MISTERI “KAMAR HOTEL LUMINOR” JAKARTA: SAAT ANGGARAN BELUM CAIR, KEPALA DINAS & BROKER SUDAH “KONGKOW” BAHAS FEE Proyek DAK SMK Provinsi Jambi?
JAMBI, 15.02.2026 – Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. & Rekan hari ini membuka “Kotak Pandora” yang selama ini tertutup rapat dalam berkas perkara korupsi DAK SMK Disdik Jambi 2022.
Tim Kuasa Hukum tidak lagi bicara soal pasal, tapi bicara soal Logika Akal Sehat. Di saat guru dan siswa SMK di Jambi menanti alat praktek, para pejabat teras Dinas Pendidikan justru diduga sedang “pelesiran dinas” ke Jakarta untuk menemui sosok yang bukan pejabat negara.
Berikut adalah 3 BABAK DRAMA yang diungkap oleh Ferdy Kesek, S.H. berdasarkan fakta-fakta yang tercecer di Berita Acara Pemeriksaan (BAP):
BABAK 1: “THE SECRET MEETING” (PERTEMUAN LUMINOR)
Fakta menunjukkan adanya perjalanan dinas “ganjil” ke Jakarta pada April 2022.
- Siapa yang Pergi? Kepala Dinas (Varial Adhi Putra) dan KPA (Bukri).
- Siapa yang Ditemui? Bukan Menteri, bukan Dirjen, tapi Rudi Wage.
- Siapa Rudi Wage? Dia bukan pejabat. Dia swasta. Dalam bahasa jalanan, dia disebut “BROKER” atau penghubung vendor.
- Lokasi: Hotel Luminor/Arcadia Jakarta.
- Agenda: Menurut kesaksian yang tertuang di BAP, pertemuan itu membahas “Komitmen Fee Proyek DAK SMK Provinsi Jambi”.
TANYA FERDY KESEK: “Untuk apa Kepala Dinas jauh-jauh ke Jakarta menemui Broker di kamar hotel? Kalau mau bahas teknis proyek, kenapa tidak di kantor Disdik Jambi saja secara resmi? Kenapa harus sembunyi-sembunyi di Jakarta? Publik tidak bodoh. Pertemuan setengah kamar seperti ini baunya cuma satu: KONGKALIKONG.”
BABAK 2: “SULAP PINJAMAN”
Pulang dari pertemuan dan komunikasi intens dengan pihak swasta, rekening pejabat mendadak “bengkak”.
- Ada transfer masuk Rp 25.000.000 dari Rudi Wage.
- Ada transfer masuk Rp 39.000.000 dari M. Nurmawan.
- Alibinya? “Itu uang pinjaman pribadi/utang piutang.”
SARKASME NELSON FREDDY: “Hebat sekali pejabat kita. Pinjam uang kok sama kontraktor yang sedang garap proyek di dinasnya? Ini namanya Gratifikasi Berkedok Utang. Kalau benar itu utang, mana surat perjanjiannya? Mana bunganya? Dan pertanyaan paling mematikan: Apakah utang ini dicatat di LHKPN KPK? Kalau tidak dicatat, berarti itu uang hantu. Uang suap yang coba dicuci pakai istilah ‘pinjaman’.”
BABAK 3: “ORDER FIKTIF” (BELANJA DULUAN, UANG BELAKANGAN)
Karena kesepakatan fee diduga sudah “deal” di awal (saat pertemuan dengan Broker), maka terjadilah perintah gila: KLIK E-KATALOG SEKARANG!
- Padahal saat itu (Awal April), Uang Negara Belum Ada (DPA belum sah).
- Tapi karena “Bandar” (Vendor/Broker) butuh kepastian untuk mencairkan fee di depan, administrasi negara ditabrak.
KESIMPULAN TIM HUKUM: “Ini bukan salah administrasi. Ini adalah SKENARIO. Mereka sudah bagi-bagi peran. Si A (Pejabat) amankan kebijakan, Si B (Broker) amankan vendor, Si C (PPK) jadi eksekutor klik. Hasilnya? Uang negara bocor, alat praktek dikondisikan, dan fee proyek mengalir lancar. Yang jadi korban? Kualitas pendidikan anak-anak SMK Propinsi Jambi!”
TANTANGAN TERBUKA UNTUK POLDA JAMBI
Kantor Hukum Nelson Freddy menantang Penyidik Polda Jambi:
- BUKA MANIFEST PENERBANGAN: Cek tanggal keberangkatan Kadis & KPA ke Jakarta. Cocokkan dengan tanggal “klik” kontrak.
- BUKA CCTV HOTEL: (Jika masih ada) atau minta Bill Hotel Luminor. Siapa yang bayar kamar mereka? Jika dibayar Rudi Wage, itu pidana telak!
- JANGAN TEBANG PILIH: Jika pertemuan ini benar adanya, maka SEMUA yang hadir di kamar itu harus jadi tersangka. Jangan cuma satu orang yang dikorbankan!
“Masyarakat Jambi Menolak Lupa. Kami Akan Kawal Kasus Ini Sampai Sang ‘Dalang Utama’ Memakai Rompi Oranye!”
SIARAN PERS INI DIKELUARKAN OLEH: KANTOR HUKUM NELSON FREDDY, S.H., M.H. & REKAN Bersama PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman
Kontak Pengaduan/Informasi: 0816.3278.9500
CATATAN HUKUM & REDAKSI (DISCLAIMER):
- BASIS FAKTA: Seluruh kronologi, angka, nama, dan lokasi yang disebutkan dalam rilis ini merujuk secara ketat pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukti transfer, dan fakta persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi DAK SMK Disdik Jambi TA 2022.
- GAYA BAHASA: Penggunaan diksi naratif seperti “Kongkow”, “Sulap”, “Uang Hantu”, atau “Kamar Hotel” adalah bentuk Gaya Bahasa Jurnalistik/Satire untuk mempermudah publik memahami konstruksi kasus korupsi yang kompleks, dan bukan dimaksudkan sebagai fitnah atau serangan terhadap kehidupan pribadi (private life) pihak-pihak yang disebut.
- PRADUGA TAK BERSALAH: Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. & Rekan tetap menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Status hukum final dari pihak-pihak yang disebut akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- HAK JAWAB: Kami membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait yang merasa perlu meluruskan informasi, sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
