Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Laporan Terbuka untuk Kapolda Jambi: Habib Syukri Beberkan 5 Dugaan Blunder Fatal Penyidik Subdit Kamneg

SIARAN PERS RESMI PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI

JAMBI, 18 Juli 2026 – Peta penyelesaian hukum atas sengketa tanah warisan leluhur bangsawan Jambi, Ratumas Saidah binti Pangeran H. Kasim, memasuki babak krusial yang membutuhkan perhatian penuh publik dan pengawasan institusi kepolisian tingkat atas.

Merespons proses hukum yang saat ini ditangani oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi—termasuk manuver pemanggilan saksi dan rencana Olah TKP—Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I., selaku Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. sekaligus Kuasa Ahli Waris sah, merilis analisis hukum secara komprehensif.

Rilis pers ini disusun murni berdasarkan fakta hukum, dokumen otentik pengadilan, dan asas transparansi informasi publik, guna memberikan hak jawab yang berimbang dan mengedukasi masyarakat Jambi mengenai bahaya dugaan praktik mafia tanah.

I. STATUS HUKUM PELAPOR: DIDUGA TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI WARIS

Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I. menyoroti bahwa akar dari sengkarut ini bermula dari klaim pelapor, Sdr. Lukman Hasny. Berdasarkan dokumen otentik, terdapat sejumlah fakta keperdataan yang harus diketahui publik:

  1. Objek Sengketa Adalah Harta Bawaan: Tanah seluas ± 5.660 m² di Kelurahan Paal Lima secara mutlak berstatus sebagai Harta Bawaan (Harta Asal) dari Almarhumah Ratumas Saidah (istri pertama), yang berasal dari ayahnya, H. Pangeran Kasim.
  2. Posisi Ahli Waris: Sdr. Lukman Hasny diakui secara genealogis sebagai keturunan dari istri lainnya (Almh. Ana binti Taher). Berdasarkan KUHPerdata Pasal 832 jo. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174, keturunan dari istri lainnya tidak memiliki hak keperdataan atas harta bawaan milik istri pertama.
  3. Supremasi Putusan Pengadilan 1963: Hak waris telah dikunci oleh Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30/1963 Perdata (berkekuatan hukum tetap/inkracht). Nama pelapor nyata-nyata tidak tercantum dalam daftar ahli waris sah pada putusan tersebut.

II. BONGKAR 5 DUGAAN BLUNDER FATAL SUBDIT I KAMNEG POLDA JAMBI

Dalam rangka mendukung profesionalisme Polri (Presisi), Kuasa Ahli Waris merasa perlu mengkritisi 5 (lima) dugaan cacat prosedural dalam penanganan perkara terhadap mantan Lurah Paal Lima, Sdr. ZH. Temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Kapolda Jambi dan Propam:

  • Kejanggalan 1: Dugaan Malpraktik Administrasi Berkas (Disparitas Pasal) Pada Surat Ketetapan Tersangka Sdr. ZH (Juli 2026), dasar undang-undang yang dicantumkan pada bagian “Mengingat” adalah UU tentang Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 487/488 KUHPidana). Namun, pada putusan akhirnya justru menetapkan status Tersangka atas delik Pemalsuan dan Penyerobotan (Pasal 263/385 KUHP). Hal ini memunculkan dugaan penyusunan berkas yang tidak cermat atau copy-paste dari perkara lain.
  • Kejanggalan 2: Dugaan Cacat Wilayah (Error in Locus Delicti) Surat penetapan menyebut dugaan pemalsuan terjadi di wilayah Kecamatan Telanaipura. Padahal, Sdr. ZH adalah mantan Lurah Paal Lima, yang secara administratif berada di Kecamatan Kota Baru. Kekeliruan locus delicti ini berpotensi menggugurkan keabsahan formil pemeriksaan.
  • Kejanggalan 3: Memproses Perkara yang Diduga Kuat Telah Daluwarsa Objek perkara adalah tindakan administratif (pembatalan sporadik) tertanggal 26 Februari 2010. Sesuai Pasal 78 KUHP Lama (hukum saat kejadian), masa daluwarsa pidana ancaman 6 tahun adalah 12 tahun. Secara matematis, perkara ini diduga telah gugur demi hukum pada 26 Februari 2022. Memproses penetapan tersangka di tahun 2026 dinilai menabrak asas kepastian hukum.
  • Kejanggalan 4: Dugaan Penggunaan Hukum Acara yang Telah Dicabut Dalam surat panggilan, penyidik masih menggunakan dasar wewenang UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama). Padahal, sejak 2 Januari 2026, negara telah memberlakukan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Penggunaan hukum acara yang sudah mati berisiko membuat seluruh produk penyidikan cacat secara prosedural.
  • Kejanggalan 5: Dugaan Menyerobot Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Penyidik mengusut produk administrasi kelurahan (Surat Pembatalan Sporadik 2010) dengan delik pidana pemalsuan secara sepihak. Berdasarkan asas Presumption Justae Causa, Keputusan Tata Usaha Negara harus dianggap sah sebelum dibatalkan oleh PTUN.

III. PERNYATAAN SIKAP & DESAKAN KEPADA APARATUR NEGARA

“Kami mendukung penegakan hukum, namun kami menolak tegas jika hukum tersebut ditegakkan dengan cara-cara yang diduga melanggar prosedur. Kami menuntut kebenaran substantif,” tegas Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I. Beliau juga mempertanyakan mengapa laporan ahli waris terhadap pihak lawan (sejak Juli 2025) terkesan lambat diproses, sementara laporan pihak lawan diproses dengan sangat cepat meski diwarnai dugaan kejanggalan.

Atas dasar pertimbangan di atas, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan Ahli Waris menyatakan sikap:

  1. Meminta Kapolda Jambi dan Kabid Propam untuk segera melakukan gelar perkara khusus dan mengevaluasi kinerja penyidik Subdit I Kamneg guna memastikan tidak ada dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
  2. Mendesak Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang dinilai cacat prosedur formil dan telah daluwarsa secara hukum.
  3. Mengimbau Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi untuk tetap berpegang pada supremasi Putusan PN Jambi No. 30/1963 dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat hak milik bagi ahli waris yang sah tanpa terpengaruh dinamika di kepolisian.

NARAHUBUNG MEDIA / KUASA HUKUM:

Humas Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Ketua Tim Bantuan Hukum L.I.M.B.A.H. – 0813.7933.6739)

DISCLAIMER HUKUM PENTING (LEGAL DISCLAIMER) (Catatan Redaksi: Pernyataan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Siaran Pers)

  1. Penghormatan pada Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi, kajian hukum, dan indikasi pelanggaran (baik etik maupun pidana) yang disebutkan di dalam siaran pers ini senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penggunaan diksi seperti “dugaan”, “diduga”, atau “indikasi” merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap hukum, di mana setiap pihak dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan atau institusi berwenang yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Berbasis Fakta dan Dokumen Otentik (Evidence-Based): Siaran pers ini bukanlah opini fiktif, hoaks, ujaran kebencian, apalagi serangan pribadi (ad hominem). Rilis ini murni merupakan hasil telaah yuridis yang ketat berdasarkan dokumen otentik negara yang sah, di antaranya: Putusan PN Jambi No. 30/1963, Surat Ketetapan Tersangka, Surat Panggilan Polisi, dan regulasi hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.
  3. Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik (Public Interest Defense): Pernyataan publik ini dirilis secara sadar demi Kepentingan Umum dan Pembelaan Hak atas perampasan ruang hidup ahli waris. Berdasarkan Pasal 310 Ayat (3) KUHPidana jo. ketentuan UU ITE, tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela hak, dihapuskan sifat pidananya dan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Edukasi masyarakat akan bahaya mafia tanah adalah murni kepentingan publik.
  4. Wujud Social Control & Kebebasan Berpendapat: Penyebaran informasi ini adalah manifestasi dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi secara absolut oleh Pasal 28 UUD 1945. Ini juga merupakan bentuk pengawasan melekat dari masyarakat sipil (social control) terhadap jalannya institusi kepolisian, guna mendukung tercapainya visi keadilan Polri yang PRESISI.

Tanggung Jawab Penuh (Full Accountability): Kuasa Ahli Waris, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I., bersama Tim Advokasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, menyatakan bertanggung jawab secara penuh atas validitas data dan argumentasi dalam rilis ini. Kami senantiasa siap untuk membuktikan dan mengujinya secara terbuka di ranah Peradilan Umum, PTUN, maupun di hadapan Komisi Kode Etik Profesi Polri (Propam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *