Gaya Intelijen Hadapi Warga Sipil: Buntut Panjang Dugaan Negosiasi Rp700 Juta di Bea Cukai Jambi
JAMBI – Aksi bungkam yang dipertontonkan oleh jajaran pejabat Bea Cukai Jambi terkait isu dugaan pemerasan sebesar Rp700 juta terhadap pemilik barang bukti rokok ilegal kini memantik reaksi keras. Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, otoritas pabean wilayah tersebut justru terkesan menutup rapat pintu informasi dari publik dan awak media.
Menyikapi kebuntuan informasi dan potensi penyalahgunaan wewenang yang mencederai integritas institusi negara ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi resmi turun tangan. Lembaga yang secara konsisten melakukan investigasi kebijakan publik dan pengawasan administrasi ini menyoroti arogansi oknum petugas yang diduga melakukan negosiasi di luar jalur hukum.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa sikap menghindar yang ditunjukkan pejabat Bea Cukai justru semakin memperkuat indikasi adanya praktik rasuah yang sistematis di dalam instansi tersebut.
“Sikap menutup diri dari konfirmasi publik di era keterbukaan ini adalah sebuah blunder fatal. Jika memang institusi bersih dan tidak ada oknum yang bermain, mengapa harus bungkam dan alergi terhadap wartawan? Praktik mengintimidasi warga yang meminta kejelasan, apalagi sampai menahan dan memotret KTP tanpa landasan prosedural yang jelas, adalah bentuk arogansi kekuasaan,” tegas Andrew.
Andrew menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan pemerasan ini hingga tuntas. Perkumpulan L.I.M.B.A.H tengah merapikan seluruh data investigasi lapangan dan kronologi penahanan barang bukti di kawasan Pal 2 Kasang, Jambi Timur, untuk dijadikan bahan laporan resmi.
Dari kacamata hukum, tindakan oknum yang meminta imbalan ratusan juta rupiah untuk mengembalikan barang sitaan negara telah mencederai sumpah jabatan. Adv. Aang Setia Budi, S.H., selaku Kepala Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dalam jabatan (gratifikasi/pungli) yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik atau indisipliner, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana murni. Syarat pengembalian barang sitaan dengan nominal fantastis merupakan penyimpangan hukum acara yang sangat telanjang. Kami sedang mengkaji opsi untuk melayangkan laporan resmi, baik ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di Jakarta, Ombudsman RI, maupun aparat penegak hukum terkait,” ujar Aang Setia Budi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pengamanan ribuan bungkus rokok ilegal di wilayah Tanjung Jabung Timur milik warga berinisial H. Saat H memenuhi panggilan pada Kamis (16/7/2026), muncul dugaan penawaran pengembalian barang bukti dengan syarat uang tunai Rp700 juta.
Situasi semakin memanas ketika Havis, kerabat H, mencoba mendatangi kantor Bea Cukai Jambi untuk mengonfirmasi permintaan tersebut. Ia tidak diizinkan masuk melebihi pos penjagaan. Identitasnya justru diambil dan difoto oleh dua pegawai yang diduga dari bagian intelijen, yang kemudian menghilang tanpa memberikan penjelasan apa pun—sebuah langkah yang dinilai sarat akan nuansa intimidasi terhadap warga sipil.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi memastikan akan membawa temuan dan rekam jejak peristiwa ini ke tingkat pusat apabila pimpinan Bea Cukai Jambi tidak segera mengambil langkah pembersihan ke dalam secara transparan. Institusi negara dilarang keras menjadi ruang gelap bagi oknum yang memperkaya diri dari barang sitaan.
DISCLAIMER / PERNYATAAN REDAKSI:
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh informasi yang disajikan dalam rilis/pemberitaan ini bersifat dugaan (allegation) berdasarkan pengumpulan data, investigasi lapangan, serta kesaksian narasumber. Redaksi dan institusi pengirim rilis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebutkan atau dikaitkan dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Bea Cukai Jambi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau informasi tambahan terkait isu ini. Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan secara tertulis melalui alamat redaksi atau sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi di:
- Alamat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi.
- Kontak (WhatsApp/Telp): 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739. Setiap Hak Jawab yang proporsional akan dimuat secara utuh guna memberikan keberimbangan informasi (cover both sides) kepada publik.
- Fungsi Kontrol Sosial: Pemberitaan ini diterbitkan semata-mata demi kepentingan publik, transparansi penyelenggaraan negara, dan merupakan bentuk manifestasi fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tidak ada tendensi pribadi maupun niat untuk melakukan pencemaran nama baik (defamation) terhadap individu atau institusi mana pun.
- Validitas dan Perlindungan Narasumber: Informasi yang kami rilis telah melalui proses kurasi awal. Identitas asli narasumber dan pelapor disamarkan (menggunakan inisial) demi keamanan dan keselamatan yang bersangkutan, sesuai dengan hak tolak wartawan dan prinsip perlindungan saksi dalam karya jurnalistik.
