“Operasi Senyap di Perut Bukit: L.I.M.B.A.H Bongkar Dugaan Modus ‘Infrastruktur Ganda’ Tambang Emas Berkedok PLTA”
JAMBI, 13.12.2025 – Setelah menyoroti kejanggalan lalu lintas logistik truk tertutup, Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi kini membuka fakta baru terkait dugaan modus operandi teknis penambangan emas ilegal di dalam lokasi proyek PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH).
Berdasarkan kajian geologis dan informasi narasumber terpercaya, L.I.M.B.A.H menduga kuat bahwa proyek ini memanfaatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk melakukan aktivitas “Pertambangan Terselubung” (Hidden Mining) dengan memanfaatkan alat-alat konstruksi yang legal.
Modus “Crusher” Kamuflase Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Andrew Sihite, menjelaskan bahwa lokasi proyek yang berada di sabuk emas (Gold Belt) Sumatera memungkinkan batuan hasil galian terowongan (muck) memiliki kadar emas tinggi.
“Kami mencurigai adanya penyalahgunaan unit Stone Crusher (pemecah batu). Secara visual, alat ini legal untuk memecah batu menjadi kerikil beton bendungan. Namun, alat yang sama adalah komponen utama dalam pengolahan emas primer. Modus operandinya diduga dengan menyelipkan batuan urat emas ke dalam crusher, lalu material halusnya tidak dibuang atau dijadikan beton, melainkan dipisahkan (screening) untuk diambil konsentratnya,” jelas Andrew.
Terowongan Air atau Lorong Tambang? L.I.M.B.A.H menyoroti bahwa teknik tunneling (penggalian terowongan) dalam PLTA sangat identik dengan underground mining. “Dengan dalih membuat terowongan air sepanjang kilometer membelah bukit, mereka memiliki akses sah membongkar urat emas yang selama ini tak terjamah di dalam hutan TNKS. Tanpa pengawasan ahli geologi independen, siapa yang bisa menjamin terowongan itu tidak dibelokkan mengikuti arah urat emas?” tambah Kang Maman, Wakil Ketua L.I.M.B.A.H.
Bahaya Zat Kimia di Hulu Sungai Kekhawatiran terbesar L.I.M.B.A.H adalah potensi penggunaan bahan kimia pemurni emas di lokasi yang sulit dijangkau. Jika pemisahan emas dilakukan di tempat (on-site), maka risiko penggunaan Merkuri atau Sianida sangat tinggi.
“Ini ancaman serius. Jika limbah kimia sisa pemurnian ini bocor ke Sungai Batang Merangin, dampaknya akan permanen bagi masyarakat hilir. Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jangan hanya terima laporan di atas meja, tapi ambil sampel air dan sedimen secara dadakan di titik outlet pembuangan air proyek,” tegas Andrew.
Tuntutan Audit Menyeluruh Perkumpulan L.I.M.B.A.H menuntut Pemerintah untuk tidak naif melihat proyek fisik semata. “Kami minta Audit Neraca Massa: Hitung volume bukit yang digali, dan hitung volume material yang jadi bendungan atau dibuang. Jika angkanya tidak klop, berarti ada material yang ‘hilang’ atau dicuri. Itu adalah kerugian negara,” tutup pernyataan tersebut.
Narahubung Media:
Sekretariat L.I.M.B.A.H Jambi Jl. Bangau IV No.07 Jambi Selatan Telp/WA: 0816-3278-9500 (Kang Maman)
DISCLAIMER DAN CATATAN HUKUM
(Harap dicantumkan di bagian akhir rilis berita)
1. Dasar Hukum & Peran Serta Masyarakat Siaran pers ini diterbitkan sebagai wujud pelaksanaan hak dan kewajiban peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Perkumpulan L.I.M.B.A.H bertindak dalam kapasitasnya sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang menjalankan fungsi kontrol sosial (social control) terhadap kebijakan publik dan aktivitas korporasi yang berdampak pada lingkungan.
2. Sifat Informasi & Asas Praduga Seluruh narasi yang menggunakan kata “dugaan”, “indikasi”, “sinyalemen”, atau “potensi” dalam rilis ini didasarkan pada laporan masyarakat, temuan visual lapangan, dan analisis logis tim investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Pernyataan tersebut bukanlah vonis hukum atau tuduhan final, melainkan merupakan pertanyaan publik yang menuntut klarifikasi, transparansi, dan pembuktian terbalik dari pihak pengembang maupun aparat terkait. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian hukum yang tetap.
3. Perlindungan Anti-SLAPP Perkumpulan L.I.M.B.A.H mengingatkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (Anti-SLAPP / Strategic Lawsuit Against Public Participation). Segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya kriminalisasi terhadap substansi rilis ini akan kami hadapi sesuai koridor hukum yang berlaku sebagai bentuk pembungkaman partisipasi publik.
4. Hak Jawab & Koreksi (Cover Both Sides) Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan (PT. KMH, Dinas Terkait, atau Pihak Keamanan) untuk memberikan Hak Jawab, bantahan, atau klarifikasi data secara tertulis jika terdapat informasi yang dianggap tidak akurat. Perkumpulan L.I.M.B.A.H siap memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari keberimbangan informasi dan etika jurnalistik.
5. Batasan Tanggung Jawab Rilis ini ditujukan untuk kepentingan publik dan advokasi transparansi sumber daya alam. Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas tafsir, penyuntingan judul yang provokatif, atau pemotongan konteks oleh pihak ketiga (media massa/jurnalis/media sosial) yang mengubah makna asli dari pernyataan resmi organisasi ini.
