Siapa ‘Sutradara’ APBD Kota Jambi? L.I.M.B.A.H Bongkar Siasat 11 CV Proksi dan Aliran Dana Proyek Jaling oleh si “S” dan kaki tangannya “E”
RILIS INVESTIGASI EKSKLUSIF – EDISI I
Untuk Segera Diterbitkan (For Immediate Release)
JAMBI, 16.08.2026 – Kesabaran masyarakat Kota Jambi terhadap janji manis pembangunan infrastruktur tampaknya telah mencapai titik nadir. Di balik glorifikasi ratusan proyek jalan lingkungan dan tanggul sungai yang terus digaungkan, tersimpan realitas kelam berupa indikasi kanibalisme anggaran yang dilakukan secara terstruktur dan masif.
Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi secara resmi merilis temuan investigasi tahap pertama yang membongkar dugaan kuat adanya pembajakan regulasi dan manipulasi mutu proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Laporan ini membeberkan anomali dokumen lelang dan bukti forensik teknis sipil yang mengindikasikan bahwa APBD Kota Jambi rentan dijadikan “mesin ATM” oleh segelintir kelompok oligarki dan jejaring kekuasaan.
Lebih jauh, tim investigasi L.I.M.B.A.H saat ini tengah memetakan benang merah keterlibatan aktor-aktor non-birokrat yang disinyalir menjadi ‘sutradara’ di balik layar. Radar forensik lembaga ini menangkap indikasi kuat adanya aliran koordinasi monopoli proyek yang bermuara pada oknum elit berinisial ‘S’—seorang figur berlatar belakang akademis yang memiliki kedekatan absolut dengan lingkaran inti kekuasaan Kota Jambi—serta tangan kanannya di lapangan, seorang operator proksi berinisial ‘E’.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa kerusakan infrastruktur yang dirasakan langsung oleh masyarakat hari ini bukanlah sekadar kebetulan teknis, melainkan residu dari sebuah operasi kejahatan kerah putih.
“Sebagai praktisi yang memegang kualifikasi Ahli Utama Jalan, ketika kami melakukan observasi lapangan di kawasan Simpang Rimbo dan Pinang Merah, mata kami disuguhkan pada anomali konstruksi yang fatal. Jalan lingkungan (rigid pavement) dan tanggul sungai dibangun dengan indikasi kuat mengabaikan standar ketebalan dan memanipulasi rasio material (downgrade). Ini adalah efek domino mutlak; spesifikasi material diduga direduksi paksa demi menutupi kewajiban setoran fee proyek di muka,” tegas Andrew Sihite.
Manipulasi SKP: Mengakali Aturan Demi Monopoli “Bagi-Bagi Jatah”
Temuan paling mencolok dari tim investigasi L.I.M.B.A.H menyoroti praktik monopoli yang difasilitasi lewat mekanisme pengecualian Penunjukan Langsung (PL). Ratusan proyek senilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya menjadi stimulus pemerataan bagi pengusaha kecil lokal, justru terindikasi kuat dikuasai oleh komplotan 11 entitas CV.
Salah satu temuan administratif yang sangat ganjil adalah lolosnya CV MP yang secara “kebetulan” berhasil memborong tepat 5 paket proyek secara bersamaan. Dalam regulasi pengadaan (Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan perubahannya), angka 5 adalah batas absolut maksimal dari Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi usaha kualifikasi kecil.
L.I.M.B.A.H secara terbuka mempertanyakan ketajaman evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR. Secara probabilitas statistik, sangat irasional sebuah perusahaan mendapatkan kuota batas maksimal ini secara presisi tanpa adanya intervensi administratif dari dalam birokrasi, atau dugaan pembiaran terhadap fabrikasi data pekerjaan yang sedang berjalan (ongoing projects).
Tidak hanya menyasar proyek jalan, jejaring ini juga terdeteksi berekspansi menggarap infrastruktur hidrologis kritis. L.I.M.B.A.H mencatat rekam jejak perusahaan berinisial PT DAL yang memenangkan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai senilai Rp750 juta di kawasan Jambi Selatan. Infrastruktur pengaman erosi yang dibangun diduga tanpa penerapan kontrol mutu (QC) yang ketat ini berpotensi menjadi bom waktu ekologis bagi permukiman warga yang diintai ancaman banjir luapan.
Memiskinkan Negara Lewat Kanibalisme Anggaran 40 Persen
Andrew Sihite memaparkan realitas hitungan matematis yang membuat para sub-kontraktor lapangan akhirnya terdesak untuk “menyunat” kualitas aspal dan beton bangunan warga.
“Mari kita bedah struktur biayanya secara rasional. Potongan pajak resmi dan biaya operasional overhead sudah memakan sekitar 25% dari nilai kontrak. Lalu, muncul beban tambahan tak tertulis berupa commitment fee yang dipalak di awal pencairan. Berdasarkan data lapangan yang kami himpun, eksekusi pemotongan komitmen fee 13% + 2% ini disinyalir dikendalikan secara rapi oleh operator lapangan berinisial ‘E’, untuk kemudian disetorkan guna menyokong mesin logistik elit berinisial ‘S’,” urai Andrew membeberkan analisisnya.
“Artinya, sebelum satu sak semen pun dihampar di lapangan, nilai keekonomian proyek sudah menguap hingga 40%. Sisa anggaran yang hanya sekitar 60% dipaksa disulap menjadi wujud fisik berstandar SNI. Secara rasional teknik sipil, itu mustahil. Kontraktor akhirnya terpaksa mencuri volume batu agregat sub-base dan mengurangi ketebalan cor.”
Ultimatum Keterbukaan Informasi dan Audit Forensik
L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi memastikan tidak akan berhenti pada publikasi rilis pers ini. Saat ini, divisi hukum kelembagaan tengah memfinalisasi persiapan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Langkah yudisial ini bertujuan memaksa Dinas PUPR membuka dokumen As-Built Drawing, BAST, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci atas paket-paket bermasalah yang dikerjakan oleh 11 entitas berafiliasi tersebut. Dokumen publik ini selanjutnya akan dijadikan dasar uji forensik Core Drill dan Hammer Test secara independen.
“Masyarakat Jambi sudah muak menonton dugaan konspirasi bagi-bagi proyek keluarga yang mengeksploitasi uang rakyat ini. Kami di L.I.M.B.A.H akan memastikan seluruh temuan ini tereskalasi menjadi alat bukti awal (pulbaket) ke aparat penegak hukum. Jika birokrat bersikeras menutup rapat dokumen pengadaannya, kami siap ‘menyeret’ mereka bertarung di meja ajudikasi Komisi Informasi,” pungkas Andrew.
> Catatan Redaksi/Investigasi: Nantikan Rilis Edisi II, L.I.M.B.A.H akan membongkar secara detail anatomi peran inisial ‘E’ sebagai operator spesialis ‘pinjam bendera’ dan bagaimana dugaan rekayasa pencairan termin proyek diatur untuk mengamankan aliran upeti menuju brankas inisial ‘S’.
DISCLAIMER & PERNYATAAN HUKUM KELEMBAGAAN
Publikasi rilis investigasi ini diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi dengan mengedepankan prinsip-prinsip berikut:
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh nama institusi, entitas bisnis, maupun individu yang disebutkan—baik secara langsung, menggunakan inisial, maupun afiliasinya—tetap dianggap tidak bersalah secara hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Segala terminologi seperti “diduga”, “disinyalir”, atau “indikasi” digunakan secara sadar untuk menghormati asas ini.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan semangat keterbukaan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, disebutkan, atau memiliki data pembanding untuk menggunakan Hak Jawab dan Klarifikasi. Klarifikasi resmi dapat dilayangkan kepada sekretariat L.I.M.B.A.H atau melalui kontak redaksi yang mendistribusikan rilis ini, untuk ditayangkan secara proporsional.
- Fungsi Kontrol Sosial dan Kepentingan Publik: Laporan ini disusun dan dipublikasikan murni sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pemenuhan hak atas keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008). Tidak ada tendensi kebencian pribadi (mens rea), politis, maupun niat untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap pihak mana pun.
- Sifat Temuan Awal (Preliminary Findings): Data, perhitungan kerugian, dan temuan teknis lapangan yang disajikan merupakan hasil pra-audit forensik, analisis dokumen terbuka (OSINT), dan investigasi mandiri kelembagaan. Temuan ini berstatus sebagai informasi awal (pulbaket) yang ditujukan untuk mendorong proses audit resmi (APIP/BPK) dan investigasi pro-justitia oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
Penanggung Jawab Publikasi: Andrew Sihite – Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
