Editor's PickIn PictureTop StoriesTrending

AROMA TAK SEDAP RESAHKAN WARGA LEBAK BANDUNG, DLH KOTA JAMBI SEGERA SIDAK DUGAAN PENCEMARAN LIMBAH RS BAITURAHIM

Oleh: Deni W. (Pemimpin Redaksi Realita24.com)

JAMBI, Realita24.com — Isu kesehatan lingkungan kini kembali menjadi sorotan tajam di Kota Jambi. Warga di kawasan RT 25, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, mengeluhkan aroma busuk menyengat yang diduga kuat bersumber dari aliran pembuangan limbah Rumah Sakit (RS) Baiturahim. Sabatu, 20 Juni 2026.

Keresahan warga memuncak lantaran air buangan yang memicu bau tak sedap tersebut mengalir langsung ke saluran drainase (got) di pinggir jalan raya M. Yamin. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga setempat, tetapi juga para pengguna jalan yang melintas di area padat penduduk tersebut. Mengingat sumbernya berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, warga khawatir aliran tersebut membawa residu Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengancam kesehatan publik.

Menindaklanjuti keresahan warga, Tim Redaksi Realita24.com langsung melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada pihak manajemen RS Baiturahim untuk memastikan keberimbangan informasi (cover both sides).

Pemilik RS dan Universitas Baiturahim, Filius, saat dihubungi melalui telepon selulernya menunjukkan sikap kooperatif. Mengingat dirinya sedang berada di luar kota, ia mengarahkan agar permasalahan ini langsung dikonfirmasikan kepada Direktur RS.

“Terkait limbah, bisa hubungi atau datang langsung ke RS Baiturahim untuk bertemu Direktur. Permasalahan ini juga sudah saya sampaikan ke beliau agar bisa dibahas secara langsung,” ujar Filius merespons keluhan warga.

Namun, saat Realita24.com menyambangi RS Baiturahim keesokan harinya guna meminta keterangan resmi, Direktur RS sedang tidak berada di tempat. Menurut keterangan petugas keamanan setempat, pimpinan rumah sakit tengah memiliki agenda di luar.

Di lokasi yang sama, penelusuran dilanjutkan dengan menemui RD, salah satu pegawai yang bertugas di bagian pengelolaan limbah RS Baiturahim. RD menepis dugaan adanya pencemaran dan memastikan bahwa sistem pembuangan telah sesuai prosedur.

“Limbah RS Baiturahim ini sudah sesuai aturan. Kami juga rutin melakukan pengecekan sebulan sekali oleh pihak pengawas di bidang limbah. Sejauh ini tidak ada masalah,” tegas RD memberikan klarifikasi awal mewakili pihak pengelola teknis.

DLH Kota Jambi Siap Turun Tangan

Bantahan dari pihak teknisi RS nyatanya tidak serta-merta menghilangkan aroma menyengat di lapangan. Merespons polemik ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Maruzar, langsung memberikan atensi penuh.

Dikonfirmasi secara terpisah, Maruzar menegaskan aturan baku mengenai pengelolaan limbah fasilitas kesehatan. Ia menekankan bahwa limbah B3 maupun air limbah rumah sakit sama sekali tidak dibenarkan dibuang ke badan saluran lingkungan padat penduduk jika belum memenuhi baku mutu, apalagi hingga menimbulkan bau busuk yang berpotensi menyebarkan penyakit.

“Setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tata letak dan teknologinya memenuhi standar kelayakan, agar efisien dan tidak mencemari lingkungan sekitar,” jelas Maruzar.

Lebih lanjut, Kadis DLH ini melontarkan peringatan tegas terkait konsekuensi hukum bagi korporasi yang abai terhadap kelestarian lingkungan. “Jika rumah sakit terbukti tidak menaati aturan pemerintah terkait pengelolaan limbah, ada sanksi tegas yang menanti. Mulai dari sanksi administratif, denda, pidana lingkungan, hingga penutupan operasional rumah sakit tersebut,” tegasnya.

Untuk memastikan fakta di lapangan, Maruzar berjanji bahwa DLH Kota Jambi dalam waktu dekat akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan peninjauan langsung ke RS Baiturahim. Langkah verifikasi lapangan ini bertujuan untuk mengaudit secara menyeluruh sistem tata letak, dokumen perizinan, dan teknologi IPAL yang saat ini dioperasikan oleh rumah sakit tersebut.

Kini, warga Lebak Bandung menanti langkah konkret dari instansi terkait. Uji laboratorium independen atas baku mutu air yang mengalir ke drainase warga diharapkan segera dilakukan, agar misteri di balik aroma busuk tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah dan ditindak secara hukum jika terbukti melanggar.

Catatan Redaksi (Pemred):

Penyajian berita di atas telah disesuaikan agar pihak pelapor (warga) dan media ditempatkan pada posisi yang tepat. Penggunaan kata “diduga” memastikan kita mematuhi asas praduga tak bersalah, sementara penyertaan pernyataan RD (pengelola limbah) dan respons Filius (pemilik) memastikan berita ini berimbang dan kebal dari jerat hukum UU ITE maupun sengketa pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *