Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Hitung-hitungan Janggal Kasus Rokok Ilegal, L.I.M.B.A.H Siap Seret Bea Cukai Jambi ke Sidang Komisi Informasi

JAMBI, 04.08.2026 – Pernyataan resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi yang berlindung di balik mekanisme Ultimum Remedium dengan nilai denda Rp250.656.000 atas kasus tangkapan rokok ilegal kini menjadi sorotan tajam. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi membongkar celah aturan tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melek hukum agar tidak mudah dikelabui oleh birokrasi yang berpotensi menjadi ruang gelap manipulasi.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa institusi penegak hukum tidak bisa hanya melempar angka ke publik tanpa menjabarkan anatomi barang bukti yang disita. Terdapat kejanggalan matematis yang secara hukum tata negara wajib dibuktikan keabsahannya.

“Masyarakat harus pintar berhitung. Aturan menteri secara mutlak menetapkan bahwa denda administratif Ultimum Remedium adalah 3 kali lipat dari nilai cukai. Jika Bea Cukai Jambi mengklaim dendanya Rp250.656.000, maka nilai cukai aslinya adalah tepat Rp83.552.000. Kami menantang Bea Cukai untuk membuka Berita Acara Pencacahan ke publik. Berapa batang rokok fisik yang disita di lapangan? Apakah jumlah kardusnya sinkron dengan angka Rp83,5 juta tersebut, atau ada barang bukti yang disusutkan untuk meringankan nilai denda pelaku?” urai Andrew Sihite.

Untuk mengedukasi publik agar kritis terhadap klaim sepihak otoritas kepabeanan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H membedah aturan hukum yang mengikat instansi tersebut:

  • Mekanisme penyelesaian di luar penyidikan pidana mengharuskan pelanggar membayar sanksi denda sebesar 3 (tiga) kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Perhitungan nilai cukai wajib didasarkan pada tarif cukai tertinggi yang berlaku pada saat penegahan jika tarif cukai spesifik atas barang hasil tembakau tidak dapat ditentukan.
  • Barang kena cukai yang tersangkut dalam perkara yang diselesaikan melalui denda administratif ini secara hukum langsung ditetapkan menjadi barang milik negara.
  • Penetapan status rokok ilegal menjadi barang milik negara tersebut wajib dilakukan melalui penerbitan keputusan resmi oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak keputusan penghentian penyidikan.

Kepala Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Adv. Aang Setia Budi, S.H., menyoroti status barang bukti yang diklaim akan dimusnahkan.

“Rokok ilegal tersebut statusnya kini adalah barang milik negara, bukan lagi barang sitaan biasa. Kami menuntut Bea Cukai Jambi untuk membuktikan transparansinya dengan mengundang jurnalis dan elemen masyarakat sipil pada saat pemusnahan. Mari kita hitung ulang bersama setiap batang rokok yang dibakar. Keterbukaan informasi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi yang bisa ditutupi oleh alasan klasik administrasi,” tegas Aang Setia Budi.

Langkah investigatif dan pengawalan hukum ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah. Seluruh jajaran pengurus diinstruksikan untuk terus mendesak transparansi hingga ke level pusat, memastikan bahwa instrumen hukum administratif tidak disalahgunakan sebagai fasilitas kompromi antara oknum dan pelanggar hukum.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Pembayaran denda ke kas negara tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menghapus jejak jumlah barang bukti fisik sesungguhnya yang ditangkap di lapangan.

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Kang Maman

DISCLAIMER / PENEGASAN HUKUM REDAKSI & LEMBAGA

1. Hak Berpendapat dan Pengawasan Publik Siaran pers/pemberitaan ini diterbitkan murni sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik dan aparatur negara, yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Narasi yang dibangun bertujuan untuk edukasi hukum masyarakat dan mendorong transparansi institusi, bukan untuk menyerang, menyudutkan, atau mencemarkan nama baik individu/institusi tertentu secara tanpa hak.

2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh analisis, dugaan, dan jabaran regulasi yang disampaikan dalam rilis ini disusun berdasarkan data lapangan, dokumen perundang-undangan (UU Cukai dan UU HPP), serta pernyataan resmi instansi terkait yang telah beredar di ruang publik. Terhadap oknum maupun pihak-pihak yang disebutkan atau dikritisi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum atau audit resmi yang berkekuatan hukum tetap.

3. Ketegasan Menolak Praktik Ilegal Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi secara tegas TIDAK mendukung, membela, maupun membenarkan segala bentuk praktik peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok ilegal. Kami mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal. Objek pengawalan lembaga dalam kasus ini adalah pada integritas prosedur penindakan, transparansi perhitungan nilai barang bukti, dan penyetoran kas negara oleh aparat penegak hukum, agar berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kaidah kode etik jurnalistik, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab, Klarifikasi, atau Hak Koreksi secara proporsional.

5. Kontak Informasi dan Hukum Bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi resmi, dokumen sanggahan, atau ruang audiensi publik, dapat menghubungi Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi melalui saluran komunikasi resmi lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *