Editor's PickPemerintahTop StoriesTrending

“Tidur Lelap dalam Timbunan Harta: Habib Syukri Ingatkan BPKPD Bahwa Rakyat Tak Makan Angka Neraca.”

JAMBI, 21.02.2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi secara resmi merilis hasil investigasi dan telaah kritis terhadap Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024. Temuan ini mengungkap adanya anomali angka yang sangat tidak wajar dan berpotensi menjadi praktik “pencitraan akuntansi” untuk menutupi kegagalan kinerja OPD terkait.

Data Fakta: Anomali Angka yang Tidak Masuk Akal

Berdasarkan dokumen resmi BPKPD Provinsi Jambi TA 2024, ditemukan fakta-fakta berikut:

  1. Ledakan Aset yang Tak Wajar: Total Aset pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.746.217.606.172, namun secara ajaib melonjak menjadi Rp5.427.078.539.180 pada akhir 2024. Terjadi kenaikan fantastis sebesar Rp3.680.860.933.008 (3,6 Triliun Rupiah) atau naik 210% hanya dalam waktu 12 bulan.
  2. Ketimpangan Belanja vs Aset: Total realisasi belanja BPKPD Jambi tahun 2024 hanya sebesar Rp900.418.612.947. Secara logika akuntansi, sangat mustahil aset bertambah Rp3,6 Triliun sementara belanja modal dan operasional hanya di angka Rp900 Miliar, kecuali terdapat “rekayasa” penilaian nilai aset.
  3. Kegagalan Target PAD: Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi 4,67%, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru loyo di angka 82,53%.
  4. Penyerapan Anggaran Rendah: Realisasi belanja hanya 76,91%, yang artinya terdapat ratusan miliar dana masyarakat yang “mengendap” dan gagal dikonversi menjadi pembangunan nyata.

Modus Operandi “Window Dressing”

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyatakan bahwa lonjakan aset ini diduga kuat merupakan modus Window Dressing atau pemolesan laporan keuangan agar terlihat sehat di atas kertas.

“Bagaimana mungkin instansi yang realisasi pajaknya tidak capai target, dan penyerapan anggarannya rendah (hanya 76%), tiba-tiba menjadi ‘kaya raya’ dengan aset yang melonjak 3 kali lipat? Kami menduga ada praktik revaluasi aset yang dipaksakan atau pengakuan hibah tanah yang nilainya digelembungkan (overvalued) untuk menutupi rapor merah kinerja keuangan daerah,” tegas Andrew Sihite.

Habib Ahmad Syukri Baraqbah,

Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, menambahkan bahwa tujuan dari modus ini diduga untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara administratif, namun keropos secara substansi. “Ini adalah bentuk penyesatan informasi publik. Rakyat Jambi disuguhi angka aset triliunan, padahal itu hanya angka di atas kertas yang tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat yang sedang kesulitan,” ujar Habib Syukri.

Tujuan Praktik Kotor: Menutupi Inefisiensi

L.I.M.B.A.H menganalisis bahwa tujuan dari anomali ini adalah:

  • Menutupi Inkompetensi: Dengan membengkaknya nilai aset, rasio keuangan daerah terlihat seolah-olah kuat, padahal efisiensi penagihan pajak (PAD) dan eksekusi program (Belanja) gagal total.
  • Pengamanan Posisi Jabatan: Memberikan laporan “manis” kepada Gubernur Jambi agar performa pimpinan OPD terlihat luar biasa melalui pertumbuhan aset, padahal hanya hasil penyesuaian nilai buku.
  • Lemahnya Disiplin: Dalam dokumen tersebut, BPKPD sendiri mengakui adanya “Rendahnya disiplin dalam penyelesaian pertanggungjawaban keuangan (SPJ)”. Ini adalah pengakuan dosa yang sangat serius bagi sebuah lembaga yang seharusnya menjadi panglima keuangan daerah.

Atas temuan ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi mendesak:

  1. BPK RI Perwakilan Jambi untuk melakukan Audit Investigatif khusus terhadap proses revaluasi aset sebesar Rp3,6 Triliun tersebut.
  2. Gubernur Jambi untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala BPKPD Jambi karena kegagalan pencapaian target PAD dan rendahnya penyerapan belanja.
  3. Transparansi Publik: Meminta rincian daftar aset tanah/hibah mana saja yang nilainya naik triliunan rupiah tersebut agar publik bisa mengecek kebenarannya di lapangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi transparan mengenai asal-usul Rp3,6 Triliun ini, kami akan membawa data ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke instansi terkait di Jakarta,” tutup Andrew Sihite.

Kontak Media: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan Telp/WA: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 Email: limbah.jambi@gmail.com Situs: [Sesuai Data Organisasi]

Tentang L.I.M.B.A.H Jambi: Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) adalah organisasi berbadan hukum sah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 05 Tahun 2020 dan SK Kemenkumham Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020, yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Jambi.

Penulis : Andrew Sihite / Kang Maman (0816.3278.9500)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *