Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahPoliticsTop StoriesTrending

Terjepit Fakta Sendiri: LIMBAH Bedah Tuntas Dugaan Pemalsuan Syarat Hasto Lewat Surat Pengunduran Dirinya.

JAMBI, 22 April 2026 – Niat hati ingin menyelamatkan diri dari jerat hukum, langkah pihak Hasto Pratikno di persidangan Pengadilan Negeri Jambi justru berujung pada “gol bunuh diri” yang sangat fatal.

Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem tersebut diketahui menyerahkan bukti berupa Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua RT 06 tertanggal 1 Oktober 2025. Tujuannya sederhana: meyakinkan Hakim bahwa ia sudah tidak lagi merangkap jabatan dan layak dilantik menjadi anggota dewan.

Namun, di mata Tim Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, surat pengunduran diri tersebut justru menjadi Bukti Pengakuan Paling Telak yang membenarkan kejahatan awalnya.

Ketua Tim Liputan Khusus Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Budi Harjo, membedah analisa hukum ini dengan logika yang sangat sederhana namun mematikan. Ia menyebut manuver Hasto layaknya masuk ke dalam “Jebakan Batman”.

“Coba kita pakai logika akal sehat. Kalau seseorang menyerahkan surat pengunduran diri dari sebuah jabatan, itu artinya apa? Artinya dia MENGAKUI SECARA SAH bahwa dia memang pernah memegang jabatan tersebut. Dengan keluarnya surat ini, Hasto secara tegas dan tidak bisa mengelak lagi mengakui bahwa dirinya adalah Ketua RT 06 Simpang III Sipin sejak dilantik bulan April 2025,” papar Budi Harjo sambil tersenyum simpul.

Terjerat Aturan Perwal Jambi: Bukti Pemalsuan Makin Terang

Lantas, di mana letak fatalnya pengakuan tersebut? Budi Harjo menjelaskan bahwa pengakuan ini otomatis mengunci Hasto pada aturan hukum yang mengikat seorang Ketua RT di Kota Jambi.

“Karena dia sudah mengakui dirinya adalah Ketua RT, maka dia mutlak dan wajib tunduk pada Perwal Jambi No. 6 Tahun 2025. Syarat wajib menjadi RT di Perwal itu adalah menandatangani surat bermaterai bahwa dirinya ‘Bukan Anggota atau Pengurus Partai Politik’. Pertanyaannya, Hasto ini kader NasDem atau bukan? Jelas dia kader dan Caleg,” cecar Budi.

“Artinya, surat pengunduran diri yang dia bawa ke Pengadilan itu justru mengonfirmasi satu hal: Hasto Pratikno telah berbohong dan memalsukan surat pernyataan saat mencalonkan diri sebagai RT di bulan April. Niatnya bawa surat mundur supaya bebas, eh malah memberikan bukti gratis ke polisi bahwa dia memalsukan dokumen di awal. Ini namanya Skakmat!” tegasnya.

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Lebih parahnya lagi, selain mengonfirmasi pelanggaran awal, surat mundur 1 Oktober tersebut juga diduga kuat sebagai produk rekayasa (backdated).

Seperti yang diungkap L.I.M.B.A.H sebelumnya, terdapat rekaman suara dari Pejabat Mantan Lurah Simpang III Sipin pada bulan Desember 2025 yang secara tegas menyatakan Hasto masih berstatus RT aktif.

“Ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga, lalu masuk jurang. Pemalsuan di awal (April) sudah terkonfirmasi oleh pengakuannya sendiri, ditambah lagi surat pengunduran dirinya (Oktober) diduga rekayasa karena bertentangan dengan keterangan Lurah di bulan Desember. Kami dari L.I.M.B.A.H akan menyusun rapi seluruh analisa hukum yang logis ini dan menyerahkannya sebagai Novum (Bukti Baru) ke penyidik Polresta Jambi,” tutup Budi Harjo.

Dengan adanya analisa fakta terbaru ini, publik Kota Jambi kini bisa menilai sendiri integritas calon wakil rakyat yang sedang berupaya masuk ke parlemen tersebut. L.I.M.B.A.H berkomitmen akan terus menyuplai fakta-fakta valid ke Kepolisian dan Pengadilan agar kasus ini segera menemui titik terang.


Penulis : Team LIMBAH

DISCLAIMER / PERNYATAAN BATASTASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM (LEGAL NOTICE):

1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh nama, tokoh, maupun instansi yang disebutkan dalam rilis berita ini (termasuk Sdr. Hasto Pratikno) secara hukum masih berstatus sebagai Tergugat/Terlapor dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi. Perkumpulan L.I.M.B.A.H secara tegas menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya melalui Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

2. Status Dokumen sebagai Analisa/Pendapat Hukum (Legal Opinion) Rilis berita dan pernyataan sikap ini memuat analisa deduktif, penalaran logis (legal reasoning), dan pendapat hukum dari Tim Hukum L.I.M.B.A.H. Analisa ini didasarkan secara ketat pada alat bukti yang telah menjadi fakta persidangan (Surat Pengunduran Diri 1 Oktober) yang disandingkan dengan aturan hukum positif yang berlaku, yakni Peraturan Walikota (Perwal) Jambi No. 6 Tahun 2025. Rilis ini bukan merupakan vonis pengadilan, melainkan telaah kritis atas fakta hukum yang ada.

3. Pemenuhan Hak Konstitusional dan Kontrol Sosial Penerbitan rilis ini merupakan bentuk perwujudan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945, serta partisipasi warga negara dalam melakukan Kontrol Sosial (Social Control). Tujuannya semata-mata untuk mengawal transparansi publik, menjaga marwah lembaga legislatif (DPRD Kota Jambi), dan mencegah potensi terjadinya kerugian keuangan negara (APBD). Rilis ini tidak ditujukan untuk tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, atau pembunuhan karakter (character assassination).

4. Pelindungan Hukum Pers dan Penggunaan Hak Jawab Bagi rekan-rekan insan pers, media siber (online), cetak, maupun elektronik yang mengutip, menyadur, dan/atau menerbitkan rilis berita ini, keseluruhan aktivitas jurnalistiknya dijamin oleh kemerdekaan pers dan dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau berkeberatan dengan substansi pemberitaan ini dipersilakan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai porsinya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *