Editor's PickFeaturedHighlightsKota JambiTop StoriesTrending

Di Balik Jambi Bahagia Ada ‘Papi’: L.I.M.B.A.H Telanjangi Sutradara Bayangan Pengatur Proyek

RILIS INVESTIGASI EKSKLUSIF – EDISI II Untuk Segera Diterbitkan (For Immediate Release)

JAMBI, 16.08.2026 – Jargon “Jambi Bahagia” tampaknya benar-benar mewujud nyata, namun sayang, kebahagiaan itu disinyalir hanya dinikmati oleh segelintir elit yang memegang remot kontrol Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di saat warga Jambi harus bersabar melintasi aspal yang setipis janji kampanye dan rumah yang terendam akibat kualitas tanggul asal jadi, gurita korupsi proyek di Kota Jambi diduga terus berevolusi menjadi sistem yang jauh lebih rapi, terstruktur, dan rakus.

Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi kembali merilis temuan investigasi terbarunya. Kali ini, radar forensik L.I.M.B.A.H menelusuri jejak rekam aliran dana dan monopoli yang mengarah pada struktur mafia birokrasi baru yang lebih mematikan di Dinas PUPR Kota Jambi.

Ultimatum L.I.M.B.A.H: Anatomi Sindikat Proyek Akan Segera Ditelanjangi

“Kepada pihak-pihak yang saat ini sedang tertawa di atas penderitaan jalan berlubang milik rakyat Jambi, ini adalah peringatan terbuka dari L.I.M.B.A.H,” tegas Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite.

Dalam rilis ini, L.I.M.B.A.H berjanji akan membongkar secara benderang anatomi sindikat penguasa baru yang saat ini diduga mencekik Dinas PUPR Kota Jambi. L.I.M.B.A.H telah mengantongi bukti-bukti pergerakan kaki tangan utama sindikat tersebut, yakni duet operator Edison dan Eko.

Jika Edison bertugas menjadi “algojo” yang menekan para kontraktor di lapangan untuk menyetorkan fee, maka Eko diduga kuat berperan krusial sebagai pelobi yang ‘menyandera’ meja Kepala Dinas PU demi mengamankan legalitas dokumen penunjukan langsung.

Dan yang paling krusial, radar investigasi kami akan menelanjangi siapa sebenarnya sosok Nico alias Koko, sang eksekutor baru yang kini menikmati karpet merah sebagai penampung monopoli proyek, menggantikan pemain-pemain lama.

“Kalian boleh berlindung di balik tameng Kepala Dinas, atau memakai perusahaan proksi baru. Tapi ingat, setiap rupiah uang rakyat yang kalian sunat meninggalkan jejak fisik di lapangan yang tidak bisa dihapus. Kami akan seret konspirasi busuk ini ke ruang terang!” tutup Andrew Sihite.

DISCLAIMER & PERNYATAAN HUKUM KELEMBAGAAN

Pernyataan resmi dan rilis investigasi ini diterbitkan sepenuhnya di bawah tanggung jawab institusional Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi.

Sebagai langkah kepatuhan terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk mencegah terjadinya misinterpretasi dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, L.I.M.B.A.H menegaskan poin-poin hukum berikut:

  • Legitimasi dan Kedudukan Hukum (Legal Standing): Publikasi ini merupakan pengejawantahan dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Perkumpulan L.I.M.B.A.H beroperasi sebagai badan hukum yang sah dan diakui negara berdasarkan Akta Pendirian Nomor 05 tanggal 04 Desember 2020 oleh Notaris NURHASANAH, S.H., M.Kn., dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020. Kedudukan cabang operasional diikat melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Nomor: 011-A/LIMBAH/JKT/1/2025.
  • Penyebutan Inisial & Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Segala bentuk penyebutan nama, inisial (termasuk namun tidak terbatas pada inisial E, Koko/N, dan lainnya), nama perusahaan (CV/PT), maupun afiliasi jabatan birokrasi dalam rilis ini disusun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan awal (pulbaket) dan analisis intelijen sumber terbuka (OSINT). Seluruh subjek yang disorot tetap dianggap tidak bersalah secara hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penggunaan diksi “diduga”, “disinyalir”, dan “terindikasi” digunakan secara sadar dan patut.
  • Pemenuhan Mandat Anti-Korupsi Negara: Materi publikasi ini tidak dilandasi oleh iktikad buruk (mens rea), kebencian pribadi, maupun muatan politis, melainkan murni untuk kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab: Sesuai dengan semangat demokratis dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), L.I.M.B.A.H memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun memberikan data pembanding. Klarifikasi resmi akan ditayangkan secara proporsional.

Bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan somasi, hak jawab, atau aduan, wajib melalui saluran resmi kesekretariatan dan pendampingan hukum lembaga kami.

Dikeluarkan di: Jambi Atas Nama: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Cabang Provinsi Jambi Penanggung Jawab Publikasi: Andrew Sihite (Ketua)

Didampingi oleh Unsur Pimpinan:

  • Habib Syukri Baraqbah (Dewan Pembina)
  • Ruswandi Idrus (Sekretaris)
  • Pendampingan/Kuasa Hukum: Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum)

Kontak & Sekretariat Resmi:

  • Alamat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan
  • Telp/WA: 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *