Drama Kolam Retensi Jambi: Di BPN Mangkir, di Pengadilan Sembunyi. Siapa Sebenarnya Mafia Tanahnya?
JAMBI, 26 Februari 2026 – Sikap tidak kooperatif dan dugaan pelecehan terhadap institusi peradilan kembali dipertontonkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) dan pihak pemegang SHM 532 (Ubaidillah dkk). Keduanya tercatat secara resmi melarikan diri dari persidangan terkait sengketa lahan proyek Drainase Utama dan Kolam Retensi Kota Jambi (Loan JICA).
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi untuk Perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Jmb, Tergugat I (Ubaidillah) dan Tergugat II (BWSS VI) secara sah TIDAK HADIR pada Sidang Pertama (4 Februari 2026) dan Sidang Kedua (25 Februari 2026). Dalam dua agenda sidang tersebut, hanya pihak BPN Kota Jambi (Tergugat III) yang taat hukum dan hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menyoroti tajam absennya para tergugat, terutama BWSS VI sebagai kepanjangan tangan negara yang mengelola dana pinjaman Jepang.
“Data SIPP ini adalah bukti telak. Di BPN mereka lari, di Pengadilan mereka sembunyi. Ini menunjukkan bahwa klaim SHM 532 diduga kuat bodong dan BWSS VI ketakutan menghadapi fakta hukum. Sebagai pejabat pengelola dana asing, mengabaikan panggilan pengadilan adalah bentuk Contempt of Court (Pelecehan Pengadilan) yang memalukan!” tegas Habib Syukri.
Perkumpulan LIMBAH juga membongkar fakta krusial dalam Petitum Gugatan yang terdaftar di SIPP. Tim Hukum Penggugat secara tegas menuntut Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp 4.000.000.000,- dan Kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000.000,-. Selain itu, Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan Tergugat III untuk menghentikan proses pengadaan tanah di atas bidang tanah milik Penggugat.
“Kepala BWSS VI dan PPK harus sadar, mereka sedang kami tuntut ganti rugi 5 Miliar Rupiah! Jika pada Sidang Ketiga hari Rabu, 4 Maret 2026 mereka kembali mangkir, kami pastikan Tim Hukum akan meminta Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat). Jika putusan ini jatuh, SHM 532 otomatis cacat hukum. Dan jika uang ganti rugi telanjur dicairkan BWSS VI, itu adalah 100% Korupsi!” tambah Habib Syukri memberikan peringatan keras.
PANGGILAN UNTUK JICA DAN KEJAKSAAN
Perkumpulan LIMBAH mendesak Kantor Perwakilan JICA Indonesia untuk tidak menutup mata terhadap data resmi pengadilan ini. Pelanggaran prinsip Clean and Clear telah terbukti secara sah di sistem SIPP. LIMBAH juga meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BWSS VI atas dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami tunggu nyali BWSS VI dan Ubaidillah di Pengadilan tanggal 4 Maret nanti. Kalau berani mengklaim tanah warga, harus berani berhadapan dengan hukum!” pungkas Habib Syukri.
Dikeluarkan oleh:
Divisi Hukum & Investigasi
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi
Narahubung Media:
Habib Ahmad Syukri Baraqbah (Ketua Dewan Pembina LIMBAH)
Kontak: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739
DISCLAIMER & PERNYATAAN HUKUM
(Penyangkalan Tanggung Jawab)
1. Sumber Informasi Resmi Negara (Bukti Otentik) Seluruh data, fakta, dan angka yang disebutkan dalam Siaran Pers ini disusun secara ketat berdasarkan dokumen resmi negara yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yakni cetakan/tangkapan layar dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi untuk Perkara Gugatan Nomor: 16/Pdt.G/2026/PN Jmb , yang diakses dan diverifikasi pada tanggal 26 Februari 2026. Fakta mengenai ketidakhadiran Tergugat I dan Tergugat II adalah murni berdasarkan Catatan Riwayat Perkara/Jadwal Sidang resmi dari Pengadilan.
2. Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah
Penggunaan terminologi seperti “Mafia Tanah”, “Indikasi Korupsi”, atau “Pelecehan Pengadilan” merupakan bentuk opini hukum, peringatan dini (early warning), dan ekspresi kekhawatiran publik. Pernyataan tersebut harus dimaknai dengan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Segala dugaan pelanggaran hukum baru dapat dinyatakan sah secara hukum apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
3. Kapasitas Kelembagaan & Kontrol Sosial
Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi merilis pernyataan ini murni dalam kapasitasnya sebagai Organisasi Masyarakat Sipil yang menjalankan fungsi Kontrol Sosial dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan/pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan potensi kerugian Keuangan Negara dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana pinjaman internasional (JICA Loan).
4. Kebebasan Pers & Hak Jawab
Kami mempersilakan rekan-rekan jurnalis dan media massa untuk mengutip, menyadur, dan mempublikasikan rilis ini demi kepentingan transparansi publik. Perkumpulan L.I.M.B.A.H sangat menghormati kaidah Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan berita (Cover Both Sides), serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait (BWSS VI, BPN, maupun Sdr. Ubaidillah dkk) untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan Hak Jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
