Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureNaturePemerintahTop StoriesTrending

INVESTIGASI L.I.M.B.A.H DI TANJABTIM: Turun Langsung ke Simpang Tuan, Tim Temukan Bukti Kuat Dugaan Praktik “Bangun Dulu, Izin Belakangan” PKS PT. AMA

TANJUNG JABUNG TIMUR, 30 April 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi membuktikan keseriusannya dalam mengawal dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pada hari ini, Kamis (30/04/2026), Tim Investigasi L.I.M.B.A.H turun langsung membelah debu menuju Kelurahan Simpang Tuan, Kantor Kecamatan Mendahara Ulu, hingga menembus masuk ke titik tapak proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Agrotema Mandiri Abadi (PT. AMA).

Inspeksi lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, bersama Koordinator Investigasi Wilayah Tanjabtim, Mirza Asari, S.H., ini bertujuan untuk melakukan kroscek data antara dokumen administrasi dengan fakta fisik di lapangan.

Hasilnya mencengangkan. Dari serangkaian wawancara dengan pihak-pihak di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta observasi langsung di area konstruksi, tim menemukan indikasi kuat bahwa megaproyek berkapasitas 65 Ton/Jam dengan luasan areal sekitar 40 Hektar ini diduga kuat dijalankan dengan skema “Kerja Dulu, Izin Diurus Belakangan”.

Fakta Lapangan vs Aturan Hukum

Berdasarkan investigasi di lokasi proyek, tim menemukan kejanggalan kasat mata: Tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek (Plang PBG/Persetujuan Bangunan Gedung). Padahal, kegiatan land clearing dan konstruksi sipil sudah berjalan masif.

Tim Legal L.I.M.B.A.H membeberkan analisa hukum bahwa tindakan ini berpotensi menabrak aturan berlapis:

  1. Dugaan Pelanggaran UU Cipta Kerja & PP No. 16 Tahun 2021: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat mutlak yang harus dikantongi sebelum batu bata pertama diletakkan. Ketiadaan Plang PBG di proyek berskala industri raksasa adalah indikator kuat bahwa aktivitas konstruksi saat ini diduga berstatus “Bangunan Liar”.
  2. Dugaan Cacat Prosedur AMDAL (PP No. 22 Tahun 2021): Dari hasil wawancara di lapangan, terkuak informasi bahwa sosialisasi yang dilakukan perusahaan diduga tidak sesuai substansi. Alih-alih melakukan Konsultasi Publik AMDAL dengan warga terdampak langsung di batas tapak proyek (Simpang Tuan), informasi yang beredar menyebutkan agenda yang dibahas justru berbeda arah (seperti pembentukan kelompok tani/bisnis). Ini mencederai hak warga atas informasi dampak lingkungan.

Pernyataan Sikap: Birokrasi Jangan Tutup Mata

Menyikapi temuan fisik ini, Habib Ahmad Syukri Baraqbah selaku Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari otoritas terkait di tingkat Kabupaten.

“Kehadiran kami di lapangan hari ini mengonfirmasi apa yang selama ini menjadi desas-desus. Alat berat bekerja, lahan 40 hektar digarap, tapi mana plang izinnya? Ini bukan proyek bangun poskamling, ini pabrik kelapa sawit skala besar. Kami mendesak birokrasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Tanjabtim untuk turun dari meja kerjanya dan lihat langsung ke sini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap korporasi yang diduga kuat mengangkangi aturan negara,” tegas Habib Syukri di lokasi investigasi.

Sementara itu, dari kacamata hukum, Mirza Asari, S.H. selaku Koordinator Investigasi Tanjabtim menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi amunisi utama untuk melangkah ke instansi penegakan hukum yang lebih tinggi.

“Secara yurisprudensi, ketiadaan papan informasi proyek di area konstruksi industri adalah ‘Red Flag’ atau sinyal bahaya terjadinya mal-administrasi perizinan. Jika PBG belum terbit, otomatis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Persetujuan Lingkungannya (AMDAL) pun patut dipertanyakan keabsahannya. Hukum kita tidak mengenal istilah ‘sambil jalan izin diurus’. Berani bangun, wajib pegang izin. Jika tidak, itu adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” urai mirza dengan tajam.

Di akhir investigasinya, L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi memberikan ultimatum kepada PT. AMA untuk segera menghentikan segala aktivitas konstruksi fisik di lapangan hingga seluruh dokumen perizinan, mulai dari KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan Lingkungan, hingga PBG, terbit dan diumumkan secara transparan kepada publik.

Jika temuan lapangan ini terus diabaikan oleh Pemkab Tanjabtim, L.I.M.B.A.H siap membawa bundel bukti investigasi ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK dan telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Diterbitkan oleh: Bidang Hubungan Antar Lembaga & Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (UKW Muda)

PENAFIAN HUKUM & ETIKA PUBLIKASI (LEGAL DISCLAIMER)

Penerbitan dan penyebarluasan Siaran Pers ini tunduk pada perlindungan hukum dan etika keterbukaan informasi publik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh narasi, temuan, dan analisis hukum yang disajikan dalam rilis berita ini diposisikan sebagai “Dugaan” (indikasi awal) berdasarkan fakta visual dan keterangan yang dihimpun tim di lapangan pada tanggal 30 April 2026. Rilis ini tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan (vonis) dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap PT. Agrotema Mandiri Abadi (PT. AMA) maupun aparat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga dibuktikan sebaliknya secara sah di mata hukum.

2. Perlindungan Hukum Pejuang Lingkungan (Anti-SLAPP) Publikasi ini merupakan pengejawantahan dari Hak dan Peran Serta Masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup. Tindakan Perkumpulan L.I.M.B.A.H dilindungi secara mutlak oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

3. Kepentingan Umum & Bukan Pencemaran Nama Baik Penyebaran informasi ini didasarkan pada Itikad Baik (Good Faith) semata-mata demi membela kepentingan umum, menegakkan supremasi hukum tata ruang, dan mencegah potensi kerusakan lingkungan skala besar akibat aktivitas industri. Oleh karenanya, muatan rilis ini gugur dari unsur delik pencemaran nama baik, fitnah, atau ujaran kebencian, baik yang diatur dalam KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena memenuhi unsur pengecualian demi kepentingan umum.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi (Kode Etik Jurnalistik) Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Perkumpulan L.I.M.B.A.H dan mitra media yang mempublikasikan rilis ini secara terbuka memberikan dan menjamin ruang untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi yang proporsional kepada PT. AMA maupun Pemkab Tanjabtim. Jika pihak terkait memiliki bukti dokumen perizinan (PBG, AMDAL, IUP-P) yang sah dan diterbitkan sebelum dimulainya kegiatan konstruksi fisik, kami mempersilakan dokumen tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

5. Batas Tanggung Jawab (Limitation of Liability) Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil, imateriil, maupun gejolak saham dan investasi yang mungkin dialami oleh PT. AMA, sub-kontraktor, maupun pemangku kepentingan lainnya sebagai akibat dari penegakan aturan, penyegelan, atau tindakan hukum lainnya yang dilakukan oleh instansi berwenang pasca-diterbitkannya rilis ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *