“Menunggu Kesalahan Fatal: L.I.M.B.A.H Sebut Rekomendasi KPU Kota Jambi Sebagai Tiket Menuju Laporan Pidana”
JAMBI, 24 Mei 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa dan Mimbar Bebas di dua titik krusial: Kantor KPU Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi pada Senin, 25 Mei 2026. Aksi ini merupakan respons keras atas manuver kotor KPU Kota Jambi yang diduga kuat telah merancang Rapat Pleno untuk menerbitkan status “Memenuhi Syarat (MS)” kepada Sdr. Hasto Pratikno dalam pusaran sengketa Penggantian Antarwaktu (PAW).
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Syukri Baraqbah, S.HI., menegaskan bahwa aksi massa besok bukan untuk memohon keadilan kepada KPU, melainkan untuk memberikan tantangan terbuka.
“Jika memang KPU Kota Jambi telah mengeluarkan rekomendasi MS tersebut dan meneruskannya ke DPRD Kota Jambi, maka L.I.M.B.A.H justru menyambutnya dengan sangat gembira. Rekomendasi itu adalah alat bukti sempurna yang kami tunggu-tunggu. Dengan bukti itu, 11 orang tim hukum kami dengan senang hati akan menyeret Ketua KPU Kota Jambi, Sdr. Deni Rahmat, ke Polda Jambi. Kami akan ‘membimbing’ beliau secara langsung tentang hierarki hukum dan membiarkan beliau merasakan sendiri betapa menguras energi dan mentalnya ketika berurusan dengan hukum pidana,” tegas Andrew.
Dalam kajian hukum Bidang Advokasi L.I.M.B.A.H, manuver KPU Kota Jambi ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan pembangkangan konstitusi dan tindak pidana murni, dengan landasan yuridis sebagai berikut:
1. Penabrak Aturan KPU Sendiri (Pasal 27 PKPU No. 3 Tahun 2025)
Proses hukum sengketa PAW ini belum selesai. Permohonan Kasasi telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Mei 2026. Berdasarkan ketentuan absolut dalam Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2025, KPU wajib menghentikan seluruh tahapan verifikasi PAW apabila terdapat sengketa hukum yang sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Menerbitkan rekomendasi di tengah proses Kasasi adalah bentuk arogansi lembaga yang merasa wewenangnya lebih tinggi dari Mahkamah Agung.
2. Ancaman Pidana KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
KPU Kota Jambi terindikasi kuat melakukan penyesatan fakta. Mereka secara sengaja melegalisir surat kedaluwarsa (Surat 8 April) untuk dijadikan alat bukti di Pengadilan Negeri Jambi pada 21 April, sambil menyembunyikan surat balasan mereka sendiri (Surat 15 April) yang mengakui adanya sengketa.
Jika KPU meneruskan hasil pleno rekayasa ke DPRD, maka Ketua KPU secara sah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengenai Pemalsuan Keadaan dan Manipulasi Surat Pejabat Publik. L.I.M.B.A.H akan memastikan laporan pidana ini menjadi atensi khusus Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.
3. Sdr. Hasto Pratikno adalah Terlapor Pidana Aktif
Sdr. Hasto saat ini masih berstatus sebagai Terlapor di Polresta Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen persyaratan. Ia terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua RT 06 dan menikmati aliran dana APBD berbarengan dengan jabatannya sebagai pengurus partai politik (September – Desember 2025). Jika KPU meloloskan nama ini, KPU secara sadar bermufakat mencuci dokumen palsu untuk merampok uang rakyat di kursi dewan.
Ultimatum L.I.M.B.A.H untuk DPRD Kota Jambi: Selain menekan KPU, massa L.I.M.B.A.H juga akan mengepung DPRD Kota Jambi. L.I.M.B.A.H Meminta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) untuk tidak menyentuh, memproses, apalagi mengesahkan surat sampah administratif dari KPU tersebut. Jika DPRD ikut bermain dan memproses pelantikan yang masih bersengketa di Mahkamah Agung, maka Pimpinan DPRD bisa ikut terseret dalam pusaran laporan DKPP dan Pidana Polri.
L.I.M.B.A.H sebagai lembaga berbadan hukum sah (SK Kemenkumham AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020) akan memastikan bahwa hukum ditegakkan, sekasar apa pun penguasa mencoba membelokkannya.
Narahubung Media: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
- Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Kang Maman (0816.3278.9500)
- Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Ketua Bidang Hukum)
- Sekretariat: Jl. Bangau IV No. 07 RT. 16 Kel. Tambak Sari, Jambi Selatan.
DISCLAIMER HUKUM (LEGAL SHIELD & PERLINDUNGAN PUBLIKASI):
- Hak Konstitusional & Kepentingan Umum: Rilis pers ini diterbitkan secara sadar sebagai bentuk kontrol sosial (social control) dan manifestasi partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal integritas penyelenggaraan negara. Hak ini dijamin secara mutlak oleh Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Berbasis Bukti Otentik (Pro Justitia): Seluruh narasi, teguran hukum, dan dugaan pelanggaran (etik maupun pidana) yang disebutkan dalam rilis ini bukanlah asumsi, opini sepihak, apalagi fitnah. Segala dalil didasarkan pada alat bukti dokumen resmi negara yang sah secara hukum, antara lain: Akta Pernyataan Permohonan Kasasi MA RI (22 Mei 2026), Surat Resmi KPU Kota Jambi, Surat Penetapan Mahkamah Partai, dan SP2HP dari Polresta Jambi.
- Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik: Pernyataan yang disampaikan merupakan bentuk Legal Warning (Peringatan Hukum Terbuka) yang ditujukan kepada Pejabat Publik dan Institusi Negara (KPU dan DPRD). Oleh karena itu, sesuai dengan doktrin hukum pidana positif, tindakan ini secara mutlak dikecualikan dari delik pencemaran nama baik, karena dilakukan demi membela Kepentingan Umum dan mempertahankan hak hukum yang sedang bersengketa di ranah peradilan.
- Jaminan Perlindungan Pers: Kepada seluruh rekan-rekan insan pers dan media massa yang mengutip, menyiarkan, dan mempublikasikan materi rilis ini, baik sebagian maupun seluruhnya secara proporsional, dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkumpulan L.I.M.B.A.H Cabang Provinsi Jambi, sebagai badan hukum yang sah, mengambil tanggung jawab yuridis sepenuhnya atas substansi dan kebenaran materi rilis ini.
