Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKorupsiKota JambiTop StoriesTrending

SKAKMAT DIREKSI BANK JAMBI: Sita Harta Pribadi Mereka, Haram Hukumnya Pakai Laba Daerah untuk Ganti Kerugian Rp143 Miliar!

JAMBI, 5 April 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi secara resmi membongkar skandal kejahatan tata kelola korporasi di tubuh Bank Jambi yang bersembunyi di balik narasi “serangan siber”. Hilangnya dana nasabah senilai Rp143 Miliar yang diduga diretas oleh hacker, justru akan ditambal menggunakan laba bersih bank sebesar Rp315 Miliar. Ini bukan lagi sekadar insiden IT, melainkan dugaan perampokan hak rakyat secara sistematis!

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menyoroti tajam rencana manajemen yang menjadikan laba daerah sebagai “Sinterklas” penghapus dosa direksi.

“Uang Rp315 Miliar itu adalah laba, yang hakikatnya merupakan hak masyarakat Jambi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Direksi tidak bisa cuci tangan atas kelalaian mereka menjaga sistem perbankan dengan cara memotong jatah rakyat! Undang-Undang dengan tegas mengatur bahwa pengurus bank harus bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya, bukan mengorbankan uang negara!” tegas Habib Syukri Baraqbah.

Berdasarkan kajian dan investigasi mendalam terhadap regulasi yang berlaku, tim L.I.M.B.A.H membedah sejumlah pelanggaran hukum fatal yang dilakukan oleh manajemen Bank Jambi dan pihak terkait, yang seharusnya membuat para terduga pelaku rekayasa kasus ini “kebakaran jenggot”:

1. Dugaan Laporan GCG “Fiktif” dan Pidana Perbankan

Di tengah fakta bobolnya sistem keamanan yang mengakibatkan kerugian Rp143 Miliar, manajemen justru mengeluarkan Laporan Self Assessment GCG (Januari 2026) dengan predikat “Baik”.

  • Tindakan menyajikan laporan yang seolah-olah “baik-baik saja” di tengah kelemahan sistem ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana perbankan karena memanipulasi keadaan yang sebenarnya.
  • Undang-Undang secara tegas mengancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp200 Miliar bagi anggota Direksi, Komisaris, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan.
  • Lebih lanjut, bank sejatinya diwajibkan oleh hukum untuk selalu memelihara tingkat kesehatan bank dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
  • Direksi yang tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan juga diancam pidana penjara 3 hingga 8 tahun.

2. Ancaman “Pemiskinan” Direksi Melalui Tanggung Jawab Pribadi

Rencana pengalihan laba Rp315 Miliar untuk mengganti kerugian akibat kejahatan siber adalah pelanggaran keras terhadap hukum perseroan. Laba bersih yang dihasilkan, setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan, seharusnya dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penggunaan laba tersebut diputuskan oleh RUPS.

  • Hukum menegaskan bahwa Direksi wajib menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
  • Apabila hilangnya dana Rp143 Miliar ini terbukti akibat kelalaian Direksi dalam membangun sistem IT yang aman, maka mereka tidak bisa berlindung di balik entitas perusahaan.
  • Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
  • Artinya, kerugian tersebut harus diganti menggunakan harta kekayaan pribadi masing-masing anggota Direksi, bukan memotong laba yang merupakan hak rakyat Jambi!

3. Narasi “Aset Kripto” yang Prematur

Pernyataan Kepala Daerah bahwa dana mengalir ke aset kripto dinilai sebagai narasi yang menyesatkan (blunder) jika tidak didasari oleh bukti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK atau hasil Audit Digital Forensik Bareskrim Polri. Narasi tanpa dasar ini patut dicurigai sebagai upaya damage control untuk mengaburkan fakta kelemahan internal, atau lebih buruk lagi, dugaan keterlibatan oknum dalam (insider threat).


TUNTUTAN DAN SOLUSI UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM (APH)

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menuntut Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan OJK) untuk mengambil langkah agresif berikut ini guna membongkar rekayasa kasus:

  1. Sita dan Periksa Dokumen GCG: APH harus segera menyita Laporan Self Assessment GCG Januari 2026. Lakukan penyidikan atas dugaan pencatatan palsu dalam laporan bank sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan. Pidanakan siapapun yang memanipulasi status “Baik” pada sistem yang terbukti bocor!
  2. Audit Forensik Menyeluruh & Lacak Harta Pribadi Direksi: Polda Jambi dan PPATK harus segera masuk untuk melakukan audit digital forensik dan Follow the Money. Jika terbukti kelalaian murni, terapkan hukum perseroan di mana Direksi bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya atas kerugian perusahaan.
  3. DPRD Wajib Bekukan Laba: DPRD Provinsi Jambi sebagai representasi rakyat harus segera memveto dan membekukan penggunaan laba Rp315 Miliar. Penggunaan laba bersih adalah wewenang RUPS, dan pemegang saham tidak boleh menyetujui penggunaan dana daerah untuk menambal kebodohan manajemen.
  4. Penelusuran Keterlibatan Pihak Pengendali: Mengingat ada pembatasan di mana pemegang saham secara umum tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi sahamnya, perlindungan ini menjadi hapus apabila pemegang saham memanfaatkan Perseroan dengan itikad buruk atau terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroan. Segala pihak eksternal yang turut merekayasa penutupan kasus ini harus diseret ke meja hijau.

Uang Bank Jambi adalah keringat rakyat. Jangan biarkan hukum dikangkangi oleh para elite berdasi yang ingin cuci tangan menggunakan uang negara!

Penulis / Tim Investigasi L.I.M.B.A.H:

Andrew Sihite – Budi Harto – Kang Maman (0816.3278.9500)

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM TERTULIS:

  1. Basis Analisis Objektif: Rilis pers ini disusun murni berdasarkan hasil kajian hukum, telaah regulasi perundang-undangan, serta analisis kritis terhadap Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Posisi Keuangan Bulanan, dan dokumen Self Assessment GCG yang dapat diakses atau menjadi atensi publik. Rilis ini adalah bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat sipil (public participation) dalam mengawal transparansi tata kelola badan usaha milik daerah.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh nama instansi, jabatan, maupun pihak-pihak yang disebutkan atau diindikasikan dalam rilis pers ini disampaikan dalam kerangka dugaan (allegation) dan pengawasan publik. Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  3. Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik: Publikasi ini ditujukan semata-mata demi kepentingan umum dan perlindungan hak-hak masyarakat luas atas kekayaan daerah, serta mendesak penegakan hukum yang transparan. Rilis ini sama sekali tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan, merendahkan martabat, atau mencemarkan nama baik individu secara personal (berdasarkan Pengecualian Pasal 310 ayat (3) KUHP).
  4. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi dan etika publikasi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait untuk memberikan Hak Jawab, klarifikasi teknis, maupun data sanggahan secara resmi dan terbuka kepada publik terkait narasi yang diangkat dalam siaran pers ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *