persiapan (meski nilainya mungkin dianggap kecil), tetapi juga sebuah pelanggaran telanjang terhadap prinsip pelestarian lingkungan (UU PPLH). Bagaimana mungkin sebuah proyek yang bertajuk “Normalisasi Sungai”—yang esensinya untuk merawat dan menata lingkungan perairan—justru diawali dengan tindakan merusak kambium pohon yang merupakan peneduh dan penyangga ekosistem?

Tindakan amatir ini membuktikan bahwa kontraktor bekerja serampangan dan pihak BWSS VI absen dalam melakukan fungsinya. Jika hal yang terlihat secara kasat mata seperti pemasangan papan proyek saja tidak sesuai standar dan menyalahi etika lingkungan, lantas jaminan apa yang bisa diberikan BWSS VI bahwa konstruksi fisik tanggul bernilai Rp 12,9 Miliar tersebut dibangun sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak asal jadi?

Kementerian PU di Jakarta sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VI beserta PPK terkait. Proyek negara tidak boleh disandera oleh kontraktor nakal dan pengawas yang lalai, apalagi sampai membiarkan adanya indikasi kerugian negara dari praktik BBM ilegal di depan mata.

Narasumber :
Komunitas Rakyat Anti Korupsi Jambi (KRAK-J) : Eka Sajundrai

DPD LIMBAH Kerinci : Martias

Penulis :
Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

DISCLAIMER & HAK JAWAB:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah: Laporan jurnalistik/rilis investigasi ini disusun berdasarkan fakta temuan visual di lapangan dan pengumpulan keterangan langsung dari saksi (pelaksana lapangan) pada tanggal 27 Juni 2026. Seluruh dugaan pelanggaran hukum dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebutkan di dalam rilis ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau klarifikasi resmi dari instansi terkait.
  2. Keterbatasan Klaim: Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum institusi (Kodim 0417 Kerinci) merupakan kutipan langsung dari pernyataan verbal pelaksana lapangan di lokasi proyek, dan bukan merupakan kesimpulan sepihak dari redaksi maupun tim investigasi.
  3. Hak Jawab dan Koreksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, Manajemen PT. Donjen Mas, CV. Bintang Sembilan Konsultan, maupun institusi Kodim 0417 Kerinci untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi atas pemberitaan ini.
  4. Tujuan Publikasi: Publikasi ini ditujukan semata-mata sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran negara (APBN) dan upaya pelestarian lingkungan hidup, tanpa ada tendensi untuk mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik individu maupun institusi mana pun.

Bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi, dapat langsung menghubungi penanggung jawab publikasi/investigasi ini melalui:

Penanggung Jawab: Andrew Sihite (Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi)

Kontak Redaksi/Organisasi: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *