Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Buntut Proyek Mangkrak KCU Bank 9 Jambi: L.I.M.B.A.H Siapkan Laporan Resmi, Kontraktor Utama Diduga Kabur dari Tanggung Jawab

Laporan Investigasi: Andrew Sihite & Kang Maman

JAMBI, portallimbah.id – Publik Jambi kembali disuguhi ironi pahit. Belum reda kepanikan masyarakat atas insiden pembobolan dana nasabah oleh hacker, kini manajemen Bank Pembangunan Daerah (Bank 9) Jambi kembali disorot tajam. Proyek pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank 9 Jambi yang menyedot anggaran hingga puluhan miliar rupiah diduga sarat dengan kebobrokan pengawasan.

Alih-alih menjadi simbol kemegahan BUMD kebanggaan Jambi, proyek bernilai fantastis di Jl. Ahmad Yani, Telanaipura ini justru menyisakan nestapa bagi pekerja lokal. Kontraktor utama proyek tersebut, PT RIS PUTRA DELTA, diduga kuat melakukan wanprestasi berat dengan ‘mengemplang’ hak pembayaran sub-kontraktor lokal.

Andri, warga lokal Jambi yang ditunjuk sebagai sub-kontraktor untuk mengerjakan instalasi plafon, menjadi korban nyata dari karut-marutnya manajemen proyek ini. Meski progres pekerjaannya di lantai 1 dan 2 telah mencapai 60%, Andri mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun dari pihak PT RIS PUTRA DELTA, bahkan untuk Uang Muka (DP) 30% yang seharusnya cair sejak awal penandatanganan kontrak.

“Ini sangat ironis. Di saat manajemen Bank 9 Jambi kebobolan hacker, uang proyek puluhan miliar justru dinikmati oleh kontraktor luar daerah yang nakal. Sementara itu, pekerja lokal yang sudah memeras keringat dibiarkan kelaparan tanpa kepastian,” kecam sebuah sumber di lapangan.

Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Tidak hanya soal penunggakan pembayaran, kredibilitas pengawasan dari pihak Bank 9 Jambi dan Konsultan Pengawas, PT Bumi Madani, kini dipertanyakan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek puluhan miliar ini telah melewati batas waktu pelaksanaan yang ditargetkan rampung pada April 2026. Pertanyaannya, mengapa pihak Bank 9 Jambi terkesan tutup mata terhadap keterlambatan fatal ini dan membiarkan sub-kontraktor lokal menjadi korban?

L.I.M.B.A.H. Turun Tangan, Ancam Pidanakan Kontraktor

Merespons ketidakadilan ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi langsung mengambil langkah tegas. Melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya, L.I.M.B.A.H. telah melayangkan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Direktur Utama PT RIS PUTRA DELTA dan perwakilannya di Jambi, Riyan Saputra.

Kepala Bidang Hukum L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Adv. Aang Setia Budi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menuntut pembayaran seketika atas hak kliennya.

“Kami telah mengirimkan teguran keras. Jika dalam 3×24 jam hak klien kami tidak dilunasi, kami akan menyeret PT RIS PUTRA DELTA dan Riyan Saputra ke jalur hukum. Kami akan menggunakan jerat pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru, sekaligus menuntut pertanggungjawaban pidana korporasinya,” tegas Adv. Aang.

Lebih lanjut, Tim L.I.M.B.A.H. juga telah mengirimkan tembusan resmi kepada Direktur Utama Bank 9 Jambi. L.I.M.B.A.H. mendesak agar Pemilik Proyek segera memblokir dan menahan seluruh proses pencairan termin dana proyek puluhan miliar tersebut kepada PT RIS PUTRA DELTA hingga hak pekerja lokal diselesaikan secara tuntas.

Jika desakan ini diabaikan, kredibilitas Bank 9 Jambi yang saat ini sedang berada di titik nadir, dipastikan akan semakin hancur di mata masyarakat Jambi. Akankah Direksi Bank 9 Jambi mengambil langkah tegas menyelamatkan wajah perusahaannya, atau justru membiarkan uang daerah terus dikeruk oleh kontraktor bermasalah?

Penulis/Pewarta: Andrew Sihite (Ketua L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi) & Kang Maman Editor: Budi Harto – Indra Jaya

DISCLAIMER REDAKSI & HAK JAWAB

1. Perlindungan Produk Jurnalistik: Pemberitaan ini merupakan Laporan Investigasi Jurnalistik yang sah dan sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses peliputan, pengumpulan data, dan penayangan berita ini dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

2. Berbasis Data dan Bukti Faktual: Seluruh klaim, narasi, dan informasi yang ditayangkan dalam pemberitaan ini tidak bersifat fiktif atau fitnah, melainkan didasarkan pada dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan (Surat Perjanjian Kerja, Rencana Anggaran Biaya, dan Surat Kuasa Khusus), serta bukti visual real-time di lapangan yang telah divalidasi oleh Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi.

3. Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 UU Pers, redaksi portallimbah.id memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini—khususnya Manajemen PT RIS PUTRA DELTA, Riyan Saputra, dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi)—untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Klarifikasi resmi beserta bukti bantahan (jika ada) dapat dikirimkan langsung ke meja redaksi kami atau melalui narahubung resmi L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi di nomor: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739, atau mendatangi Kantor Sekretariat di Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan.

4. Peringatan Terhadap Intimidasi (Anti-Kriminalisasi): Redaksi menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi fisik, maupun upaya kriminalisasi menggunakan instrumen pembungkaman seperti UU ITE terhadap Jurnalis, Pimpinan Redaksi, Tim Advokasi, maupun Narasumber dalam berita ini, akan kami lawan secara hukum. Upaya menghalang-halangi tugas pers merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *