Skandal Jabatan Ganda KONI Provinsi Jambi Memasuki Babak Akhir Berbekal Surat Resmi Mabes Polri, L.I.M.B.A.H. dan AKBP Bersiap Eksekusi “Buku Putih” ke Trunojoyo
JAMBI, 02.06.2026 — Desakan penegakan supremasi hukum dan pembersihan institusi kepolisian dari dugaan malaadministrasi di Provinsi Jambi memasuki babak baru yang krusial. Pada 6 hingga 7 Mei 2026 mendatang, delegasi masyarakat sipil yang dimotori oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) dijadwalkan menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo, Jakarta.
Kehadiran delegasi ini bertujuan untuk menyerahkan secara resmi kajian investigasi yuridis bertajuk “Buku Putih Skandal Dua Takhta”. Laporan ini menyoroti dugaan kuat pelanggaran konstitusi atas rangkap jabatan perwira menengah Polri, AKBP Mat Sanusi, sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, serta dugaan rekayasa penanganan kasus oleh instrumen pengawas internal di daerah.
Tim yang akan bertolak ke Jakarta dipimpin langsung oleh tokoh-tokoh sentral pergerakan, yakni Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H. Habib Ahmad Syukri Baraqbah, Ketua AKBP Alion Meisen, bersama pimpinan dan tim investigasi yang terdiri dari Kang Maman, Andrew Sihite, Suhermanto, dan Budi Harto.
Langkah eskalasi ini diambil dengan berpijak pada koridor hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Pengusutan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Presisi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri, sekaligus menguji sejauh mana fungsi pengawasan di tingkat daerah yang saat ini berada di bawah komando Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar berjalan objektif.
Konstruksi Pelanggaran Berbasis Dokumen Resmi
Kajian yang dibawa ke Mabes Polri tidak dibangun di atas asumsi, melainkan bersandar pada dokumen-dokumen otentik dan ketetapan hukum tertinggi.
Pertama, terkait legalitas jabatan. Laporan tersebut mendalilkan bahwa posisi AKBP Mat Sanusi di KONI Provinsi Jambi berbenturan langsung dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini juga diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025.
Lebih lanjut, dokumen internal berupa Nota Dinas Biro SDM Polda Jambi Nomor: B/ND-619/IV/KEP./2025 dengan gamblang menyebutkan bahwa jabatan elektif tersebut merupakan pertanggungjawaban mandiri dan bukan merupakan penugasan kedinasan dari institusi Polri.
Kedua, terkait dugaan Perintangan Penegakan Hukum (Obstruction of Justice). Delegasi Jambi membawa bukti anomali prosedural yang dinilai mencederai rasa keadilan pelapor. Hal ini merujuk pada terbitnya Laporan Polisi Model A (LP/A-49/IX/2025/Yanduan), di mana penyidik di tingkat Propam Polda Jambi diduga mengubah perannya menjadi pelapor, sekaligus mereduksi substansi aduan dari dugaan pelanggaran Undang-Undang menjadi sekadar dugaan pelanggaran disiplin administratif terkait “surat izin”.
Mabes Polri Turun Tangan
Langkah Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan AKBP menuju Trunojoyo ini sejatinya merupakan tindak lanjut atas temuan Mabes Polri sendiri. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Nomor: B/909/III/WAS.2.4./2026/Divpropam tertanggal 3 Maret 2026, Divisi Propam Polri secara resmi menyatakan tengah menindaklanjuti pengaduan perihal dugaan “persekongkolan jahat dan terstruktur” yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di lingkungan Bidpropam Polda Jambi.
Dokumen SP2HP2 tersebut menjadi dasar yuridis yang sangat kuat bagi delegasi untuk mendesak Mabes Polri agar mengambil alih sepenuhnya ( take over ) penanganan perkara ini.
Melalui penyerahan “Buku Putih” ini, tim menuntut ketegasan Divpropam Polri untuk membatalkan hasil Sidang Disiplin Januari 2026 di tingkat daerah yang dinilai cacat prosedur. Selain itu, mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh serta pemberian sanksi tegas bagi oknum aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk merekayasa kebenaran materiil.
Pergerakan ini memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum, memastikan tegaknya asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law), dan menolak segala bentuk kompromi yang dapat merusak tatanan demokrasi sipil dan wibawa institusi kepolisian di mata publik.
Penulis : Andrew sihite – Kang Maman (UKW Muda)
DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM REDAKSI
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh publikasi, rilis pers, dan kajian investigasi ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Nama-nama individu, oknum, maupun pejabat institusi yang disebutkan di dalam tulisan ini diposisikan sebagai pihak “Terduga” dalam konteks pelaporan etik, administratif, maupun hukum, hingga terdapat putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau putusan sidang etik yang sah dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
- Validitas dan Sumber Dokumen Otentik: Informasi yang disajikan dalam rilis/berita ini bukanlah opini tanpa dasar, melainkan merupakan hasil kajian investigasi yuridis yang ketat. Seluruh dalil didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi) serta merujuk pada dokumen-dokumen resmi kenegaraan dan institusi kepolisian, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang sah dari Divpropam Mabes Polri.
- Kepentingan Publik dan Advokasi Hukum: Publikasi ini murni merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam melakukan fungsi kontrol sosial (social control), mengawal supremasi hukum, serta mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dari konflik kepentingan. Tulisan ini ditujukan semata-mata demi kepentingan publik (public interest) dan bukan merupakan bentuk serangan pribadi (argumentum ad hominem) kebencian, maupun penghinaan terhadap individu atau institusi Polri yang senantiasa kami hormati marwahnya.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Media Siber, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau namanya tercantum dalam rilis ini untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi. Klarifikasi dan hak jawab dapat disampaikan secara tertulis dan proporsional kepada redaksi/pengurus melalui saluran kontak resmi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP).
