Editor's Pick

9 Tahun Bekerja, Tak Pernah Diangkat Tetap: Eks Karyawan Gugat Perumda Tirta Mayang di PHI Jambi.

JAMBI – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan karyawan dan perusahaan daerah mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.

Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Kantor Hukum SONNY J.P. PARDEDE & Rekan selaku kuasa hukum dari Randu Kurniawan  digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Jambi dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak serta pembacaan gugatan.

Dalam gugatannya, Penggugat mempermasalahkan hak-hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum dipenuhi selama masa kerjanya di Perumda Tirta Mayang dan menuntut agar dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap di Perumda Tirta Mayang.

Randu Kurniawan mengaku telah bekerja sejak tahun 2016 hingga tahun 2025 atau selama kurang lebih sembilan tahun. Namun selama periode tersebut, status hubungan kerjanya disebut hanya diperpanjang melalui kontrak kerja setiap enam bulan sekali dan tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap.

Menurut Penggugat, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai batasan penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun status hubungan kerja bagi pekerja yang melakukan pekerjaan bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain menuntut pengakuan atas status hubungan kerjanya, Penggugat juga menggugat selisih gaji dan hak-hak normatif lainnya selama sembilan tahun bekerja yang menurutnya seharusnya diterima apabila statusnya disesuaikan sebagai pegawai tetap.

“Klien kami bekerja sejak tahun 2016 sampai 2025. Namun bukannya diangkat menjadi karyawan tetap, justru pada akhirnya diberhentikan,” ujar kuasa hukum Penggugat, Sonny J.P. Pardede, S.H, usai persidangan.

Pada sidang perdana tersebut, pihak Penggugat hadir langsung melalui kuasa hukumnya bersama principal atau Penggugat. Sementara pihak Tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan identitas para pihak serta pembacaan gugatan yang diajukan Penggugat.

Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat menyampaikan keprihatinannya apabila praktik kontrak kerja jangka pendek yang diperpanjang secara berulang masih terjadi di lingkungan perusahaan milik daerah.

“Skema kontraknya cukup aneh. Perpanjangan dilakukan setiap enam bulan selama bertahun-tahun, padahal klien kami bukan pekerja outsourcing. Sementara dalam peraturan ketenagakerjaan sendiri terdapat batasan mengenai penggunaan status pekerja kontrak,” katanya.

Pihak Penggugat juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Jambi, khususnya Walikota Maulana, agar dilakukan penataan sistem kepegawaian di lingkungan Perumda Tirta Mayang sehingga tidak menimbulkan persoalan serupa di masa mendatang.

“Perusahaan daerah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tambahnya.

Majelis Hakim PHI Jambi dalam persidangan turut mendorong para pihak untuk membuka ruang perdamaian dan mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Jambi karena menyangkut tata kelola hubungan kerja di lingkungan badan usaha milik daerah serta perlindungan terhadap pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa kepastian status kepegawaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *