Membedah Sandi “70:30”: Dugaan Aliran Dana Bank 9 Jambi Mengalir ke Direksi hingga Pengusaha Tambang
JAMBI, 05.07.2026 – Di balik dinding kedap suara ruang-ruang direksi, sebuah surat resmi dari penegak hukum terkadang bisa memicu gema yang memekakkan telinga. Hal inilah yang kini disinyalir tengah melanda pusaran megaproyek Kantor Cabang Utama (KCU) Bank 9 Jambi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membuktikan bahwa insting penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mereka tidak bisa dianggap remeh. Lewat sepucuk surat bernomor B- 4515 /L.5.5/Fo.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi melontarkan sebuah instruksi yang seolah menjadi titik merah bidikan sniper di kening para terduga pelaku: Kejati secara eksplisit menagih penyerahan flashdisk berisi rekaman audio dugaan pemotongan anggaran proyek.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas administrasi. Ini adalah pesan tersirat dari aparat bahwa mereka tidak lagi meraba-raba dalam gelap. Kejati tahu persis bukti apa yang paling mematikan dalam skandal ini, dan mereka menginginkan suara-suara di balik skandal itu diperdengarkan di atas meja penyidik.
Sinyal bahaya ini bersumber dari “Dossier Investigasi Khusus” yang kini berada dalam penguasaan Kejati. Laporan tersebut menyimpan sebuah “Kotak Pandora” digital—sebuah rekaman percakapan yang disinyalir melibatkan Rs selaku Project Manager pelaksana proyek, dengan rekannya, Rn.
Dalam audio yang kini diburu oleh Kejaksaan tersebut, terekam pembicaraan yang diduga kuat mengupas tuntas skema pemotongan anggaran (fee) proyek dengan sandi rasio “70:30”. Pemotongan 30% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini bukanlah angka imajiner. Rekaman itu diduga memetakan secara gamblang ke kantong siapa saja uang pelicin ini berlabuh.
Rinciannya cukup membuat bulu kuduk berdiri karena menyentuh lingkaran elitis:
- 10% diduga telah “dipangkas” untuk dialirkan kepada oknum di jajaran Direksi Bank 9 Jambi.
- 10% diduga kuat mengalir ke seorang pengusaha berinisial AY, yang keberadaannya disinyalir bertindak bak Shadow Promotor atau pengendali di balik layar.
- 10% sisanya diduga diserahkan kepada oknum pihak ketiga/transportir berinisial A.
Fakta bahwa Kejati Jambi memburu rekaman ini menempatkan nama-nama inisial di atas dalam posisi checkmate. Sangat beralasan jika malam-malam para pihak yang suaranya, atau namanya, terekam dalam file berekstensi MP3 tersebut kini diwarnai ketar-ketir.
Dalam dunia konstruksi, nilai 30% yang menguap tidak akan hilang tanpa jejak; ia akan bermanifestasi menjadi penurunan mutu. Investigasi di lapangan mengonfirmasi teori ini secara brutal.
Anggaran Keselamatan Konstruksi (K3) diduga fiktif. Para pekerja konstruksi terekam kamera bertaruh nyawa di perancah besi tanpa safety shoes, helm, dan body harness. Lebih jauh, instalasi material kelistrikan hingga perpipaan AC disinyalir ditekan hingga berada di bawah standar SNI.
Namun, alarm peringatan paling keras justru datang dari struktur bangunan yang seharusnya paling aman: Ruang Khazanah. Pemasangan lantai granit yang diduga dikerjakan secara asalan demi menghemat biaya (downgrade) telah mengakibatkan Pintu Bunker KCU Bank 9 Jambi tersendat dan cacat fungsi. Sebuah ironi tragis ketika rumah penyimpanan uang daerah justru dikerjakan dengan mutu yang membahayakan aset itu sendiri.
Pihak pelapor mengonfirmasi bahwa flashdisk berisi rekaman “maut” tersebut, beserta backup yang aman di dalam Cloud Server, tengah dalam proses penyerahan susulan ke meja penyidik. Jejak digital bersifat abadi; ia tidak bisa dibakar layaknya dokumen kertas, dan tidak bisa disuap untuk bungkam.
Kini, detak jam pasir sepenuhnya berada di ruang Pidsus Kejati Jambi. Publik tidak lagi bertanya apakah kasus ini akan terbongkar, melainkan siapa tersangka pertama yang akan dipanggil untuk duduk, mendengarkan suaranya sendiri, dan akhirnya “bernyanyi” memecah keheningan di balik jeruji besi.
Bagi mereka yang namanya terseret dalam pusaran sandi “70:30”, manuver Kejati Jambi hari ini adalah awal dari sebuah mimpi buruk yang panjang.
Penulis : Andrew Sihite (UKW Muda)
DISCLAIMER REDAKSI
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh nama, inisial, instansi, maupun korporasi yang disebutkan di dalam laporan investigasi ini berstatus sebagai pihak terduga/terlapor. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah; setiap pihak yang terkait dianggap tidak bersalah di mata hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Basis Fakta dan Akuntabilitas Investigasi: Publikasi ini tidak dibangun berdasarkan asumsi atau rumor, melainkan disusun secara ketat merujuk pada dokumen resmi “Dossier Investigasi Khusus”, bukti forensik digital, serta observasi lapangan yang telah diserahkan dan diterima secara sah oleh aparat penegak hukum terkait.
- Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi: Tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam artikel ini untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun Hak Jawab secara proporsional. Klarifikasi dapat dikirimkan langsung melalui kontak resmi redaksi.
- Perlindungan Partisipasi Publik: Artikel investigasi ini merupakan manifestasi dari fungsi kontrol sosial media pers dan bentuk pengawalan atas peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya pelaporan ini dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi Republik Indonesia, secara khusus Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
