Tanda Tanya Muskotlub Taekwondo Kota Jambi: Ketua KONI Diundang Sebagai Tamu di ‘Hajatannya’ Sendiri
JAMBI, 02.05.2026 — Ajang Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Taekwondo Indonesia (TI) Kota Jambi pada Sabtu (2/5/2026) mendadak menjadi episentrum perbincangan publik. Bukan karena sengitnya perebutan kursi kepemimpinan, melainkan anomali tempat pelaksanaannya. Mengapa hajatan tingkat kota harus “numpang” di Aula KONI Provinsi Jambi, padahal fasilitas di tingkat kota dinilai sangat memadai?
Kejanggalan ini bermula dari beredarnya surat undangan bernomor 880/TI-KJ/IV/2026. Dalam dokumen tersebut, Plt. Ketua Pengkot TI Jambi, IRMAWATI, S.E., M.M., justru mengundang Ketua Umum KONI Kota Jambi untuk hadir di fasilitas milik provinsi. Situasi ini memantik tanda tanya besar, mengingat posisi Irmawati yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov TI Jambi sekaligus anggota KONI Provinsi Jambi.
Apakah ini murni efisiensi, atau ada dugaan intervensi vertikal yang mengebiri kemandirian organisasi tingkat kota?
Menyikapi fenomena ini, Praktisi dan Pengamat Olahraga Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi, angkat bicara. Ia menyoroti tajam aspek etika birokrasi dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam tata kelola tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis pinjam-meminjam gedung. Ini menyangkut marwah, hierarki, dan kemandirian pembinaan olahraga tingkat kota,” tegas Habib Syukri.
Ia menjelaskan, ketika seorang pejabat provinsi merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas di tingkat kota, tugas moral terbesarnya adalah mengembalikan roda organisasi kota tersebut secara independen, bukan menariknya ke lingkaran provinsi. “Secara etika administratif, ini menimbulkan persepsi yang kurang elok. Seolah-olah ada ‘show of force’ atau kendali penuh dari provinsi yang melompati wewenang KONI Kota. Jika memang acara kota, berdayakanlah fasilitas kota. Jangan jadikan Ketua KONI Kota seperti tamu di rumah hajatan asuhannya sendiri,” bebernya analitis.
Senada dengan hal tersebut, Praktisi dan Pengamat Olahraga, Alion Meisen, menilai langkah memindahkan venue Muskotlub ke provinsi sebagai sebuah preseden buruk bagi iklim organisasi cabang olahraga.
“Desentralisasi pembinaan itu mutlak. Cabor tingkat kota itu secara hierarki berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada KONI Kota. Melompati garis ini sama saja dengan mengabaikan fungsi pengawasan dan pembinaan dari KONI Kota itu sendiri,” ujar Alion.
Lebih jauh, Alion mengingatkan publik mengenai asas kepatutan anggaran. “Jika Muskotlub ini dibiayai oleh dana hibah atau dana pembinaan dari APBD Kota melalui KONI Kota, maka perpindahan lokasi ke provinsi tanpa urgensi yang masuk akal (seperti force majeure) patut dipertanyakan akuntabilitasnya. Tata kelola organisasi yang sehat harus linier dengan tata kelola fasilitas dan anggarannya,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai urgensi pemindahan lokasi ini. Publik olahraga di Jambi tentu berharap agar proses transisi kepemimpinan di tubuh Taekwondo Kota Jambi tidak diselimuti oleh kabut intervensi, melainkan berjalan secara demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi etika keorganisasian.
Publik berhak atas transparansi, karena kejayaan olahraga selalu bermula dari meja organisasi yang bersih dan taat aturan.
Penulis: Andrew Sihite & Kang Maman (Wartawan Utama & Tersertifikasi UKW Kualifikasi Muda)
DISCLAIMER REDAKSI & PENGGUNAAN DOKUMEN
- Prinsip Jurnalistik & Asas Praduga Tak Bersalah: Artikel berita ini disusun melalui pendekatan jurnalisme investigatif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan azas keberimbangan (cover both sides). Opini, analisis, dan pernyataan dari narasumber/pengamat merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Pemberitaan ini murni ditujukan sebagai kontrol sosial dan kritik membangun demi mewujudkan tata kelola birokrasi keolahragaan yang transparan dan akuntabel di Jambi, bukan sebagai bentuk serangan personal atau penghakiman sepihak terhadap individu maupun lembaga tertentu.
- Penggunaan Foto/Dokumen Jurnalistik: Dokumen surat undangan bernomor 880/TI-KJ/IV/2026 yang ditampilkan dalam pemberitaan ini merupakan dokumen yang beredar di ranah publik keorganisasian dan didapatkan secara sah oleh redaksi. Publikasi foto dokumen ini bertujuan semata-mata sebagai alat bukti faktual jurnalistik demi memenuhi Hak Publik untuk Mengetahui (Right to Know). Redaksi telah melakukan penyensoran (blur) pada bagian tanda tangan asli demi menjaga keamanan privasi dan mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi individu, instansi, maupun pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini (khususnya Plt. Ketua Pengkot TI Jambi / Ketua Pengprov TI Jambi dan KONI Provinsi/Kota Jambi) untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab, maupun Hak Koreksi.Hak Jawab dapat dikirimkan secara tertulis kepada redaksi melalui email resmi media atau melalui narahubung redaksi kami. Setiap klarifikasi yang masuk dan memenuhi syarat akan segera kami tayangkan secara proporsional pada kesempatan pertama.
