Kajian Akademis L.I.M.B.A.H.: Pembangunan Infrastruktur Geotermal Lempur Wajib Patuhi Kaidah Teknik Sipil dan Ekologi Konservasi
JAMBI – Rencana pembangunan jalan akses proyek panas bumi (geotermal) PT EDC Indonesia di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi lingkungan. Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H.) Cabang Provinsi Jambi merilis kajian akademis yang membedah potensi eskalasi risiko ekologis dan struktural akibat intervensi infrastruktur berat di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H., Andrew Sihite, yang memiliki latar belakang keilmuan multidisiplin S1 Teknik Sipil dan S2 Ilmu Lingkungan, menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Dalam pandangan akademisnya, pria yang juga memegang sertifikasi kualifikasi Ahli Utama Jalan ini membedah rencana proyek tersebut dari dua pilar utama: kelayakan konstruksi dan integritas ekosistem.
“Membangun jalan akses untuk alat berat geotermal di kawasan dengan topografi dan kelerengan ekstrem seperti Kerinci membutuhkan perhitungan mekanika tanah yang presisi. Intervensi mekanis tanpa mitigasi hidrologi yang tepat berpotensi merusak struktur tanah, mengubah pola drainase alami, dan secara eksponensial meningkatkan risiko landslide (tanah longsor),” tegas Andrew dalam keterangan tertulisnya.
Lebih jauh, dengan pemahaman mendalam mengenai dinamika kawasan konservasi berstatus hutan raya dan taman nasional, ia menyoroti ancaman fragmentasi habitat akibat pembelahan hutan untuk akses jalan. Menurutnya, pemanfaatan kawasan yang bersinggungan langsung dengan TNKS akan memicu edge effect (efek tepi) yang merusak koridor keanekaragaman hayati dan memutus jalur migrasi satwa endemik.
“Setiap pembukaan lahan di zona penyangga maupun zona inti konservasi wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif, bukan sekadar instrumen administratif formalitas. Pendekatan ekologi lanskap harus menjadi parameter utama dalam perizinan,” tambahnya.
Dari perspektif sosial-agraria, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga memperingatkan potensi friksi horizontal. Keberadaan masyarakat lokal yang telah memiliki preseden penguasaan lahan di sekitar kawasan harus diintegrasikan dalam proses rekayasa sosial, mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menuntut keterbukaan informasi publik secara penuh dari pihak kementerian terkait dan PT EDC Indonesia mengenai spesifikasi teknis jalan, dokumen persetujuan lingkungan, dan skema mitigasi bencana.
“Kami mendesak adanya audit lingkungan independen sebelum aktivitas prakonstruksi dimulai. Pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan memang penting, namun pelaksanaannya tidak boleh bersifat paradoksal dengan mengorbankan aset ekologis yang nilainya tak tergantikan,” tutup Andrew, jurnalis tersertifikasi yang terus mengawal transparansi kebijakan publik di Jambi ini.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan analisis hukum dan kajian akademis dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Sesuai asas keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi PT EDC Indonesia, Balai Besar TNKS, maupun Kementerian LHK untuk memberikan hak jawab, data teknis, maupun klarifikasi resmi terkait metodologi dan prosedur perizinan proyek di Desa Lempur.
