Editor's Pick

Hebatnya Bos Andrew’s Party Mart: Sekelas Kapolresta dan Kasatpol PP Jambi Saja Berhasil Dibuat Tutup Mata – Tutup Telinga Hingga Lupa

Oleh: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

JAMBI, 19.09.2026 — Tragedi penegakan hukum di Kota Jambi pada Rabu, 16 September 2026, akan dicatat sebagai sejarah kelam di mana wibawa negara diduga bertekuk lutut di hadapan seorang pengusaha hiburan malam. Hanya dalam kurun waktu belasan jam, rentetan peristiwa dari siang hingga tengah malam mempertontonkan kelumpuhan birokrasi, tumpulnya taji dewan, pembiaran ancaman senjata tajam oleh aparat, hingga pengingkaran janji seorang perwira polisi.

Lebih ironisnya lagi, seluruh rangkaian pengabaian hukum ini terjadi hanya dalam radius 800 meter dari Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Berikut adalah kronologi lengkap bagaimana hukum di Kota Jambi dibuat tak berdaya oleh eksistensi “Andrew’s Party Mart”.

Babak 1: RDP Buntu dan Sidak Tumpul (Siang Hari)

Perjuangan dimulai di Gedung DPRD Kota Jambi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Fakta telanjang telah dibuka: izin Andrew’s Party Mart sarat manipulasi. Tanpa membuang waktu, seluruh peserta RDP—meliputi Ketua Komisi 1 DPRD dan dua anggotanya, tim Pemkot (DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP), serta massa Front Persaudaraan Islam (FPI)—langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi di Komplek Transmart, Jl. Jend. Sudirman, Jambi Selatan.

Namun, di lokasi, wibawa para wakil rakyat dan birokrat itu seolah menguap. Meskipun temuan di lapangan membuktikan perizinan tidak lengkap, perundingan panjang antara dewan, birokrat, dan pihak pengusaha tidak membuahkan kesepakatan apa pun untuk menghentikan Grand Opening. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi terbukti gagal mengambil keputusan tegas. Puncaknya, rombongan wakil rakyat dan pejabat Pemkot Jambi itu justru “balik kanan” meninggalkan lokasi dan membiarkan massa FPI tanpa kepastian hukum. Inilah potret pejabat yang mengabaikan amanat rakyat: lari dari tanggung jawab saat berhadapan dengan pemodal.

Babak 2: Pembiaran Senjata Tajam di Depan Mata Aparat (Sore Hari)

Pasca ditinggalkan oleh para pejabat yang lepas tangan, massa FPI memilih bertahan di lokasi demi menjaga moral kota. Situasi memanas. Sejak sore hingga pukul 18.30 WIB, terjadi sedikitnya tiga kali keributan yang nyaris berujung pada bentrokan fisik.

Puncaknya, seorang oknum penjaga keamanan lokasi secara sengaja memprovokasi dan menantang laskar FPI dengan ancaman akan mendatangkan massa tandingan. Tidak sampai di situ, oknum tersebut secara terang-terangan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya saat berdebat.

Tragisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berjaga dalam jumlah banyak di lokasi hanya terdiam dan tidak melakukan tindakan pengamanan terhadap oknum pembawa senjata tajam tersebut. Pembiaran ini memperkuat dugaan publik: aparat terindikasi telah dikondisikan, sehingga premanisme bersenjata tajam di depan mata pun dibiarkan lolos begitu saja.

Babak 3: Dua Kali Mediasi dan Janji Manis Perwira (17.00 – 21.00 WIB)

Melihat eskalasi yang tak terkendali, sang pengusaha, Hendri Attan, muncul pada pukul 17.00 WIB untuk mencoba mediasi di kafe Hotel Yellow. Upaya pertama ini gagal dan nyaris kembali memicu keributan.

Mediasi kedua akhirnya digelar pada pukul 19.30 hingga 21.00 WIB di Lantai 2 Hotel Yellow. Formasi aparat kali ini lengkap: Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, Kabag Ops Kompol Yumika, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasatpol PP Iper Riyansuni, dan unsur Forkopimda.

Di meja mediasi, disepakati bahwa acara ditunda hingga seluruh izin dilengkapi. Kabag Ops Kompol Yumika bahkan berdiri di hadapan massa, memberikan garansi dengan suara lantang: “Keamanan malam ini kami bertanggung jawab, saya minta seluruhnya bubar setelah ini… kalau tidak saya akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.” Menghormati janji lisan institusi berseragam cokelat tersebut, FPI membubarkan diri dengan damai pada pukul 22.30 WIB.

Babak 4: Pengkhianatan Jarak 800 Meter (23.00 WIB – Dini Hari)

Hanya butuh 30 menit bagi pihak pengusaha untuk membuktikan eksistensinya di hadapan kewenangan Kapolresta Jambi. Pada pukul 23.00 WIB, siaran langsung (live streaming) dari dalam gedung membuktikan bahwa kelab malam beroperasi penuh. Lampu disko menyala, dentuman musik menggemuruh, dan aktivitas yang diindikasikan sebagai pesta miras berjalan bebas.

Di mana garansi keamanan Kompol Yumika? Menguap bersama dalih bahwa “itu ranah Satpol PP”. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tindakan paksaan pemerintah seperti penyitaan dan penutupan lokasi dapat melibatkan aparat penegak hukum secara langsung. Polisi berhak penuh memasang Police Line atas dugaan tindak pidana penjualan miras tanpa izin dan berkerumun tanpa izin keramaian.

Sebuah ironi yang sangat menyayat hati: seluruh pelanggaran hukum, manipulasi perizinan, hingga operasional kelab malam ilegal ini terjadi hanya dalam radius 800 meter dari Markas Polda Jambi.

Jika hukum diduga bisa dikompromikan, dewan bisa dibungkam, ancaman senjata tajam dibiarkan, dan janji perwira bisa dikhianati hanya dalam jarak 800 meter dari pusat komando kepolisian provinsi, maka wajar jika hari ini rakyat Kota Jambi melayangkan mosi tidak percaya kepada sistem penegakan hukum di wilayahnya.

Penulis: Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

DISCLAIMER HUKUM DAN PERNYATAAN RESMI (LEGAL NOTICE)

Publikasi, rilis pers, dan seluruh substansi informasi di dalam tulisan ini diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi dengan itikad baik demi tegaknya supremasi hukum, tata tertib birokrasi, dan transparansi penegakan aturan di Kota Jambi. Tulisan ini dilindungi oleh asas-asas hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tunduk pada batasan pernyataan berikut:

  • Pemenuhan Hak Kontrol Sosial dan Kepentingan Umum: Publikasi ini merupakan wujud sah dari hak partisipasi masyarakat dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Seluruh narasi yang mengkritisi kinerja Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, maupun anggota DPRD Kota Jambi ditujukan murni untuk kepentingan umum, perbaikan tata kelola penegakan hukum, dan menuntut kehadiran negara, bukan untuk menyerang kehormatan, harkat, atau martabat pribadi pihak mana pun.
  • Pengecualian Delik Pidana (Anti-Kriminalisasi): Pernyataan, analisis, dan kronologi yang termuat dalam publikasi ini dikategorikan sebagai kritik publik, penyampaian aspirasi, dan bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada instansi berwenang. Berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP serta ketentuan pengecualian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyampaian fakta yang didorong oleh kepentingan umum dan pelaporan kepada penegak hukum secara mutlak gugur dari unsur delik pencemaran nama baik, fitnah, maupun ujaran kebencian.
  • Integritas Data Administratif (Bebas Disinformasi/Hoaks): Seluruh klaim terkait ketidakabsahan identitas usaha, ketidaksesuaian Sertifikat Standar, ketiadaan Izin Keramaian, dan manipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)—khususnya operasional KBLI 56302 (Klub Malam) di bawah izin KBLI 56301 (Bar) serta status “Belum Terbit” pada KBLI 47221 (Eceran Minuman Beralkohol)—disusun berdasarkan analisis data autentik dari sistem perizinan negara (OSS-RBA). Tuduhan penyalahgunaan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) “Angel’s Wing” untuk merek “Andrew’s Party Mart” didasarkan pada dokumen resmi saat rilis ini disusun. Oleh karena itu, tulisan ini bukan merupakan berita bohong (hoaks).
  • Kepatuhan pada Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh redaksi yang menyangkut individu Pejabat Pemkot Jambi, Perwira Polresta Jambi, aparat penegak hukum (APH), dan entitas bisnis PT Cahaya Mandiri Nusantara Indonesia beserta pemilik/pengelolanya ditulis menggunakan diksi “dugaan kuat” dan “indikasi”. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terbitnya putusan pengadilan atau eksekusi sanksi administratif (seperti pembekuan/pencabutan izin) yang berkekuatan hukum tetap dari instansi yang berwenang.

Dokumen publikasi ini sah dirilis oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dan sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta regulasi perlindungan pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *