Di Balik Jambi Bahagia Ada ‘Papi’: L.I.M.B.A.H Telanjangi Sutradara Bayangan Pengatur Proyek
RILIS INVESTIGASI EKSKLUSIF – EDISI II
Untuk Segera Diterbitkan (For Immediate Release)
JAMBI, 16.08.2026 – Jargon “Jambi Bahagia” tampaknya benar-benar mewujud nyata, namun sayang, kebahagiaan itu disinyalir hanya dinikmati oleh segelintir elit yang memegang remot kontrol Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di saat warga Jambi harus bersabar melintasi aspal yang setipis janji kampanye dan rumah yang terendam akibat kualitas tanggul asal jadi, sebuah pemandangan kontras dan ironis berdiri megah di kawasan elit Kebun Handil.
Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi kembali merilis temuan investigasi terbarunya. Kali ini, radar forensik L.I.M.B.A.H tidak menyorot aspal di jalanan, melainkan menelusuri jejak rekam mutasi aset dan aliran dana dari tokoh masa lalu yang diduga menjadi kunci dari segala kebobrokan infrastruktur di kota ini: Sang Eks Bendahara Penguasa.
Jubah Suci, Bisnis Travel, dan Dugaan Pencucian Uang (TPPU)
Data intelijen kelembagaan L.I.M.B.A.H membedah sebuah metamorfosis finansial yang tidak masuk akal. Publik tentu belum lupa dengan sosok berinisial U.H, figur yang dulu santer dikenal luas sebagai “kasir” atau bendahara kesayangan sang penguasa kota Jambi. Setelah namanya sempat terseret pusaran isu monopoli proyek yang membuat publik heboh, U.H tiba-tiba menghilang dari peredaran tender, mundur teratur, dan mencuci tangannya.
Kini, U.H tampil dengan jubah baru yang lebih “suci”. Ia diketahui melanjutkan mengelola bisnis Travel Umrah. Namun, yang membuat dahi berkerut adalah berdirinya sebuah proyek pembangunan rumah super mewah—atau lebih tepat disebut istana—miliknya di kawasan strategis Kebun Handil.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyoroti tajam lompatan finansial yang tidak wajar ini dari kacamata investigasi.
“Logika finansialnya sangat sederhana namun patut dicurigai. Bagaimana mungkin seorang figur yang bukan murni kontraktor besar atau konglomerat industri, tiba-tiba bisa membangun istana megah bernilai fantastis di Kebun Handil sesaat setelah pensiun dari posisi ‘kasir’ bayangan penguasa? Sebagai praktisi dan warga Jambi, kita wajib mempertanyakan cash flow bisnis travel tersebut. Apakah itu murni dari margin ibadah umrah, ataukah travel tersebut disinyalir difungsikan sebagai ‘mesin cuci’ raksasa untuk melegalkan aliran dana fee proyek masa lalu?” cecar Andrew Sihite.
L.I.M.B.A.H mendesak aparat penegak hukum, khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan, untuk mulai membedah riwayat transaksi bisnis travel milik U.H. Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sering kali berlindung di balik entitas bisnis yang terlihat mulia demi mengaburkan asal-usul uang haram dari kanibalisme APBD.
Ultimatum L.I.M.B.A.H: Sang “Sutradara” Baru Akan Segera Ditelanjangi
Pensiunnya U.H dari lapangan bukan berarti gurita korupsi proyek di Kota Jambi terhenti. Analisis L.I.M.B.A.H menyimpulkan bahwa sindikat ini justru berevolusi menjadi sistem “sel terputus” yang jauh lebih rapi, terstruktur, dan rakus.
U.H mungkin telah menikmati masa pensiunnya di istana Kebun Handil, namun posisinya kini telah digantikan oleh struktur mafia birokrasi baru yang lebih mematikan.
“Kepada pihak-pihak yang saat ini sedang tertawa di atas penderitaan jalan berlubang milik rakyat Jambi, ini adalah peringatan terbuka dari L.I.M.B.A.H. Publikasi istana eks bendahara ini baru sekadar pemanasan,” tegas Andrew Sihite.
Dalam rilis berikutnya, L.I.M.B.A.H berjanji akan membongkar secara benderang anatomi sindikat penguasa baru yang saat ini mencekik Dinas PUPR Kota Jambi. Sindikat ini dipimpin oleh seorang Sutradara Bayangan berinisial ‘S’ yang akrab disapa ‘Papi’—seorang elit yang mengendalikan proyek dari balik meja makan keluarganya.
L.I.M.B.A.H juga telah mengantongi bukti-bukti pergerakan kaki tangan utama ‘Papi’, yakni duet operator Edison dan Eko. Jika Edison bertugas menjadi “algojo” yang menekan para kontraktor di lapangan untuk menyetorkan fee, maka Eko diduga kuat berperan krusial sebagai pelobi yang ‘menyandera’ meja Kepala Dinas PU demi mengamankan legalitas dokumen penunjukan langsung.
Dan yang paling krusial, radar investigasi kami akan menelanjangi siapa sebenarnya sosok Nico alias Koko, sang eksekutor baru yang kini menikmati karpet merah sebagai penampung monopoli proyek, menggantikan pemain-pemain lama.
“Kalian boleh bersembunyi di balik bisnis travel, berlindung di balik tameng Kepala Dinas, atau memakai perusahaan proksi baru. Tapi ingat, setiap rupiah uang rakyat yang kalian sunat meninggalkan jejak fisik di lapangan yang tidak bisa dihapus. Kami akan seret konspirasi busuk ini ke ruang terang!” tutupnya.
DISCLAIMER & PERNYATAAN HUKUM KELEMBAGAAN
Pernyataan resmi dan rilis investigasi ini diterbitkan sepenuhnya di bawah tanggung jawab institusional Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi.
Sebagai langkah kepatuhan terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk mencegah terjadinya misinterpretasi dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, L.I.M.B.A.H menegaskan poin-poin hukum berikut:
1. Legitimasi dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Publikasi ini merupakan pengejawantahan dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Perkumpulan L.I.M.B.A.H beroperasi sebagai badan hukum yang sah dan diakui negara berdasarkan Akta Pendirian Nomor 05 tanggal 04 Desember 2020 oleh Notaris NURHASANAH, S.H., M.Kn., dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020. Kedudukan cabang operasional diikat melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Nomor: 011-A/LIMBAH/JKT/1/2025.
2. Penyebutan Inisial & Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Segala bentuk penyebutan nama, inisial (termasuk namun tidak terbatas pada inisial U.H, Papi/S, E, Koko/N, dan lainnya), nama perusahaan (CV/PT), maupun afiliasi jabatan birokrasi dalam rilis ini disusun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan awal (pulbaket) dan analisis intelijen sumber terbuka (OSINT). Seluruh subjek yang disorot tetap dianggap tidak bersalah secara hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penggunaan diksi “diduga”, “disinyalir”, dan “terindikasi” digunakan secara sadar dan patut.
3. Pemenuhan Mandat Anti-Korupsi Negara Materi publikasi ini tidak dilandasi oleh iktikad buruk (mens rea), kebencian pribadi, maupun muatan politis, melainkan murni untuk kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab Sesuai dengan semangat demokratis dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), L.I.M.B.A.H memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun memberikan data pembanding. Klarifikasi resmi akan ditayangkan secara proporsional.
Bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan somasi, hak jawab, atau aduan, wajib melalui saluran resmi kesekretariatan dan pendampingan hukum lembaga kami.
Dikeluarkan di: Jambi Atas Nama Perkumpulan L.I.M.B.A.H Cabang Provinsi Jambi
Penanggung Jawab Publikasi: Andrew Sihite (Ketua)
Didampingi oleh Unsur Pimpinan:
- Habib Syukri Baraqbah (Dewan Pembina)
- Ruswandi Idrus (Sekretaris)
Pendampingan/Kuasa Hukum: Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum)
Kontak & Sekretariat Resmi: Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan Telp/WA: 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739
