Editor's PickHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Rahasia ‘PAPI’ Bahagia Terbongkar: Setengah Proyek Dinas di Jambi Dalam Genggaman

JAMBI, 18 Agustus 2026 – Jika Anda berpikir gurita proyek di Kota Jambi dikendalikan oleh banyak pihak yang bersaing secara sehat demi membangun kota, Anda mungkin harus melihat lebih dekat. Penelusuran lapangan mengindikasikan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga kuat telah dikondisikan dan dipusatkan pada satu meja kekuasaan.

Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi pada Edisi III ini memusatkan radar forensiknya pada puncak rantai ekosistem proyek Kota Jambi. Sebuah nama inisial yang santer menjadi buah bibir sekaligus “mitos mematikan” di kalangan kontraktor lokal: Sang ‘PAPI’.

Sebagai sosok yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan penguasa kota saat ini, ‘PAPI’ disinyalir tidak lagi sekadar menjadi bayang-bayang. Ia diduga kuat bermanuver menjadi “Penguasa Swasta” yang memiliki pengaruh absolut untuk mendikte arah ratusan miliar uang pajak rakyat.

Dugaan Penguasaan 50% Proyek di Berbagai Dinas

Investigasi kelembagaan yang dilakukan oleh tim L.I.M.B.A.H mengendus sebuah pola dominasi yang mencengangkan. ‘PAPI’ diduga kuat berhasil memetakan dan mengkapling sekitar 50 persen dari total keseluruhan paket proyek fisik yang tersebar di dinas-dinas strategis Kota Jambi.

Setengah dari napas pembangunan kota ini disinyalir berada di bawah kendali satu pintu. Ratusan paket jalan lingkungan, drainase, hingga tanggul sungai diduga tidak murni ditentukan oleh proses tender yang adil atau evaluasi Sisa Kemampuan Paket (SKP), melainkan sangat bergantung pada selembar “restu” dari sang sosok sentral. Birokrasi dan sejumlah Kepala Dinas diduga tersandera, seolah hanya berfungsi sebagai eksekutor administratif untuk melegalkan proyek-proyek yang sedari awal sudah dikunci oleh ‘PAPI’ beserta kaki tangannya.

Membedah Sandi “13% + 2%”: Upeti Tunggal Sang Penguasa Bayangan

Praktik kanibalisme anggaran yang paling memprihatinkan terletak pada skema pemotongan fee yang konon diwajibkan kepada setiap kontraktor penampung proyek.

L.I.M.B.A.H memetakan indikasi kuat adanya formula pemotongan anggaran yang selama ini menjadi rahasia umum di lapangan: Skema 13% + 2%.

  • Potongan 13 Persen: Disinyalir merupakan commitment fee dasar yang dipotong di awal pencairan. Dana raksasa ini diduga digunakan sebagai “uang pelumas” untuk merawat mesin sindikat operasional—didistribusikan untuk oknum birokrat, pelobi meja dinas, hingga operator lapangan.
  • Jatah Eksklusif 2 Persen: Ini adalah indikasi temuan yang paling menyayat hati. Di luar potongan 13%, terdapat kewajiban mutlak sebesar 2% yang ditarik diduga sebagai “Jatah Tunggal”. Uang ini disinyalir masuk utuh ke kantong pribadi ‘PAPI’. Angka 2% dari separuh total proyek APBD Kota Jambi adalah nilai fantastis yang diduga diekstraksi secara sistematis dari keringat rakyat, murni sebagai setoran wajib karena status patronase-nya.

Menyikapi temuan ini, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyampaikan pernyataan sikap yang sangat tajam terkait fenomena birokrasi yang memperlakukan APBD layaknya warisan keluarga.

“Republik ini didirikan dengan darah para pahlawan untuk menghancurkan feodalisme, bukan untuk membangun dinasti baru di tingkat daerah. Ketika kursi kekuasaan, tender proyek, dan kebijakan publik diwariskan layaknya harta karun keluarga, di situlah keadilan mati. Kita tidak merdeka untuk mengabdi pada keluarga penguasa. Kita merdeka untuk menjadi tuan di tanah kita sendiri!”

— Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi

“Bayangkan, sebelum aspal disiram, diduga 15 persen nilai kontrak sudah menguap begitu saja. Pantas saja banyak keluhan jalan lingkungan warga yang cepat hancur dan tanggul yang tak mampu menahan luapan air. Kualitas semen dan aspal rakyat berpotensi dikorbankan demi menutupi defisit anggaran ini. Publik tentu muak dengan jargon pembangunan jika pada akhirnya ujung tombaknya disinyalir hanya untuk membuat ‘PAPI’ dan segelintir elit bahagia,” cecarnya lebih lanjut.

Melalui rilis Edisi III ini, L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi secara terbuka mendorong Aparat Penegak Hukum (APH)—khususnya pimpinan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dan Kejaksaan yang baru—untuk berani menjadikan skema “13% + 2%” ini sebagai pintu masuk penyelidikan. Asas Equality Before the Law (semua sama di mata hukum) harus ditegakkan; tidak ada seorang pun, termasuk kerabat penguasa, yang kebal hukum jika terbukti menari di atas penderitaan rakyat Jambi.

DISCLAIMER, HAK JAWAB, DAN PERNYATAAN HUKUM KELEMBAGAAN

Pernyataan, narasi, dan rilis investigasi ini diterbitkan sepenuhnya di bawah tanggung jawab institusional Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi.

Untuk mencegah terjadinya misinterpretasi, kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, serta pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial (Strategic Lawsuit Against Public Participation / SLAPP), Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan posisi dan kedudukan hukum sebagai berikut:

1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Mandat Pengawasan Publik Publikasi ini merupakan pengejawantahan sah dari peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dijamin mutlak oleh Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018. L.I.M.B.A.H beroperasi sebagai badan hukum independen yang sah, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 05 tanggal 04 Desember 2020 oleh Notaris NURHASANAH, S.H., M.Kn., dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020. Kewenangan cabang operasional diikat melalui SK Pengurus Pusat Nomor: 011-A/LIMBAH/JKT/1/2025.

2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh konstruksi narasi, penyebutan inisial (termasuk namun tidak terbatas pada ‘PAPI’, ‘N’/’Koko’, ‘U.H’, ‘E’, dan lainnya), entitas bisnis, serta angka indikasi pemotongan (seperti 13% + 2%) disusun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan investigasi independen. Seluruh subjek hukum yang disorot dalam rilis ini tetap dianggap tidak bersalah secara hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penggunaan diksi pengaman seperti “diduga kuat”, “disinyalir”, dan “terindikasi” digunakan secara sadar untuk mematuhi kaidah hukum positif.

3. Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik (UU ITE) Rilis ini diterbitkan tanpa adanya iktikad buruk (mens rea), kebencian personal, penghinaan, maupun kepentingan politik partisan. Berdasarkan penafsiran SKB UU ITE, penyampaian informasi yang bersifat penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan untuk kepentingan umum (kontrol sosial) bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Data ini dibuka murni untuk kepentingan transparansi publik guna menyelamatkan keuangan negara (APBD), serta sebagai petunjuk awal/informasi pro-justitia bagi Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, PPATK).

4. Kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan Hak Jawab Sesuai dengan semangat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), L.I.M.B.A.H menjunjung tinggi asas keberimbangan. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi guna memberikan klarifikasi atau data pembanding yang proporsional.

5. Mekanisme Keberatan Hukum Segala bentuk sanggahan, klarifikasi resmi, maupun somasi hukum dari pihak yang merasa keberatan wajib disalurkan secara patut dan beradab melalui saluran resmi kesekretariatan serta Tim Kuasa Hukum L.I.M.B.A.H. Segala bentuk tindakan intimidasi, intervensi, maupun persekusi di luar koridor hukum akan kami tindak lanjuti dengan pelaporan balik kepada pihak berwajib.

Dikeluarkan di: Kota Jambi

Atas Nama Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi

Penanggung Jawab Publikasi:

  • Andrew Sihite (Ketua / Pemegang Sertifikasi Ahli Utama Jalan & UKW)

Unsur Pimpinan Cabang:

  • Habib Syukri Baraqbah (Dewan Pembina)
  • Ruswandi Idrus (Sekretaris)

Pendampingan & Kuasa Hukum:

  • Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum)

Sekretariat Resmi & Narahubung Pengaduan Masyarakat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan Hotline Tim Investigasi: 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *