SURAT TERBUKA UNTUK WALIKOTA JAMBI
“Menggugat Makna ‘BAHAGIA’: Antara Marwah Kota Beradat dan Menjamurnya Hiburan Malam”
Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Teruntuk Yth.
Bapak Walikota Jambi
Di Tempat
Semoga Bapak Walikota beserta jajaran senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, diberikan kesehatan, serta keteguhan hati dalam memimpin Kota Jambi yang kita cintai ini. Surat terbuka ini kami sampaikan dengan niat yang tulus, sebagai bentuk kepedulian demi menjaga kebaikan bersama di “Tanah Pilih Pesako Betuah”.
Bapak Walikota yang kami hormati, Belum usai keresahan warga terkait polemik tempat hiburan berkedok coffee shop seperti ORIS CAFE dan kawasan Helen Play Mart yang hingga kini seolah belum mendapat penanganan konkret dari jajaran Pemerintah Kota, kini masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan baru. Telah beredar kabar yang sangat meresahkan terkait rencana pembukaan tempat hiburan malam di kawasan Jambi Business Center (JBC).
Terkait wacana di kawasan JBC ini, Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi sesungguhnya telah jauh-jauh hari memberikan atensi dan peringatan dini. Namun, sangat disayangkan, masukan moral dari elemen masyarakat tampaknya belum menjadi prioritas dan terkesan tidak dihiraukan oleh instansi terkait. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai arah kebijakan tata ruang dan pengawasan perizinan di kota ini.
Mencermati dinamika pembiaran tersebut, Saya Sebagai Ketua FPI Kota Jambi, Arizal Hikmah, menitipkan sebuah pertanyaan yang sangat mendasar sekaligus reflektif untuk dikaji oleh Bapak Walikota beserta jajaran:
“Pemerintah Kota Jambi saat ini mengusung visi dan konsep besar ‘Kota Jambi BAHAGIA’. Pertanyaan kami, apakah operasional tempat hiburan malam—yang jelas-jelas berpotensi merusak moral generasi muda dan mengganggu ketertiban—termasuk dalam program BAHAGIA ini? Kebahagiaan siapakah yang sebenarnya sedang diakomodir? Apakah kebahagiaan para investor dan pemodal semata, ataukah kebahagiaan warga kota yang merindukan ketentraman serta terjaganya nilai-nilai adat dan agama?”
Bapak Walikota yang bijaksana, Kami mendukung penuh kemajuan investasi dan perputaran roda ekonomi di Kota Jambi. Namun, investasi tersebut hendaknya selaras dengan norma, adab, dan identitas agamis yang sudah mendarah daging di bumi Jambi. Kritikan tajam ini kami sampaikan bukan untuk menyudutkan atau merendahkan wibawa pemerintahan, melainkan sebagai fungsi check and balance agar roda kepemimpinan Bapak tidak keluar dari rel etika dan kepatutan sosial.
Melalui surat ini, kami memberikan saran yang konstruktif agar Bapak Walikota segera memanggil jajaran DPMPTSP, Satpol PP, dan pihak pengelola kawasan JBC untuk mengevaluasi kembali setiap perizinan tempat hiburan malam, baik yang sedang bermasalah maupun yang baru akan dibuka. Kami memohon agar atensi dari FPI Kota Jambi ini benar-benar dipertimbangkan secara matang sebelum keresahan masyarakat meluas menjadi ketidakpercayaan publik.
Apabila ruang dialog dan masukan tertulis ini terus menemui jalan buntu dan tidak ada tindakan nyata, maka wajar jika umat dan masyarakat luas bersiap merapatkan barisan untuk mengambil langkah-langkah konstitusional di lapangan demi menuntut hak atas lingkungan yang beradab.
Besar harapan kami Bapak Walikota berkenan menerima aspirasi ini dengan kelapangan dada dan segera membuktikannya melalui instruksi penertiban yang tegas dan terukur.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jambi, 4 Juli 2026
Penulis,
Andrew Sihite
DISCLAIMER DAN PERNYATAAN HUKUM (LEGAL DISCLAIMER)
- Hak Konstitusional & Fungsi Kontrol Sosial: Surat terbuka ini diterbitkan sebagai manifestasi dari kebebasan berekspresi, berpendapat, dan partisipasi publik yang dijamin secara sah oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Naskah ini murni didasari oleh itikad baik (good faith) dalam menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat guna mengawal kebijakan publik dan menjaga ketertiban umum di Kota Jambi.
- Kritik Kebijakan, Bukan Personal (Absence of Malice): Seluruh pandangan, pertanyaan retoris, dan evaluasi yang tertuang dalam surat ini ditujukan secara objektif kepada pemangku kebijakan (Pemerintah Kota Jambi) dan sistem perizinan tata ruang. Tidak ada tendensi kebencian personal, sentimen SARA, pemerasan, maupun niat untuk mencemarkan nama baik pihak atau individu mana pun.
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Penyebutan entitas usaha atau kawasan tertentu dilakukan semata-mata sebagai objek kajian kritis berdasarkan dinamika dan keresahan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepatuhan aturan kepada aparatur penegak hukum dan instansi yang berwenang.
- Kepatuhan pada Etika Publikasi & Hak Jawab: Naskah ini disusun dengan memegang teguh etika komunikasi publik dan standar kepenulisan yang berimbang. Kepada rekan-rekan media maupun portal berita yang memublikasikan atau mengutip surat terbuka ini, kami mendukung sepenuhnya penerapan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang disebutkan senantiasa memiliki ruang untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).
