Menjaga Marwah “Kota Beradat”: FPI Provinsi Jambi Minta Walikota Tertibkan Oris Cafe dan Tempat Hiburan Terselubung
JAMBI, 25.06.2026 – Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi, sejak lama dikenal luas dengan semboyan kebanggaan “Tanah Pilih Pesako Betuah” yang kental dengan nilai-nilai adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah. Identitas sebagai kota beradat dan agamais ini adalah warisan leluhur yang sudah mendarah daging dan wajib dijaga oleh jajaran pemerintahan serta seluruh elemen masyarakat.
Namun, belakangan ini, ketentraman dan moralitas masyarakat Kota Jambi tengah diuji dengan menjamurnya sejumlah tempat usaha berkedok coffee shop atau tempat hiburan, namun dalam praktiknya beroperasi layaknya kelab malam atau diskotik terbuka. Salah satu yang kini menjadi sorotan tajam publik adalah ORIS CAFE yang berlokasi di Taman Jaksa, serta kawasan hiburan Helen Play Mart.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi, Habib Syukri Baraqbah, S.Hi., menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas fenomena yang dibiarkan berlarut-larut ini. Berdasarkan pemantauan dan keluhan warga, operasional tempat-tempat tersebut dinilai telah jauh melanggar batas kewajaran dan tata krama lingkungan.
“Kami mengamati dengan saksama denyut keresahan masyarakat. Tempat seperti Oris Cafe tidak hanya memicu kemacetan parah karena ketiadaan lahan parkir yang memadai, tetapi juga menyajikan hiburan yang merusak tatanan adab ketimuran. Dentuman musik DJ hingga larut malam yang mengganggu waktu istirahat warga, tarian terbuka, hingga indikasi adanya penyalahgunaan vape zombie (narkotika), adalah tamparan keras bagi julukan ‘Kota Beradat’ yang kita banggakan,” tegas Habib Syukri.
Melalui rilis ini, FPI Provinsi Jambi dengan penuh rasa hormat, menjunjung tinggi adab, namun memiliki sikap yang sangat tegas, menyampaikan pesan langsung kepada Bapak Walikota Jambi dan jajaran Pemerintah Kota:
- Segera Lakukan Penertiban dan Evaluasi Izin: Kami meminta kebesaran hati Bapak Walikota untuk segera menginstruksikan Satpol PP dan dinas terkait guna turun ke lapangan, menindak tegas, mengevaluasi, hingga mencabut izin operasional ORIS CAFE, Helen Play Mart, dan tempat serupa yang terbukti menyalahi peruntukan izin usaha dan mengganggu ketertiban umum.
- Jangan Acuh Tak Acuh terhadap Moralitas Bangsa: Kami mendukung penuh kemajuan ekonomi dan tumbuhnya tempat usaha di Kota Jambi. Namun, pembangunan dan perputaran ekonomi tidak boleh ditukar dengan kerusakan moral generasi muda dan hilangnya hak ketentraman warga di sekitarnya. Pemerintah tidak boleh abai terhadap masa depan moral anak bangsa.
- Sinergi Menjaga Marwah Daerah: Mengingat hal ini juga sudah menjadi atensi aparat penegak hukum, kini bola sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Kota sebagai pemegang otoritas wilayah dan perizinan untuk segera melakukan eksekusi penertiban.
Habib Syukri menambahkan bahwa rilis perdana ini adalah bentuk tabayyun, pengingat yang santun, serta rasa cinta dari FPI Jambi kepada jajaran Pemerintah Kota Jambi agar marwah pemerintahan tetap terjaga di mata rakyat.
“Kami mengetuk pintu hati Bapak Walikota agar segera mengambil langkah nyata dalam waktu dekat. Namun, kami tegaskan, apabila peringatan yang santun ini tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya dan dibiarkan begitu saja, maka Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi bersama umat tidak akan tinggal diam dan bersiap untuk turun ke jalan menggelar aksi damai guna mendesak penutupan tempat-tempat tersebut,” pungkasnya.
FPI Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal isu ini, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan memastikan tata ruang kota berpihak pada ketentraman warga.
Jambi, 25 Juni 2026
Pengurus Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi
Habib Syukri Baraqbah, S.Hi.
Sekretaris Wilayah FPI Provinsi Jambi
Penulis : Andrew Sihite
DISCLAIMER DAN PERNYATAAN HUKUM (LEGAL DISCLAIMER)
Siaran pers ini diterbitkan secara resmi oleh Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bersama rilis ini, kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi yang memuat kata “dugaan”, “indikasi”, atau sejenisnya—termasuk dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, hingga indikasi penyalahgunaan narkotika (vape zombie)—disusun berdasarkan keluhan empiris warga sekitar dan observasi lapangan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian yang sah secara hukum oleh instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.
- Fungsi Kontrol Sosial dan Niat Baik (Good Faith): Pernyataan sikap ini murni didasari oleh itikad baik (good faith) dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, amar ma’ruf nahi munkar, serta kepedulian terhadap ketertiban umum dan moralitas generasi muda di Kota Jambi. Hal ini merupakan hak kebebasan berpendapat yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 28 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat.
- Tidak Ada Unsur Fitnah atau Kebencian (Absence of Malice): Penyebutan nama entitas usaha tertentu secara spesifik (seperti ORIS CAFE dan Helen Play Mart) dilakukan semata-mata sebagai objek sasaran kritik konstruktif untuk mendapatkan atensi serta tindakan audit dari Pemerintah Kota Jambi. Tidak ada tendensi sentimen pribadi, unsur SARA, pemerasan, penghinaan, maupun niat untuk menjatuhkan kredibilitas bisnis pihak mana pun di luar konteks pelanggaran ketertiban umum.
- Dukungan terhadap Kemerdekaan Pers: Kami menghormati kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepada rekan-rekan media massa yang memuat atau mengutip siaran pers ini, kami mendukung sepenuhnya penerapan asas keberimbangan berita (cover both sides). Pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis ini memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
