Editor's PickKota JambiOthersPemerintah

Kembalikan Uang Insentif RT Rp4,5 Juta, Calon PAW DPRD Kota Jambi ‘Panik’ Jelang Gelar Perkara Polresta?

JAMBI, 29 April 2026 – Skandal dugaan pemalsuan dokumen syarat Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem atas nama Hasto Pratikno memasuki babak baru yang makin menggetarkan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi secara resmi telah menjadwalkan Gelar Perkara atas kasus ini, selangkah lagi menuju penetapan Tersangka.

Merespons perkembangan krusial tersebut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi hari ini langsung melakukan “Pengepungan Administratif”. Mereka melayangkan Surat Pemberitahuan Darurat Hukum secara serentak kepada Gubernur Jambi, Walikota Jambi, Ketua DPRD, dan Ketua KPU Kota Jambi, Rabu (29/4).

Ketua Umum L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew J.S. Sihite, menyatakan bahwa surat darurat tersebut dilayangkan dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polresta Jambi Nomor: SP2HP/730/IV/2026/Reskrim tertanggal 28 April 2026.

“Dalam SP2HP terbaru tersebut, terungkap fakta mengerikan. Penyidik Polresta Jambi telah menyita barang bukti berupa tanda setoran pengembalian uang insentif RT sebesar Rp 4.500.000,- yang dilakukan oleh Hasto Pratikno. Secara hukum, mengembalikan uang negara adalah bentuk pengakuan mutlak (mens rea) bahwa yang bersangkutan sadar telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6/2025 terkait larangan rangkap jabatan partai,” ungkap Andrew.

Selain itu, polisi juga menyita salinan surat pengunduran diri Hasto yang tertulis 1 Oktober 2025. Padahal, fakta membuktikan bahwa surat tersebut baru dimeteraikan secara administratif di Kantor Pos pada 17 April 2026, tepat saat kasus ini mencuat. Ini menjadi bukti kuat adanya rekayasa tanggal mundur (backdated).

Pernyataan Keras Kang Maman: Jangan Coba-Coba Lindungi Pemalsu Dokumen!

Wakil Ketua L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Kang Maman, melontarkan ancaman keras kepada seluruh instansi pemerintah yang berani meloloskan proses PAW cacat hukum ini. Menurutnya, KPU dan DPRD Kota Jambi tidak lagi memiliki alasan untuk melanjutkan proses tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi biasa, ini sudah masuk ranah kejahatan murni! Polisi sudah menyita bukti pengembalian uang dan surat mundur siluman. KPU dan DPRD jangan pura-pura buta dan tuli!” tegas Kang Maman dengan nada tinggi saat ditemui di depan Kantor Gubernur Jambi.

Lebih lanjut, Kang Maman memperingatkan pucuk pimpinan tertinggi di Provinsi Jambi agar tidak ikut terjerumus dalam pusaran kejahatan administrasi ini.

“Kami peringatkan dengan keras kepada Gubernur dan Walikota Jambi. Kalau sampai ada pejabat yang nekat menandatangani SK Pelantikan untuk orang yang berkasnya sedang menunggu Gelar Perkara di Polresta, kami pastikan pejabat tersebut akan kami seret ke ranah Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melegalkan kejahatan! Jangan gadaikan marwah dan harga diri Provinsi Jambi demi memuluskan ambisi seorang terduga pemalsu dokumen!” ancam Kang Maman.

Melalui surat darurat tersebut, L.I.M.B.A.H mendesak Gubernur Jambi untuk memblokir dan menolak segala bentuk pengajuan SK Pelantikan PAW atas nama Hasto Pratikno, serta mendesak KPU dan DPRD Kota Jambi menghentikan seluruh tahapan hingga ada putusan hukum yang Inkracht.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan akan terus mengawal ketat jalannya Gelar Perkara di Polresta Jambi dan siap membawa komisioner penyelenggara pemilu ke DKPP RI apabila peringatan hukum ini diabaikan.

Penulis : Budi Harto


Kontak Media: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Sekretariat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan – Kota Jambi Website: www.portallimbah.id

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM REDAKSI:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh nama individu, tokoh, maupun instansi yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  2. Basis Fakta Hukum: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Perkumpulan L.I.M.B.A.H dan merujuk pada dokumen negara yang sah, yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polresta Jambi, sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat dan keterbukaan informasi publik.
  3. Hak Jawab dan Koreksi: Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa memberikan ruang yang berimbang. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui kontak redaksi yang telah disediakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *