LAM, APBD, dan Norma Jabatan Publik, di Mana Batasnya ?
Oleh : Adean Teguh, ST.,SH.,MH
Perdebatan mengenai jabatan Ketua LAM Provinsi Jambi yang dirangkap oleh seorang anggota DPR RI kembali memantik diskursus publik tentang batas antara peran kultural dan kewajiban jabatan publik. Isu ini tidak semestinya direduksi menjadi pertentangan antara adat dan negara, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka norma hukum yang mengatur integritas pejabat publik.
Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 secara eksplisit melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.
Norma ini tidak membatasi hanya pada lembaga negara atau organ pemerintahan. Parameter yang dipakai undang-undang adalah sumber anggaran, bukan status kelembagaan apakah bersifat kultural, sosial, atau administratif.
Dalam konteks keuangan daerah, dana hibah tetap merupakan bagian dari APBD. Hibah dicatat dalam struktur belanja daerah, ditetapkan dalam dokumen penganggaran resmi, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Secara hukum keuangan negara, hibah tidak berdiri di luar sistem anggaran, melainkan menjadi salah satu instrumen belanja daerah.
Karena itu, argumentasi bahwa hibah tidak termasuk dalam kategori “bersumber dari APBD” perlu ditelaah lebih cermat, sebab undang-undang tidak membedakan antara pembiayaan rutin dan hibah dalam frasa tersebut.
Memang benar bahwa LAM bukan lembaga negara, tidak memiliki ASN, tidak menjalankan fungsi pemerintahan, dan tidak menerima gaji negara. Namun pertanyaan hukumnya bukan semata-mata soal status lembaga, melainkan soal potensi konflik kepentingan yang hendak dicegah oleh norma larangan rangkap jabatan. Anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika seorang legislator memimpin badan yang menerima dana dari APBD, muncul ruang teoritik bagi benturan kepentingan, meskipun secara prosedural hibah tersebut sah dan akuntabel.
Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 adalah prinsip yang tidak dapat diperdebatkan. Negara wajib menghormati dan memfasilitasi eksistensi lembaga adat. Namun pengakuan tersebut tidak serta-merta menghapus pembatasan jabatan bagi pejabat publik. Penguatan adat dan kepatuhan terhadap norma jabatan publik seharusnya berjalan beriringan, bukan saling menegasikan.
Karena itu, menyimpulkan bahwa Pasal 236 sama sekali tidak relevan dalam konteks jabatan di LAM merupakan penyederhanaan yang terlalu jauh. Di sisi lain, menuduh telah terjadi pelanggaran tanpa kajian normatif yang utuh juga bukan sikap yang proporsional. Yang diperlukan adalah pembacaan teks undang-undang secara cermat, pemahaman terhadap tujuan pembentukannya, serta komitmen pada prinsip kehati-hatian dalam jabatan publik.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya tetap sama, ketika adat bersentuhan dengan anggaran negara, di mana batasnya? Jawabannya bukan pada dikotomi kultural versus struktural, melainkan pada konsistensi terhadap norma hukum dan etika konflik kepentingan yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.
