“Bekingi atau Kecolongan? Tragedi Galian C Sungai Gelam Paksa Warga Tuntut Audit Propam atas Kinerja Aparat Setempat!”
Muaro Jambi, 16 Juli 2026 – Siapa sangka, di balik tebalnya polusi debu dan hancurnya jalanan umum di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, beroperasi sebuah tambang tanah urug (Galian C) berskala masif tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tambang yang diduga kuat dikelola oleh oknum bernama Selamet Coro ini bahkan dinilai warga sebagai salah satu lokasi tambang ilegal terbesar di daerah tersebut.
Hebatnya lagi, aktivitas pengerukan bumi yang nyata-nyata melanggar aturan ini terkesan “kebal hukum” karena beroperasi secara terbuka hanya dalam radius sekitar 5 kilometer dari Mapolsek Sungai Gelam. Fakta kedekatan lokasi ini tentu saja memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah aparat memang sungguh tidak tahu, atau sengaja “tutup mata” terhadap kejahatan lingkungan di depan hidungnya?.
Jejak korporasi di lokasi pun terlihat sangat jelas. Terdapat armada truk Hino yang melenggang bebas mengangkut alat berat berupa ekskavator Komatsu menembus medan lumpur merah.
Ironi Nirempati di Atas Penderitaan Warga
Terjadi ketimpangan yang luar biasa di Sungai Gelam. Di satu sisi, pengusaha meraup keuntungan finansial yang besar. Di sisi lain, warga lokal dipaksa “membayar” dampaknya secara gratis berupa jalanan umum yang hancur lebur akibat truk overkapasitas, kepulan debu yang mengancam pernapasan, serta ancaman banjir dan longsor.
Lucunya, di tengah penderitaan warga yang dihantui risiko ISPA, para pekerja tambang di lapangan justru asyik membuat video candaan nirempati di media sosial.
- Terdapat pekerja yang membuat video meminta agar pasangannya menjaga mereka karena merasa setia dan “imut”.
- Pekerja tersebut berseloroh agar dirinya jangan sampai direbut oleh orang lain.
- Di video lainnya, terekam pekerja yang sedang meracau membuat pantun atau sajak acak mengenai memasak nasi dalam bambu hingga mengenang masa lalu.
Kontras antara candaan para pekerja ini dengan realitas warga Talang Kerinci yang harus menelan lumpur dan debu merupakan bentuk ketidakadilan lingkungan yang sangat nyata.
Menyikapi dagelan perusakan lingkungan ini, Ketua Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi, seorang aktivis lingkungan dengan latar belakang pendidikan Teknik Sipil dan Magister Ilmu Lingkungan, memberikan sorotan tajam.
Melalui rilis ini, Perkumpulan LIMBAH meminta Polres Muaro Jambi dan khususnya Kapolsek Sungai Gelam untuk segera memberikan atensi penuh, menagih nyali dan komitmen mereka untuk memberantas mafia galian yang meresahkan ini.
Jika teguran dan sorotan publik ini masih diabaikan oleh aparat penegak hukum setempat, Perkumpulan LIMBAH tidak akan tinggal diam. Kami akan segera menyusun dan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi kepada Bidang Propam Polda Jambi guna mendesak audit kinerja, pemeriksaan kode etik, serta investigasi atas dugaan kelalaian dan pembiaran tambang ilegal oleh Kapolsek Sungai Gelam.
— Haram Tunduk Pada Dusta —
Penulis: Andrew Sihite, Budi Harto, Indra Jaya, Kang Maman
DISCLAIMER / CATATAN REDAKSI
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi dalam rilis/berita ini secara umum sudah menyematkan kata “diduga” untuk mematuhi asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3. Pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis ini, termasuk oknum bernama Selamet Coro, CV. Bumi Mas Perkasa , maupun instansi kepolisian setempat, tetap dianggap tidak bersalah secara hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan atau disebutkan namanya dalam rilis/berita ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi. Klarifikasi dan bantahan resmi dapat dikirimkan kepada redaksi atau perwakilan Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi untuk ditayangkan secara proporsional.
- Tujuan Advokasi: Rilis ini disusun dan diterbitkan oleh Ketua Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi semata-mata demi kepentingan publik (public interest), advokasi keadilan lingkungan, serta merespons keluhan warga Desa Talang Kerinci yang terdampak langsung oleh aktivitas galian. Tidak ada unsur kebencian atau niat menjatuhkan pihak tertentu secara personal.
- Akurasi Data: Data spasial mengenai jarak lokasi (2 KM dari Mapolsek) dan identitas armada truk (BH 8689 NL) merupakan hasil temuan dan penelusuran awal di lapangan. Perkumpulan LIMBAH mendorong pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna menguji fakta-fakta tersebut secara komprehensif.
