Editor's PickHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

“Pejabat Jambi ‘Sakti’: Bisa Transaksi Tanpa Anggaran, Bisa Terima Uang Tanpa Disebut Suap, DAK SMK memang Hebat.”

JAMBI, 14.02.2026 – Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. & Rekan hari ini menggelar konferensi pers yang mengguncang publik terkait penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMK Provinsi Jambi TA 2022.

Tim Hukum tidak hanya membongkar modus operandi kejahatan yang sama dilakukan di E-Katalog, tetapi juga menelanjangi praktik diskriminasi hukum di mana dari 5 perusahaan yang melakukan modus sama, 4 dilepaskan hanya karena telah mengembalikan Sebagian  uang, menyisakan 1 klien mereka sebagai “tumbal”.

NELSON FREDDY: “PENGADILAN BUKAN TEMPAT CUCI DOSA!”

Pimpinan Kantor Hukum, Nelson Freddy, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan keras terkait lolosnya 4 direktur perusahaan lain dari jerat hukum.

“Jangan jadikan penegakan hukum di Jambi ini lemah dan terkesan tebang pilih. Ada 5 maling masuk rumah rakyat dengan cara yang sama, lewat pintu yang sama, di jam yang sama. Tapi karena 4 maling mengembalikan barang curiannya, mereka disuruh pulang, sementara 1 orang ditahan. Ini akan terus kami persoalkan, tidak akan kami biarkan mereka hilang dengan berjalannya waktu, susah untuk diterima akal sehat ?”

“Saya ingatkan Penyidik dan Jaksa pada Pasal 4 UU Tipikor: ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara TIDAK MENGHAPUSKAN dipidananya pelaku tindak pidana’. Uang kembali itu bagus untuk kas negara, tapi tidak menghapus status jahat perbuatannya. Jika 4 perusahaan itu bebas, klien kami juga harus bebas demi hukum (Equality Before The Law). Jika klien kami dipenjara, seret mereka semua masuk sel!  tegas Nelson dengan nada tinggi.

FERDY KESEK: “ALIBI ADMINISTRASI ITU SAMPAH, INI KEJAHATAN BERENCANA!”

Sementara itu, Ferdy Kesek, S.H., anggota tim hukum yang membedah berkas perkara (BAP), mematahkan seluruh pembelaan tersangka yang selama ini berlindung di balik alasan “Administrasi” dan “Pinjaman”.

“Kami sudah bedah BAP dan data digital. Narasi ‘Kesalahan Administrasi’ itu sampah. Ini adalah Kejahatan Berencana (Premeditated Crime). Mereka melakukan ‘KLIK’ kontrak di E-Katalog pada awal April, padahal DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) baru sah akhir April. Itu namanya Ijon Proyek. Mereka menerbitkan kontrak seperti menulis ‘Cek Kosong’ karena uang negara belum tersedia. Ini melanggar Pasal 18 UU Perbendaharaan Negara. Tidak ada pejabat waras yang belanja miliaran tanpa anggaran, kecuali ada niat jahat (Mens Rea) untuk mengamankan fee di depan,” ujar Ferdy.

ANALISA HUKUM MEMATIKAN: MEMBANTAH 3 MODUS OPERANDI

Tim Hukum Nelson Freddy memaparkan 3 poin analisis hukum yang tidak bisa dibantah oleh para tersangka:

1. MEMATAHKAN ALIBI “PERCEPATAN”

  • Modus Tersangka: Mengaku mendahului DPA karena instruksi percepatan DAK (Perpres 7/2022).
  • Bantahan Hukum: Percepatan DAK adalah untuk persiapan lelang, bukan untuk tanda tangan kontrak. Melakukan perikatan hukum (perjanjian) sebelum anggaran disahkan melanggar PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 132. Tindakan ini ilegal dan menyebabkan kontrak cacat hukum sejak lahir (Null and Void).

2. MEMATAHKAN ALIBI “PINJAMAN PRIBADI”

  • Modus Tersangka: Kadis Pendidikan (VA) mengklaim uang Rp 25 Juta dan Rp 39 Juta yang masuk ke rekeningnya adalah “utang piutang” dengan Rudi Wage (Broker).
  • Bantahan Hukum: Dalam UU Tipikor, penerimaan uang oleh Pejabat Negara dari pihak yang berhubungan dengan jabatannya otomatis dianggap SUAP/GRATIFIKASI (Pasal 12B).
    • “Jika itu utang, mana bukti lapor LHKPN? Mana jaminannya? Kenapa dipinjam saat proyek berjalan? Jika tidak bisa membuktikan sebaliknya, maka itu adalah uang suap. Titik.” – Ferdy Kesek, S.H.

3. MEMATAHKAN ALIBI “KORBAN SISTEM”

  • Modus Tersangka: Mengaku sistem E-Katalog yang salah atau error.
  • Bantahan Hukum: Jejak digital Log File membuktikan penginputan dilakukan sadar dengan IP Address tertentu. Fakta bahwa spesifikasi barang dikunci (Lock Spec) agar hanya sesuai dengan vendor tertentu membuktikan adanya Persekongkolan Jahat (Pasal 15 UU Tipikor).

ULTIMATUM TIM HUKUM

Menutup rilisnya,Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum.

“Kami dari Tim Hukum tidak main-main. Kami akan bawa bukti ketimpangan penanganan kasus ini ke Jamwas Kejaksaan Agung, Divpropam Mabes Polri, dan Komisi Yudisial.  Bongkar semua sampai ke akar-akarnya, kami minta tidak ada yang lepas dari jeratan hukum!” tegas Fredy Kesek, SH.

SIARAN PERS INI DIKELUARKAN OLEH: KANTOR HUKUM NELSON FREDDY, S.H., M.H. & REKAN

Didukung Oleh: PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau)

Narahubung Media: Andrew Sihite (Ketua LIMBAH) –  Kang Maman (Wakil Ketua) 0816.3278.9500

CATATAN HUKUM & REDAKSI:

  1. Seluruh pernyataan dalam rilis pers ini didasarkan pada Analisis Hukum Profesional tim kuasa hukum terhadap dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta persidangan, dan dokumen negara yang relevan.
  2. Istilah-istilah metafora seperti “Perampokan”, “Maling”, atau “Mesin Cuci” adalah bentuk Satire Hukum dan Ekspresi Pendapat (Freedom of Speech) untuk menggambarkan konstruksi dugaan tindak pidana, bukan bermaksud menyerang kehormatan pribadi (ad hominem), melainkan mengkritisi kinerja jabatan publik.
  3. Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. & Rekan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *