Editor's PickHighlightsIn PictureKorupsiTop StoriesTrending

Akal-akalan Lelang PUPR Provinsi Jambi : Bawa Alat Canggih Digugurkan, L.I.M.B.A.H. Siap Seret Pokja UKPBJ ke KPPU dan Kejati.

JAMBI, 19 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H.) Provinsi Jambi secara resmi membongkar tabir kejanggalan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Kasus pembatalan tender Paket Drainase Jalan Padang Lamo dengan nilai HPS Rp1.898.900.000,00 oleh POKMIL 4-2026 UKPBJ Provinsi Jambi, dinilai sebagai bentuk praktik klasik persekongkolan yang dipertontonkan secara vulgar kepada publik.

Pembatalan ini dipicu oleh alasan yang dinilai menabrak nalar teknis dan regulasi hukum, di mana panitia menggugurkan peserta tender dengan dalih alat yang ditawarkan memiliki spesifikasi melebihi standar.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, yang juga merupakan praktisi teknik sipil dengan kualifikasi Ahli Utama, melontarkan kritik keras dan membedah kecacatan evaluasi panitia lelang.

Menurut analisisnya, tindakan Pokja UKPBJ Jambi sangat memalukan dunia keteknikan. Dokumen lelang mensyaratkan Dump Truck kapasitas 3-4 M3 dan Excavator 40-60 HP. Sementara itu, CV Intan Bangun Persada yang digugurkan menawarkan Dump Truck kapasitas 6 M3 dan Excavator 80 HP.

“Secara keilmuan teknik sipil dan manajemen konstruksi, alasan pengguguran ini adalah sebuah pembodohan publik yang dipaksakan. Kapasitas alat yang lebih besar justru menguntungkan pemerintah karena memberikan Value for Money. Pekerjaan akan jauh lebih cepat, volume angkut lebih maksimal, dan efisiensi waktu tercapai,” tegas Andrew Sihite.

Lebih jauh, ia merincikan bahwa penawaran CV Intan Bangun Persada berada di angka Rp1.708.020.293,33 , yang berarti ada penghematan uang negara hampir Rp190 juta dari HPS.

“Menggugurkan kontraktor yang menawarkan alat lebih kuat dan harga lebih efisien adalah bukti kuat adanya cacat administrasi. Ini menabrak mutlak Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan peserta dengan spesifikasi sama atau lebih tinggi wajib diluluskan evaluasi teknis. Patut diduga, tender ini dibatalkan karena perusahaan yang menang kalah spesifikasi, dan panitia seolah-olah harus menunggu ‘jagoan’ yang membawa alat butut untuk dimenangkan,” tambahnya tajam.

Dari sudut pandang moral dan etika pejabat publik, Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H., Habib Ahmad Syukri Baraqbah, memberikan teguran keras. Beliau menyoroti dugaan bahwa pembatalan tender ini merupakan akibat dari perusahaan “jagoan” Dinas PUPR yang kalah bersaing dalam harga penawaran.

“Praktik ‘titip-menitip’ atau mem-plot pemenang dalam tender adalah penyakit klasik birokrasi yang sangat kotor. Pembangunan drainase ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, menyangkut tata kelola air dan lingkungan. Mengorbankan hak warga atas infrastruktur yang baik hanya demi memuaskan kerakusan kroni atau segelintir elite adalah bentuk kezaliman nyata,” tegas Habib Ahmad Syukri Baraqbah.

Beliau juga mengingatkan seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Jambi bahwa jabatan dan kewenangan dalam mengatur uang rakyat adalah amanah, bukan arena monopoli untuk memperkaya diri dan kelompok. “Kredibilitas aparat pemerintahan hancur ketika kebenaran teknis ditundukkan oleh kepentingan politis sesaat,” ujarnya.

Atas temuan kecurangan yang terang-benderang ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak akan tinggal diam dan membiarkan uang rakyat menjadi permainan. Divisi Hukum L.I.M.B.A.H. telah merampungkan kajian atas dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Anti Monopoli dan Pasal 51 Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

L.I.M.B.A.H. mengeluarkan ultimatum dan bersiap melayangkan laporan resmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tuntutan utamanya adalah meminta aparat hukum memeriksa indikasi persekongkolan vertikal, serta mengusut aktor intelektual di balik dugaan intervensi terhadap Pokja UKPBJ Jambi.

Publik kini menanti taring penegak hukum. Akankah aparat bertindak tegas memberantas mafia pengadaan, atau membiarkan akal-akalan lelang berkedok “alat terlalu canggih” ini lolos tanpa sanksi?

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (UKW Muda)

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM RESMI

Rilis berita dan kajian publik ini diterbitkan oleh Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H.) Provinsi Jambi dengan memperhatikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan hukum yang berlaku. Dengan membaca dan menyebarluaskan rilis ini, publik dan pihak-pihak terkait harap memperhatikan ketentuan berikut:

  • Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi terkait “persekongkolan”, “arahan elite”, “intervensi”, dan “potensi kerugian negara” dalam rilis ini merupakan dugaan kuat yang didasarkan pada analisis dokumen teknis pengadaan dan sinkronisasi regulasi LKPP. Penentuan vonis bersalah secara hukum mutlak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
  • Hak Jawab dan Klarifikasi: Sesuai dengan prinsip keseimbangan informasi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan media massa yang mempublikasikan rilis ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan (POKMIL 4-2026 UKPBJ Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, maupun Pemerintah Provinsi Jambi) untuk memberikan Hak Jawab dan/atau Klarifikasi secara resmi dan terbuka beserta bukti sanggahan yang sah.
  • Berdasarkan Kepentingan Umum (Public Interest): Publikasi ini diterbitkan murni sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Pengawasan Masyarakat Sipil (Civil Society Watchdog) terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Rilis ini tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan, harkat, atau martabat pribadi (personal) pihak mana pun, melainkan mengkritisi kebijakan dan administrasi publik.
  • Integritas Sumber Data: Fakta teknis, angka HPS, spesifikasi alat, dan nilai penawaran yang diuraikan dalam rilis ini bersumber dari data lelang publik yang sah dan dokumen siaran pers pembanding (CV. Intan Bangun Persada tanggal 17 Juni 2026). Analisis teknis dilakukan secara independen oleh ahli yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidangnya.
  • Perlindungan Hukum Pelapor: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dilindungi oleh Undang-Undang dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa kepada aparat berwenang (KPK, Kejaksaan, Polri, dan KPPU). Segala bentuk ancaman atau intimidasi terhadap lembaga dan pengurus atas publikasi ini akan dihadapi melalui jalur hukum yang berlaku.

Dikeluarkan di: Jambi Tanggal: 19 Juni 2026 Divisi Hukum & Advokasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *