Gara-Gara Dugaan Dokumen Palsu RT, Langkah Hasto Menuju DPRD Kota Jambi Terjegal Proses Hukum.
JAMBI, 02.04.2026 – Kasus dugaan manipulasi syarat administrasi Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin yang menyeret nama calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jambi, Hasto Pratikno, bergerak sangat cepat. Pada Rabu (1/4/2026), jajaran Satreskrim Polresta Jambi secara resmi telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor Hasto Pratikno.
Wakil Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Oman Rohman NH alias Kang Maman, mengungkapkan bahwa dari hasil koordinasi pihaknya dengan kepolisian, terungkap fakta krusial terkait nasib politik Hasto.
“Alhamdulillah, laporan pengaduan kami diproses dengan sangat serius. Fakta dari hasil koordinasi kami hari ini, proses pelantikan PAW yang bersangkutan (Hasto) dipastikan berstatus ditunda sambil menunggu seluruh proses gugatan hukum ini selesai. Ini bukti bahwa hukum dan kebenaran masih bernapas di Kota Jambi,” ujar Kang Maman, Kamis, 02 April 2026.
Sementara itu, Ketua Tim Liputan Khusus Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Budi Harjo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Jambi beserta jajaran penyidik Satreskrim atas respons cepat dan profesionalisme mereka dalam mengusut kasus ini.
“Kami dari Perkumpulan LIMBAH memberikan standing ovation dan apresiasi yang sangat besar kepada penyidik Polresta Jambi. Kinerja mereka sangat luar biasa, cepat, tajam, dan tanpa kompromi. Kepolisian dengan jeli langsung melihat konstruksi hukum dalam kasus dugaan manipulasi dokumen negara ini,” tegas Budi Harjo.
Budi Harjo menambahkan, berdasarkan perkembangan penanganan perkara, ketajaman penyidik Polresta Jambi telah berhasil mengendus adanya dugaan kuat unsur kesengajaan (mens rea) dari pihak-pihak yang turut serta meloloskan Hasto sebagai Ketua RT. Padahal, aturan Perwal Kota Jambi secara tegas melarang pengurus aktif partai politik menduduki jabatan tersebut demi mengakses dana APBD.
“Karena penyidik kepolisian yang cerdas ini sudah melihat adanya dugaan kesengajaan, maka langkah penyidik selanjutnya yang membidik Mantan Lurah Simpang III Sipin dan Panitia Pemilihan RT 06 adalah langkah yang sangat brilliant. “Panitia lah yang meloloskan persyaratan cacat tersebut. Polisi sudah berada di jalur yang sangat tepat untuk membongkar dugaan persekongkolan ini,” cecar Budi.
Ke depan, Tim Liputan Khusus Perkumpulan L.I.M.B.A.H berkomitmen penuh untuk terus mengawal ketat kinerja kepolisian.
“Dengan integritas penyidik Polresta Jambi yang kita lihat hari ini, kami sangat optimis kasus ini akan segera terang benderang dan naik ke tahap Penyidikan. Siapapun yang bermain-main dengan dokumen dan uang rakyat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tutup Budi Harjo.
DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM (LEGAL NOTICE):
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh nama, tokoh, maupun instansi yang disebutkan dalam rilis berita ini (termasuk Sdr. Hasto Pratikno, Mantan Lurah, dan Panitia Pemilihan RT) masih berstatus sebagai Terlapor/Saksi/Pihak Terkait dalam tahap Penyelidikan/Klarifikasi Kepolisian. Perkumpulan L.I.M.B.A.H menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya melalui Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Fungsi Kontrol Sosial dan Kepentingan Umum: Rilis berita ini diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi semata-mata sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Kontrol Sosial masyarakat, transparansi publik, dan pengawalan supremasi hukum. Rilis ini dibuat bukan untuk tujuan pencemaran nama baik, penghinaan pribadi, atau pembunuhan karakter (character assassination), melainkan demi melindungi kepentingan umum dan keuangan negara (APBD) dari dugaan cacat administrasi.
- Integritas Sumber Data: Seluruh informasi, kutipan narasi, dan kronologi yang tertuang dalam rilis ini disusun berdasarkan bukti-bukti dokumen faktual, Laporan Pengaduan resmi, serta hasil koordinasi langsung antara Tim Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H dengan Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Pelindungan Hukum Pers dan Hak Jawab: Bagi rekan-rekan media cetak, siber (online), maupun elektronik yang mengutip, menyadur, atau menerbitkan rilis berita ini, aktivitas jurnalistiknya dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau berkeberatan dengan isi pemberitaan ini dipersilakan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai proporsinya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
