“Ada Apa Di Balik Terpal?” Perkumpulan L.I.M.B.A.H Endus Dugaan Penyelundupan Mineral Berharga Lewat Truk Logistik PLTA Kerinci Merangin
JAMBI, 13.12.2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi kembali menyoroti aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH). Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada dugaan kejanggalan mobilisasi logistik yang disinyalir menjadi modus operandi pengangkutan material tambang ilegal keluar dari kawasan proyek.
Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat yang diterima Perkumpulan L.I.M.B.A.H, terdapat pola pergerakan armada transportasi (truk trailer dan kontainer) yang tidak lazim. Truk-truk besar tersebut diketahui masuk membawa material konstruksi dari arah Jambi, namun saat kembali (keluar dari proyek), truk tersebut tidak dalam keadaan kosong.
Kejanggalan Modus “Backhaul” Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa armada logistik tersebut dimanfaatkan untuk mengangkut material hasil galian terowongan (muck) yang diduga mengandung mineral berharga (emas/mineral pengikut) keluar lokasi.
“Secara logika konstruksi, truk pengantar material biasanya pulang kosong (empty run) untuk efisiensi waktu. Namun, temuan di lapangan menunjukkan truk-truk ini kembali dengan muatan berat yang ditutup terpal sangat rapi dan ketat. Pertanyaannya sederhana: Apa isinya? Jika hanya tanah buangan sampah, kenapa harus dibawa keluar jauh-jauh menggunakan trailer logistik dan ditutup rapat seolah barang berharga?” tegas Andrew.
Dugaan Kedok “Galian C” Perkumpulan L.I.M.B.A.H menduga praktik ini merupakan modus canggih untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Dengan berkedok kendaraan operasional proyek PSN yang memiliki privilese akses, para pelaku diduga menyelundupkan konsentrat mineral yang telah dipisahkan di dalam area proyek yang dijaga ketat oleh oknum berseragam lengkap.
“Kami menduga area proyek yang tertutup rapat dan dijaga oknum berseragam bukan hanya demi keamanan konstruksi, tapi untuk menutupi aktivitas pemilahan mineral emas dari galian terowongan. Truk logistik itu diduga menjadi sarana ‘pencucian’ transportasi agar terlihat legal di jalan raya,” tambah Kang Maman, Wakil Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H.
Desakan Kepada Kapolda Jambi Atas temuan ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H secara resmi mendesak:
- Kapolda Jambi & Dirlantas Polda Jambi: Untuk segera menggelar operasi pemeriksaan acak (random check) terhadap truk trailer/kontainer yang keluar dari arah proyek PLTA Batang Merangin menuju Jambi. Polisi harus berani membuka terpal tersebut untuk membuktikan isi muatannya.
- Kementerian ESDM: Melakukan audit forensik terhadap neraca material (mass balance) galian terowongan. Berapa kubik yang digali, dan berapa kubik yang ada di dumping area. Jika ada selisih volume yang hilang, patut diduga material itu telah dibawa keluar.
“Kami ingatkan, jika benar isi di balik terpal itu adalah mineral emas atau batuan berharga tanpa izin pemurnian, maka ini adalah tindak pidana pencurian kekayaan negara. Kami tantang aparat untuk buka terpal itu!” tutup Andrew.
TENTANG PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H Perkumpulan L.I.M.B.A.H adalah organisasi lingkungan hidup berbadan hukum yang sah (SK Kemenkumham AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020), berkomitmen mengawal kelestarian alam dan transparansi sumber daya alam di Provinsi Jambi.
Narahubung Media:
Sekretariat L.I.M.B.A.H Jambi Jl. Bangau IV No.07 Jambi Selatan Telp/WA: 0816-3278-9500 (Kang Maman)
DISCLAIMER DAN CATATAN HUKUM
(Harap dicantumkan di bagian akhir rilis berita)
1. Dasar Hukum & Peran Serta Masyarakat Siaran pers ini diterbitkan sebagai wujud pelaksanaan hak dan kewajiban peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Perkumpulan L.I.M.B.A.H bertindak dalam kapasitasnya sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang menjalankan fungsi kontrol sosial (social control) terhadap kebijakan publik dan aktivitas korporasi yang berdampak pada lingkungan.
2. Sifat Informasi & Asas Praduga Seluruh narasi yang menggunakan kata “dugaan”, “indikasi”, “sinyalemen”, atau “potensi” dalam rilis ini didasarkan pada laporan masyarakat, temuan visual lapangan, dan analisis logis tim investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Pernyataan tersebut bukanlah vonis hukum atau tuduhan final, melainkan merupakan pertanyaan publik yang menuntut klarifikasi, transparansi, dan pembuktian terbalik dari pihak pengembang maupun aparat terkait. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian hukum yang tetap.
3. Perlindungan Anti-SLAPP Perkumpulan L.I.M.B.A.H mengingatkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (Anti-SLAPP / Strategic Lawsuit Against Public Participation). Segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya kriminalisasi terhadap substansi rilis ini akan kami hadapi sesuai koridor hukum yang berlaku sebagai bentuk pembungkaman partisipasi publik.
4. Hak Jawab & Koreksi (Cover Both Sides) Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan (PT. KMH, Dinas Terkait, atau Pihak Keamanan) untuk memberikan Hak Jawab, bantahan, atau klarifikasi data secara tertulis jika terdapat informasi yang dianggap tidak akurat. Perkumpulan L.I.M.B.A.H siap memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari keberimbangan informasi dan etika jurnalistik.
5. Batasan Tanggung Jawab Rilis ini ditujukan untuk kepentingan publik dan advokasi transparansi sumber daya alam. Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas tafsir, penyuntingan judul yang provokatif, atau pemotongan konteks oleh pihak ketiga (media massa/jurnalis/media sosial) yang mengubah makna asli dari pernyataan resmi organisasi ini.
