Editor's PickHighlightsIn PicturePemerintahTop StoriesTrending

SANG “MAESTRO DONGENG” DARI KOMISI III DPRD Kota Sungai Penuh! L.I.M.B.A.H Anugerahi Tole S. Hadiwarso Gelar “Aktor Terbaik” dalam Membungkam Jeritan Rakyat

SUNGAI PENUH, 15.02.2026 – Gedung DPRD Kota Sungai Penuh tampaknya sedang beralih fungsi menjadi panggung sandiwara. Lakon utamanya adalah Ketua Komisi III, Tole S. Hadiwarso, yang dinilai sukses mementaskan drama “Janji Manis Tanpa Bukti” di hadapan rakyat yang sedang tercekik korupsi.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan L.I.M.B.A.H akhirnya menumpahkan kekecewaan berat setelah surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait skandal korupsi SPAM yang dilayangkan sejak 22 Januari 2026, diperlakukan layaknya sampah kertas oleh pimpinan komisi tersebut.

Ketua L.I.M.B.A.H, Martias, tidak lagi menahan diri. Ia melontarkan kritik pedas yang penuh kiasan menohok terhadap kinerja Tole S. Hadiwarso yang dinilai lebih mirip “Tukang Obat” ketimbang Wakil Rakyat.

“Kami ucapkan selamat kepada Saudara Tole S. Hadiwarso. Beliau sangat berbakat dalam mendongeng. Setiap kami tagih janji RDP, beliau selalu punya ‘jurus silat lidah’ untuk meninabobokan kami. Padahal di luar sana, rakyat miskin menjerit dipungli Rp 400 ribu, tapi Pak Tole di ruang ber-AC nya seolah tuli dan buta pada fakta,” sindir Martias tajam.

Martias menyebut, sikap Tole yang terus mengulur waktu (Buying Time) adalah bentuk pengkhianatan intelektual.

“Beliau ini wakil rakyat atau ‘pagar ayu’ Dinas PUPR? Kenapa takut sekali memanggil dinas terkait? Apakah Pak Tole sedang tersandera? Atau jangan-jangan beliau sedang ‘masuk angin’ akut sehingga alergi melihat data korupsi yang kami bawa?” tanyanya retoris.

L.I.M.B.A.H menyoroti bahwa di tangan Tole S. Hadiwarso, fungsi pengawasan Komisi III seolah mengalami “Mati Suri”. Surat resmi berlogo L.I.M.B.A.H yang memuat bukti Total Loss (Meteran di Sawah) dan Pungli, diduga hanya dijadikan alas meja atau ganjalan pintu.

“Pak Tole, kursi empuk yang Anda duduki itu dibeli dari pajak rakyat, termasuk pajak dari korban pungli yang Anda abaikan. Jangan jadikan ruang Komisi III sebagai ‘Kuburan Aspirasi’. Jika Anda tidak sanggup memimpin rapat dan takut pada kontraktor, lebih baik mundur teratur. Jangan jadi beban sejarah bagi Sungai Penuh,” serang Martias.

Sebagai bentuk protes keras, Martias menegaskan bahwa L.I.M.B.A.H tidak akan lagi mengirim surat dengan bahasa birokrasi yang santun, karena bahasa tersebut tidak mempan bagi politisi yang “tebal telinga”.

“Kami beri waktu 3×24 jam. Jika Saudara Tole masih terus bersandiwara dan tidak menerbitkan jadwal RDP, kami akan datang membawa ‘Obat Kuat’ dan ‘Jamu Tolak Angin’ ke meja beliau. Agar beliau punya nyali menghadapi fakta dan tidak loyo saat berhadapan dengan eksekutif,” ancam Martias.

L.I.M.B.A.H juga memastikan akan melaporkan perilaku “menggantung aspirasi” ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD dan Pimpinan Partai tempat Tole bernaung, sebagai bukti bahwa kader mereka telah gagal total menjaga amanah konstitusi.

KONTAK NARASUMBER:

MARTIAS Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H (0838-9661-6761)

DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM (LEGAL NOTICE)

(Bagian Tak Terpisahkan dari Rilis Pers Ini)

  1. HAKIKAT SATIRE POLITIK: Penggunaan istilah kiasan seperti “Maestro Dongeng”, “Tukang Obat”, “Pagar Ayu”, “Masuk Angin”, dan “Obat Kuat” dalam rilis ini adalah bentuk Majas Satire (Sindiran Politik). Hal ini ditujukan semata-mata untuk mengkritik kemacetan fungsi publik dan lambatnya kinerja Ketua Komisi III dalam merespons surat resmi masyarakat. Istilah-istilah tersebut TIDAK DIMAKSUDKAN sebagai penghinaan terhadap fisik, martabat pribadi, atau urusan privat Saudara Tole S. Hadiwarso, melainkan kritik keras terhadap Jabatan Publik yang diembannya.
  2. DASAR FAKTA (TRUTH DEFENSE): Seluruh narasi kritik dalam rilis ini didasarkan pada Fakta Empiris, yakni adanya Surat Permohonan RDP L.I.M.B.A.H Nomor: 185/LIMBAH-RDP/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang telah diterima secara sah oleh Sekretariat DPRD (Bukti Tanda Terima Terlampir), namun hingga rilis ini diterbitkan belum ada tindak lanjut penjadwalan yang konkret (Undue Delay).
  3. KONTROL SOSIAL & KEBEBASAN BERPENDAPAT: Rilis ini merupakan wujud pelaksanaan Hak Peran Serta Masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh:
    • Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 (Kebebasan mengeluarkan pendapat).
    • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Fungsi Kontrol Sosial).
    • PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
  4. HAK JAWAB & KOREKSI: Redaksi dan Narasumber membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Saudara Tole S. Hadiwarso atau pihak DPRD Kota Sungai Penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan terkait alasan penundaan RDP tersebut.
  5. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: Terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran kasus korupsi, L.I.M.B.A.H tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya pembuktian hukum yang tetap. Kritik ini adalah upaya pencegahan (Preventive measure) agar fungsi pengawasan DPRD kembali berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *