Habib Syukri Mengecam: “Keringat Pekerja Lokal Tak Dibayar Adalah Kezaliman!” L.I.M.B.A.H Siap Segel Proyek Bank 9 Jambi
JAMBI, 4 Mei 2026 – Rentetan persoalan yang mendera Bank Pembangunan Daerah (Bank 9) Jambi tampaknya belum akan berakhir. Di tengah sorotan publik atas insiden keamanan siber terkait dana nasabah, kini kinerja manajemen Bank 9 Jambi kembali dipertanyakan terkait proyek pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) senilai puluhan miliar rupiah.
Merespons rentetan persoalan tersebut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi mengumumkan akan menggelar aksi mimbar bebas dan penyegelan simbolik di depan lokasi proyek Gedung KCU Bank 9 Jambi, pada hari Selasa, 5 Mei 2026, pukul 10.00 WIB.
Aksi unjuk rasa ini digelar menyusul adanya indikasi kuat wanprestasi terhadap dana upah serta material sub-kontraktor lokal oleh kontraktor utama penanggung jawab proyek, yakni PT RIS PUTRA DELTA. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek puluhan miliar ini diduga kuat telah melewati batas waktu pelaksanaan kontrak.
Andri, warga Jambi yang ditunjuk sebagai sub-kontraktor untuk mengerjakan instalasi plafon, menjadi pihak yang paling dirugikan. Meski progres pekerjaannya di lantai 1 dan 2 telah mencapai 60%, Andri mengaku belum menerima pembayaran yang menjadi haknya dari pihak PT RIS PUTRA DELTA.
Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, melontarkan kecaman keras atas insiden ini. Ia menilai pembiaran yang diduga dilakukan oleh pihak bank dan kelalaian kontraktor adalah bentuk kezaliman terhadap rakyat kecil.
“Dalam ajaran agama maupun hukum negara mana pun, keringat pekerja itu harus dibayar sebelum kering! Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kontrak biasa, ini adalah kezaliman nyata di depan mata kita. Membiarkan rakyat kecil menderita sementara proyek bernilai puluhan miliar ini mangkrak, adalah kelalaian fatal manajemen Bank 9 Jambi dan kontraktornya. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun sampai hak saudara kami dibayar tuntas!” tegas Habib Syukri.
Tim Advokasi L.I.M.B.A.H. juga secara tajam menyoroti fungsi pengawasan dari pihak Bank 9 Jambi dan Konsultan Pengawas. Mereka dinilai lalai karena membiarkan PT RIS PUTRA DELTA beroperasi tanpa menyelesaikan kewajiban ratusan juta rupiah kepada pekerja lokal.
Dalam aksi yang akan digelar besok, massa yang terdiri dari pengurus L.I.M.B.A.H., tim kuasa hukum, dan perwakilan pekerja lokal akan menyuarakan tiga tuntutan utama:
- Segel Proyek KCU: Meminta penghentian sementara seluruh aktivitas proyek hingga hak-hak keperdataan sub-kontraktor lokal diselesaikan oleh PT RIS PUTRA DELTA.
- Blokir Termin Pembayaran: Mendesak Direksi Bank 9 Jambi untuk segera memblokir dan menahan pencairan dana proyek kepada PT RIS PUTRA DELTA.
- Evaluasi Menyeluruh: Menuntut transparansi Bank 9 Jambi atas keterlambatan batas waktu proyek (mangkrak) yang berpotensi merugikan keuangan daerah, serta evaluasi total terhadap jajaran pimpinan yang dinilai abai dalam mengawasi aset dan uang rakyat.
Aksi damai ini dipastikan sah secara hukum dan telah mendapatkan tanda terima Surat Pemberitahuan Aksi dari Satintelkam Polresta Jambi. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mengundang seluruh elemen masyarakat dan awak media di Jambi untuk hadir dan mengawal transparansi proyek BUMD ini.
Penulis/Pewarta: Andrew Sihite, Budi Harto, Kang Maman.
Narahubung Media / Koordinator Aksi: Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER & LEGALITAS SIARAN PERS
1. Legalitas Aksi dan Kebebasan Berpendapat Siaran pers ini diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Seluruh rangkaian aksi yang disebutkan telah mematuhi prosedur hukum, termasuk penyerahan Surat Pemberitahuan resmi kepada institusi kepolisian.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Pernyataan yang memuat kata “dugaan”, “indikasi”, maupun “wanprestasi” di dalam rilis ini merupakan penyampaian fakta awal berdasarkan temuan investigasi lapangan, aduan korban (pekerja lokal), dan bukti dokumen. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap PT RIS PUTRA DELTA dan Manajemen Bank 9 Jambi hingga terdapat klarifikasi atau penyelesaian secara hukum.
3. Ruang Klarifikasi & Hak Jawab Dokumen ini dirilis demi kepentingan publik dan transparansi penggunaan anggaran daerah. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Direksi Bank 9 Jambi maupun PT RIS PUTRA DELTA untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau menyelesaikan kewajiban pembayarannya secara langsung melalui kontak narahubung yang tertera di atas.
4. Imbauan Pengutipan bagi Media Massa Bagi rekan-rekan jurnalis dan redaksi media yang mengutip, menyadur, atau memuat utuh siaran pers ini, diimbau untuk tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berlindung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
