BUMN Rasa Penjajah! L.I.M.B.A.H. Bongkar Skandal Okupasi Lahan Jambi oleh PTPN IV: Di Mana Nyali Gubernur?
JAMBI, 14 April 2026 — Kesabaran rakyat Jambi telah habis. Di saat masyarakat kecil dikejar pajak dan aturan, sebuah korporasi pelat merah justru mempertontonkan arogansi dengan menjajah aset negara secara ilegal. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi membongkar skandal memalukan penguasaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jambi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4.
Berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, PTPN IV secara tanpa hak menguasai lahan seluas 19.820 meter persegi (1,98 Hektar) di kawasan premium Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Penguasaan ini dilakukan tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (MoU), sewa-menyewa, atau alas hak hukum apa pun (void ab initio), yang mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun.
Gubernur Jambi: Diam Itu Emas atau???
L.I.M.B.A.H. secara terbuka mempertanyakan integritas Gubernur Jambi. Temuan BPK ini bukan barang baru; ini adalah “temuan berulang” yang diabaikan secara sistemis. Kelumpuhan birokrasi ini mengindikasikan adanya inersia yang kronis atau bahkan dugaan permufakatan jahat di bawah meja.
Statemen Keras Habib Ahmad Syukri Baraqbah (Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H. Jambi):
“Sangat biadab dan memalukan! PTPN IV bergaya seperti penjajah di tanah kita sendiri. Mereka menyedot kekayaan alam Jambi, menduduki lahan rakyat tanpa bayar sewa sepeser pun, tapi tega memenjarakan rakyat kecil hanya karena memungut sapu lidi. Ini adalah perampokan uang rakyat secara terang-terangan! Kami ingatkan kepada Gubernur Jambi: Jangan jadi penonton saat rakyatmu dirampok. Jika Anda diam saja padahal BPK sudah bicara, maka rakyat berhak bertanya, apa ‘upeti’ yang Anda terima di balik pembiaran ini?”.
Statemen Tajam Andrew Sihite (Ketua L.I.M.B.A.H. Jambi):
“Besok, Rabu 15 April 2026, kami akan kepung kantor PTPN IV Pal 10! Kami menuntut pengosongan lahan Lingkar Barat sekarang juga atau tanda tangani kontrak sewa secara transparan. Kami tidak butuh janji manis CSR; kami butuh hak daerah yang kalian curi selama satu dekade! Surat pemberitahuan aksi sudah masuk ke Polda Jambi. Kami tantang Kapolda Jambi: Seret Direksi PTPN IV dan pejabat korup Pemprov yang bermain dalam skandal ini. Rakyat sudah muak melihat sirkus korupsi yang dibiarkan oleh Gubernur yang mandul penegakan hukum!”.
L.I.M.B.A.H. menyerukan aksi massa pada Rabu, 15 April 2026, pukul 10.00 WIB di depan Kantor PTPN IV Pal 10, Jambi. Mari kita rebut kembali kedaulatan ekonomi Jambi dari tangan para mafia aset!
KONTAK MEDIA:
- Alamat Sekretariat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16, Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan.
- Hotline: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918.
- Narahubung: Andrew Sihite (Ketua) / Ruswandi Idrus (Sekretaris).
PENGECUALIAN TANGGUNG JAWAB & PEMBERITAHUAN HUKUM (DISCLAIMER & LEGAL NOTICE)
1. Basis Bukti dan Kebebasan Informasi Seluruh substansi, angka, dan klaim terkait penguasaan lahan serta kerugian negara yang tercantum dalam siaran pers ini didasarkan sepenuhnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 dan dokumen investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Publikasi ini merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi dan wujud pengawasan publik (kontrol sosial) terhadap penyelenggaraan negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Pernyataan yang menyinggung nama instansi (PTPN IV, Pemerintah Provinsi Jambi) maupun jabatan publik (Gubernur, Direksi, Kapolda) disampaikan dalam konteks kritik kebijakan dan desakan penegakan hukum, bukan sebagai serangan personal/pribadi. Seluruh dugaan pelanggaran hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
3. Jaminan Konstitusional Aksi Penyampaian Pendapat Seruan aksi unjuk rasa pada tanggal 15 April 2026 yang diinisiasi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sah dan dilindungi oleh hukum, secara spesifik Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi ini direncanakan sebagai aksi damai yang mematuhi ketertiban umum. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh penyusup atau provokator di luar kendali koordinator lapangan resmi.
4. Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) Mengingat rilis ini memuat dorongan pengusutan dugaan korupsi dan penyelamatan aset negara, segala bentuk pelaporan balik (kriminalisasi) maupun gugatan perdata yang bertujuan untuk membungkam kritik ini akan dikategorikan sebagai tindakan Anti-SLAPP, yang bertentangan dengan Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pedoman perlindungan pembela hak asasi manusia dan lingkungan.
5. Hak Jawab dan Ruang Klarifikasi Sesuai dengan etika komunikasi publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memberikan hak jawab, hak koreksi, dan ruang klarifikasi yang proporsional kepada manajemen PTPN IV maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Klarifikasi resmi berserta dokumen bantahan dapat disampaikan langsung melalui kontak resmi organisasi untuk dipublikasikan secara berimbang.
