Siap Bawa Bukti K3 ke Penyidik, Habib Syukri Ultimatum Direksi Bank 9 Jambi: Ini Kejahatan Kemanusiaan!
JAMBI, 10.05.2026 – Di balik kemegahan desain gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank 9 Jambi yang tengah dibangun di Telanaipura, tersimpan potret kelam eksploitasi dan pengabaian nyawa manusia. Berdasarkan investigasi mendalam Perkumpulan L.I.M.B.A.H., proyek bernilai puluhan miliar ini disinyalir telah menjadi “ladang maut” bagi para pekerja lokal akibat pelanggaran fatal standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Analisa Teknik: Anggaran K3 Menguap, Pekerja “Nyeker” di Ketinggian
Ketua L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew J.S. Sihite, yang merupakan Sarjana Teknik Sipil lulusan Universitas Sumatera Utara (USU) dengan kualifikasi Ahli Utama Jalan, Ahli Madya Teknik Sipil, dan Ahli Madya Hidrologi, memberikan analisa teknis yang sangat menohok.
Berdasarkan dokumen Bill of Quantity (BOQ) yang berhasil dianalisa, ditemukan fakta bahwa pos anggaran untuk “Pekerjaan SMK3” (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) dialokasikan sangat fantastis, yakni sebesar Rp 142.100.000,00. Dari jumlah tersebut, dana khusus untuk “Alat Pelindung Kerja & Alat Pelindung Diri” (APD) dipatok senilai Rp 31.850.000,00.
“Sebagai praktisi teknik sipil, saya melihat ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi dan kemanusiaan. Di atas kertas, anggaran APD senilai 31 juta rupiah lebih telah dicairkan, namun fakta di lapangan menunjukkan para pekerja dibiarkan ‘nyeker’ (menggunakan sandal jepit/sepatu kets biasa), tanpa helm proyek, dan tanpa body harness saat bekerja di ketinggian,” tegas Andrew Sihite.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini bersifat sistemik karena dilakukan di depan mata jajaran pejabat Bank 9 Jambi yang setiap hari memantau lokasi proyek. “Ini bukan lagi kelalaian, tapi diduga kuat merupakan kesengajaan untuk menghemat biaya demi menutupi ‘jatah’ pihak tertentu, padahal secara hukum, tindakan ini menabrak UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mewajibkan perusahaan menjamin perlindungan keselamatan kerja bagi seluruh buruh,” tambahnya.
Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H., Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.HI, mengecam keras sikap lepas tangan manajemen Bank 9 Jambi. Baginya, pembiaran terhadap PT RIS PUTRA DELTA yang tidak menerapkan K3 adalah bentuk kebiadaban korporasi.
“Kebobrokan Bank 9 Jambi ini sudah mencapai level darurat! Masalah hilangnya uang nasabah akibat hacker dan kerugian 143 miliar rupiah saja belum tuntas kalian pertanggungjawabkan secara moral, sekarang kalian mau bermanuver lagi dengan mengorbankan nyawa pekerja lokal Jambi?!” ujar Habib Syukri dengan nada tinggi.
Ia juga mempertanyakan peran pengawasan yang lumpuh. “Setiap hari pegawai bank berpakaian rapi itu lewat dan melihat pekerja bertaruh nyawa tanpa pengaman, tapi mereka diam. Kenapa? Karena kontraktor ini diduga kuat merupakan jejaring oligarki ‘AY’ yang tidak berani kalian sentuh! Saya ingatkan, jangan sampai aset rakyat ini kalian jadikan kuburan bagi rakyat kecil hanya demi memuluskan setoran ‘Ring 1’!” lanjutnya.
Tuntutan Audit dan Sanksi Pidana
L.I.M.B.A.H. menilai bahwa pelanggaran K3 ini merupakan pintu masuk untuk membongkar indikasi korupsi yang lebih besar. Dengan adanya anggaran SMKK yang jelas dalam BOQ namun tidak direalisasikan di lapangan, terdapat potensi kerugian negara yang nyata dari sisi pengadaan barang.
Senin besok, seluruh bukti visual pelanggaran K3, video dokumentasi pekerja tanpa pengaman, beserta data BOQ asli ini akan diserahkan Andrew Sihite dan Tim Hukum L.I.M.B.A.H. ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera dilakukan audit investigatif dan penuntutan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kita akan mengungkap siapa sebenarnya sosok AY yang diduga pinjam bendera untuk memenangkan proyek ini.
Salam Lestari…
Penulis : Kang Maman – Budi Harto (0816.3278.9500)
DISCLAIMER HUKUM & HAK JAWAB (LEGAL NOTICE) PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI & REDAKSI MEDIA
Pemberitaan dan/atau Siaran Pers investigatif ini diterbitkan dengan tunduk pada kaidah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Publik, instansi pemerintah, dan pihak-pihak terkait harap memperhatikan ketetapan hukum berikut:
1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh nama pihak swasta (PT RIS PUTRA DELTA), BUMD (Bank 9 Jambi), maupun inisial tokoh (AY) yang disebutkan dalam rilis ini diposisikan dalam status “diduga”, “disinyalir”, atau “terindikasi”. Publikasi ini tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), melainkan sebagai bentuk peringatan dini (early warning) atas potensi kerugian negara dan kecelakaan kerja.
2. Basis Analisa Profesional & Bukti Otentik (Faktual) Pernyataan dan analisa teknis yang disampaikan oleh Sdr. Andrew J.S. Sihite didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi profesional yang sah (Ahli Utama Jalan, Ahli Madya Teknik Sipil) yang disandingkan dengan bukti otentik berupa dokumen Bill of Quantity (BOQ) dan dokumentasi visual (foto/video) pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Narasi ini bukan opini tanpa dasar, asumsi fiktif, maupun kabar bohong (hoaks).
3. Kepentingan Umum & Kontrol Sosial Independen Publikasi ini merupakan wujud nyata pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam menyampaikan pendapat di muka umum, serta pelaksanaan fungsi Kontrol Sosial (Social Control) masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan Anggaran Daerah/BUMD. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kepedulian terhadap keselamatan nyawa manusia sesuai UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan).
4. Pengecualian Delik UU ITE dan KUHP Segala bentuk kritik tajam, pengungkapan kejanggalan anggaran K3, dan sorotan terhadap pejabat publik/direksi BUMD dalam rilis ini bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, maupun ujaran kebencian (hate speech). Tindakan ini murni dilakukan demi Kepentingan Umum untuk mengevaluasi tata kelola fasilitas negara/daerah, sesuai dengan pedoman implementasi UU ITE dan KUHP yang berlaku. Tidak ada motif sentimen pribadi (mens rea) di dalamnya.
5. Hak Tolak & Ruang Klarifikasi Berimbang Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi dan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memegang teguh Hak Tolak untuk melindungi identitas pelapor/informan lapangan. Di sisi lain, kami memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang seluas-luasnya, adil, dan proporsional kepada Direksi Bank 9 Jambi, PT RIS PUTRA DELTA, maupun pihak terkait lainnya.
Klarifikasi dan/atau Hak Jawab resmi yang disertai dengan bukti sanggahan (dokumen tandingan) dapat dikirimkan secara tertulis melalui:
- Narahubung Hukum: Adv. Aang Setia Budi, S.H.
- Alamat Sekretariat: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan.
Klarifikasi dan Hak Jawab yang memenuhi syarat akan kami tayangkan secara utuh demi asas keberimbangan informasi publik.
