Editor's PickHighlightsIn PicturePemerintahTop StoriesTrending

ULTIMATUM L.I.M.B.A.H: Dana “Siluman” Rp57 Miliar Adalah Jebakan Pidana! Kepala OPD yang Menandatangani SPM Siap-Siap Masuk Penjara

JAMBI, 28 Januari 2026 – Polemik masuknya anggaran sebesar Rp57 Miliar dalam APBD Murni Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 tanpa melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan Persekongkolan Jahat (Conspiracy to Defraud) terhadap keuangan daerah.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi hari ini mengeluarkan PERINGATAN KERAS (Red Notice) kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan khususnya kepada 12 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pos anggarannya disusupi dana tak bertuan tersebut.

Sekretaris L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Ruswandi Idrus, menegaskan bahwa dalih “Perintah Kemendagri” yang digunakan Eksekutif adalah sesat pikir hukum yang berpotensi menjerumuskan pejabat teknis ke dalam jeruji besi.

Analisis Hukum: Mengapa Ini Pidana, Bukan Sekadar Administrasi?

Ruswandi Idrus membedah cacat fatal ini dengan pisau analisis hukum yang tajam, merujuk pada dokumen negara yang sah:

1. Pelanggaran Mutlak UU Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003) Berdasarkan Pasal 20 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003, disebutkan secara eksplisit: “Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD… kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan.”

“Kata kuncinya adalah ‘Persetujuan’. Jika angka Rp57 Miliar itu tidak pernah dibahas dan tidak ada dalam risalah persetujuan Banggar, maka anggaran itu ILEGAL. Konsultasi lisan Sekda ke Kemendagri tidak bisa menganulir perintah Undang-Undang yang mewajibkan persetujuan DPRD. Memaksakan anggaran tanpa persetujuan dewan adalah tindakan melawan hukum,” tegas Ruswandi.

2. Menabrak Tata Cara Penganggaran (PP No. 12 Tahun 2019) Merujuk Pasal 106 dan Pasal 107 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Rancangan Perda APBD harus berpedoman pada RKA-SKPD yang telah disepakati.

“Jika dana Rp57 Miliar ini muncul tiba-tiba di hilir tanpa ada di hulu (KUA-PPAS dan Pembahasan Banggar), ini adalah bentuk Penyelundupan Hukum. Dalam hukum administrasi, tindakan pejabat yang melampaui prosedur (procedural flaw) untuk tujuan tertentu dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang,” tambah Ruswandi.

Peringatan Maut untuk 12 Kepala OPD: “Jangan Mau Jadi Tumbal!”

L.I.M.B.A.H menyoroti posisi rentan para Kepala Dinas/Badan. Ruswandi mengingatkan bahwa Gubernur dan Sekda adalah penentu kebijakan, namun Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab mutlak atas pencairan uang adalah Kepala OPD.

L.I.M.B.A.H memperingatkan potensi jeratan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara.”

“Dengarkan baik-baik para Kepala OPD di 12 instansi terkait. Saat Anda menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dana Rp57 Miliar yang Anda tahu prosesnya cacat prosedur, saat itu juga unsur Mens Rea (Niat Jahat) terpenuhi. Anda sadar itu salah, tapi tetap Anda lakukan. Jangan harap atasan Anda akan membela saat Anda diperiksa Kejaksaan atau KPK. Anda hanya akan jadi tumbal birokrasi,” ancam Ruswandi dengan nada serius.

Sikap Tegas L.I.M.B.A.H

  1. Gugatan Hukum: L.I.M.B.A.H sedang menyusun draf laporan untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada satu rupiah pun dari dana Rp57 Miliar itu dicairkan.
  2. Posko Pengaduan: Kami membuka posko bagi ASN yang merasa ditekan atasan untuk memproses anggaran siluman ini. Kami siap memberikan pendampingan.
  3. Tuntutan Transparansi: Buka DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) 12 OPD tersebut ke publik sekarang juga!

“Negara ini diatur oleh hukum tertulis, bukan oleh ‘katanya-katanya’ hasil bisik-bisik di Jakarta. L.I.M.B.A.H akan mengawal ini sampai tuntas. Kami tidak ingin APBD Jambi dirampok di siang bolong atas nama perintah yang manipulatif,” tutup Ruswandi.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hormat Kami, PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI

RUSWANDI IDRUS (Sekretaris) 0821.7124.2918

Penulis Rilis: Andrew Sihite

DISCLAIMER HUKUM & HAK JAWAB

1. Asas Praduga Tak Bersalah Seluruh penyebutan nama jabatan, instansi, atau inisial dalam rilis pers ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Istilah-istilah seperti “Siluman”, “Penyelundupan Hukum”, atau “Jebakan Pidana” merupakan terminologi kiasan politik dan analisis hukum administratif yang digunakan untuk menggambarkan dugaan ketidakwajaran prosedur, dan bukan merupakan vonis hukum yang bersifat final (inkracht).

2. Dasar Analisis & Kebebasan Berpendapat Analisis hukum yang disampaikan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H dalam rilis ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rujukan pasal-pasal (UU 17/2003, PP 12/2019, UU Tipikor) adalah interpretasi hukum dari narasumber berdasarkan fakta-fakta yang tersedia saat rilis ini diterbitkan.

3. Akurasi Data & Perkembangan Informasi Informasi mengenai ketiadaan pembahasan anggaran Rp57 Miliar di Badan Anggaran (Banggar) DPRD didasarkan pada data dan keterangan anggota legislatif yang dihimpun hingga tanggal penerbitan rilis ini. Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul dokumen baru yang tidak dipublikasikan sebelumnya. Kami senantiasa terbuka untuk memperbarui informasi jika terdapat bukti otentik yang dapat menyanggah temuan ini.

4. Hak Jawab & Klarifikasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini (TAPD Provinsi Jambi, Kepala OPD terkait, dll) untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi atau bantahan resmi dapat dikirimkan kepada kami melalui kontak yang tersedia untuk kami muat secara berimbang (Cover Both Sides).

5. Pelepasan Tanggung Jawab Pihak Ketiga Media massa atau pihak ketiga yang mengutip, menyadur, atau mempublikasikan ulang rilis pers ini bertanggung jawab secara mandiri atas penyajian berita sesuai dengan kode etik jurnalistik masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *