“Pesta Rakyat” Rasa Konser: APBD Sudah Mengucur, Mengapa Rakyat Masih Harus “Saweran” Tiket Masuk?
JAMBI – Selamat datang di era keanehan logika anggaran. Di saat masyarakat Jambi bersiap menyaksikan laga final Gubernur Cup 2026 antara Merangin vs Kota Jambi di Stadion Swarnabhumi, muncul sebuah pengumuman tarif yang membuat kening berkerut.
Sebuah poster resmi beredar gagah: VIP Rp35.000 dan Tribun Timur Rp20.000.
Angka yang “lumayan” untuk sekadar duduk di stadion milik pemerintah. Namun, ada pertanyaan menggelitik yang harus kita teriakkan bersama: Ini Pesta Rakyat atau Ladang Bisnis Panitia?
Logika “Bayar Dua Kali”
Mari kita bedah dengan akal sehat. Gubernur Cup adalah hajatan “Plat Merah”. Artinya, mulai dari sewa tenda, honor wasit, hadiah pembinaan, hingga air mineral panitia, semuanya dibiayai oleh APBD—uang yang berasal dari pajak rakyat.
Lalu, ketika rakyat ingin menikmati hasil pajaknya berupa hiburan sepak bola, mereka ditagih bayaran lagi di pintu masuk. Ini ibarat Anda sudah membayar lunas katering untuk pesta pernikahan, tapi saat mau makan rendangnya, pihak katering meminta bayaran piring lagi. Lucu, bukan?
Uang Tiket: Masuk Kas Negara atau Kantong “Oknum”?
Kami tidak anti-tiket. Kami paham aturan. Dalam hukum (UU HKPD & Perda Retribusi), pemerintah boleh memungut biaya sebagai Retribusi Kekayaan Daerah.
TAPI—dan ini adalah “TAPI” yang sangat besar—uang tiket itu HARAM hukumnya disentuh oleh panitia untuk operasional.
- Tiket Bukan Uang Jajan Panitia: Uang Rp35.000 yang Anda bayarkan itu bukanlah untuk menambah honor panitia atau menutupi kekurangan anggaran acara.
- Wajib Setor Bruto: Setiap rupiah dari tiket harus disetor utuh (bruto) ke Kas Daerah (Bank Jambi) dalam 1×24 jam sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Hati-hati Pungli Berkedok Tiket: Jika uang tiket itu diputar dulu untuk “biaya tak terduga” atau “makan-minum tambahan”, maka selamat! Itu sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.
Tantangan Terbuka untuk Panitia
Masyarakat Jambi cerdas. Jangan hidangkan kami hiburan yang dibumbui ketidakjelasan. Kami menuntut transparansi total:
- Mana Porporasinya? Wahai penonton, periksa tiket di tangan Anda besok. Apakah ada lubang-lubang kecil (porporasi) atau barcode resmi dari Bapenda/BPPRD? Jika tiket Anda hanya sobekan kertas print biasa tanpa legalitas pajak, maka uang Anda kemungkinan besar sedang “bertamasya” ke kantong pribadi, bukan membangun Jambi.
- Mana Dasar Hukum Harganya? Siapa yang menetapkan harga Rp35.000? Apakah ada di Perda? Jangan sampai harga ini muncul dari hasil “wangsit” rapat panitia semata tanpa dasar regulasi retribusi yang sah.
- Mana Bukti Setornya? Kami menantang Panitia Pelaksana: Beranikah Anda mempublikasikan bukti slip setoran ke Bank Jambi setelah acara selesai? Tunjukkan pada rakyat bahwa uang tiket itu benar-benar kembali ke negara.
Penutup: Jangan Jadikan Sepak Bola “Sapi Perah”
Gubernur Cup adalah marwah Provinsi Jambi. Jangan sampai ajang prestasi ini ternoda oleh praktik “ambil untung” di tikungan.
Kepada penegak hukum dan auditor negara, tolong pasang mata dan telinga. Jika tiket dijual tanpa prosedur retribusi yang benar, atau jika uangnya tidak mendarat mulus di Kas Daerah, maka ini bukan lagi olahraga, melainkan olah-rasa (rasa ingin menguntungkan diri sendiri).
Rakyat Jambi ingin hiburan, bukan jebakan retribusi.
Dibuat untuk menyuarakan aspirasi pecinta sepak bola Jambi yang merindukan transparansi.
