Rakyat Diperas Debt Collector, PTPN IV Ngerampok Air Negara! L.I.M.B.A.H. Bongkar Skandal Mafia Pajak Air Permukaan, Tantang Kapolda Jambi Seret Koruptor pada Aksi 15 April!
JAMBI, 12 April 2026 — Keadilan di Provinsi Jambi sudah mati, dibunuh oleh kerakusan korporasi dan pelacuran birokrasi. Saat rakyat kecil lehernya dicekik oleh kewajiban bayar pajak, dikejar-kejar debt collector, ditilang karena telat bayar pajak motor, dan diancam sita jika telat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)—sebuah kejahatan perpajakan berskala raksasa justru dibiarkan telanjang di depan mata.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi hari ini secara resmi membongkar skandal Mafia Pajak Air Permukaan (PAP) yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 dan oknum pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.
Berdasarkan temuan resmi BPK RI, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik korporasi raksasa yang menyedot jutaan kubik air alam secara rakus ini, secara sengaja TIDAK memasang alat ukur air (flow meter). Lebih biadab lagi, pembayaran pajak mereka selama bertahun-tahun tidak didasarkan pada hitungan meteran, melainkan melalui “kesepakatan tak tertulis” alias kongkalikong di bawah meja, tanpa disertai dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Air Permukaan (SPPAP) yang sah!
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, melontarkan kecaman yang sangat tajam dan mengutuk keras kemunafikan sistemik ini.
“Pemerintah ini sungguh kejam dan biadab kepada rakyatnya sendiri! Kalian kejar rakyat kecil pencari nafkah seolah mereka maling kalau telat bayar pajak. Tapi di saat yang sama, kalian biarkan BUMN raksasa seperti PTPN IV merampok air sungai kita setiap hari tanpa meteran! Mereka mencuri kekayaan alam Jambi, tapi uangnya tidak masuk ke kas negara. Kami menduga kuat ada aliran ‘upeti haram’ ke kantong-kantong oknum pejabat BPKPD Jambi. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini murni permufakatan jahat pencurian uang rakyat! Kalian memiskinkan daerah ini demi memperkaya perut kalian sendiri!” kutuk Habib Ahmad Syukri Baraqbah dengan nada penuh amarah.
Ketiadaan flow meter bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan modus operandi klasik mafia pajak untuk mengaburkan volume air yang disedot, sehingga nilai setoran bisa dinegosiasikan secara gelap. Ini adalah pintu masuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa pemerasan, gratifikasi, dan penggelapan pajak yang sangat kasat mata.
Menyikapi kebocoran kas negara yang masif dan pembiaran aparat penegak hukum ini, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan sekadar berteriak di media. Ia menantang langsung pucuk pimpinan kepolisian di Jambi.
“Polda Jambi jangan cuma garang ngurusin kasus receh! Ini mega-korupsi di depan mata! Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV menyedot air sungai layaknya lintah darat, lalu pajaknya dimanipulasi lewat kongkalikong tanpa dokumen SPPAP. Hari ini kami menantang nyali Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar! Punya keberanian tidak Anda membongkar mafia upeti pajak ini? Atau jangan-jangan hukum di Jambi memang sudah sujud di bawah kaki PTPN IV? Rabu, 15 April 2026, kami akan buktikan! Kami akan kepung dan duduki Polda Jambi sampai penyidik berani menyeret Direksi PTPN IV dan Kepala BPKPD Jambi pakai rompi oranye!” tegas Andrew Sihite memberikan ultimatum.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menyerukan kepada seluruh rakyat Jambi yang muak diperas pajaknya setiap hari untuk bergabung dalam Aksi Massa pada Rabu, 15 April 2026 di Markas Polda Jambi. Mari kita paksa penegak hukum untuk membongkar brankas mafia pajak ini, karena air sungai Jambi adalah milik rakyat, bukan milik koruptor berdasi!
KONTAK MEDIA & KORLAP AKSI:
- Organisasi: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi
- Alamat Sekretariat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16, Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan, Provinsi Jambi.
- Hotline / WhatsApp: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739
- Narahubung: Andrew Sihite (Ketua) / Ruswandi Idrus (Sekretaris) / Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum)
DISCLAIMER & LEGAL NOTICE (PEMBERITAHUAN HUKUM)
1. Status dan Dasar Informasi Siaran pers dan berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dokumen administrasi negara, serta hasil investigasi lapangan independen yang dilakukan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Informasi yang disajikan murni ditujukan untuk kepentingan publik (public interest), transparansi tata kelola pemerintahan, dan penyelamatan aset/keuangan negara, serta bukan merupakan bentuk kampanye hitam (black campaign) atau serangan personal.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh pernyataan yang memuat kata “dugaan”, “indikasi”, “skandal”, atau terminologi hukum pidana lainnya di dalam rilis ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status bersalah secara hukum merupakan kewenangan absolut lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
3. Justifikasi Penggunaan Foto Gubernur/Pejabat Publik Penggunaan foto/gambar Gubernur Provinsi Jambi, Kepala BPKPD, Direksi PTPN IV, maupun pejabat terkait lainnya di dalam headline atau materi publikasi ini dilakukan semata-mata dalam kapasitas mereka sebagai Pejabat Publik (Public Official/Public Figure) yang menerima mandat dari negara dan rakyat.
- Kehadiran visual pejabat tersebut berkaitan erat dengan fungsi, tanggung jawab jabatan, dan kebijakan publik yang sedang disorot, khususnya terkait tata kelola aset daerah dan penerimaan pajak.
- Penggunaan foto ini tidak melanggar hak privasi (sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun UU Pelindungan Data Pribadi), karena digunakan dalam konteks jurnalistik, kritik sosial, dan pengawasan publik terhadap kinerja aparatur negara, bukan untuk kepentingan komersial (eksploitasi hak cipta) maupun pelecehan ranah privat.
4. Hak Imunitas Partisipasi Masyarakat (Anti-SLAPP) Tindakan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dilindungi oleh konstitusi, secara khusus Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjamin hak serta peran serta masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Segala bentuk upaya kriminalisasi, intimidasi, atau gugatan perdata/pidana yang ditujukan untuk membungkam kritik ini akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
5. Pembatasan Tanggung Jawab L.I.M.B.A.H. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak bertanggung jawab atas modifikasi, amplifikasi, pemotongan kutipan, atau pelintiran makna (framing) yang dilakukan oleh pihak ketiga (media massa, pengguna media sosial, atau buzzer) di luar teks siaran pers resmi yang telah didistribusikan oleh organisasi.
6. Hak Jawab dan Klarifikasi Sesuai dengan prinsip keseimbangan informasi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan portal berita afiliasinya memberikan ruang penuh bagi pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4. Klarifikasi resmi berserta bukti bantahan dapat dikirimkan langsung ke alamat sekretariat atau email resmi organisasi untuk dipublikasikan secara berimbang.
