Editor's PickKota JambiPertaminaTop StoriesTrending

Bukan Penduduk Liar, Pemegang Sertifikat Sah di Jambi Menolak Dijadikan Tumbal Zona Merah

JAMBI, 08.07.2026 – Perjuangan warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi melawan tirani administratif penetapan “Zona Merah” Pertamina kini memasuki babak krusial. Setelah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kota Jambi dan audiensi dengan Wali Kota Jambi tanpa membuahkan hasil konkret, warga kini mengambil langkah eskalasi ke tingkat nasional.

Forum Tolak Zona Merah secara resmi memberangkatkan delegasinya ke Jakarta untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.

Delegasi ini dipimpin langsung oleh Adv. Masta Aritonang, S.H., seorang praktisi hukum sekaligus salah satu warga yang menjadi korban langsung dari kebijakan sewenang-wenang pemblokiran ribuan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh instansi negara.

Akar Masalah: Tersandera “Surat Cinta” Kemenkeu

Langkah nekat warga menembus Senayan ini dipicu oleh pembekuan hak perdata atas 5.506 bidang tanah bersertifikat (SHM) yang mencakup area seluas 300 Hektar. Pemblokiran masal ini dilakukan oleh pihak ATR/BPN hanya bermodalkan “surat cinta” dari Kementerian Keuangan, yakni Surat No. S-222/KN.4/2026 dan No. S-159/KN/2025. Akibatnya, lebih dari 20.000 jiwa kehilangan hak keperdataannya; mereka tidak bisa melakukan aktivitas jual beli, pewarisan, maupun menjaminkan sertifikat sah mereka sendiri.

Dalam keterangannya sebelum keberangkatan, Adv. Masta Aritonang, S.H. menyampaikan pernyataan sikap yang tajam dan emosional, mewakili jeritan puluhan ribu warga yang haknya dirampas.

“Kami datang ke Senayan bukan sebagai pengemis atau penyerobot lahan. Kami adalah warga negara sah, pembayar pajak yang taat, dan pemegang sertifikat resmi berlambang Garuda! Jika hari ini negara melalui BPN memblokir sertifikat yang mereka terbitkan sendiri karena takut pada surat Kementerian Keuangan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi rakyat kecil?” tegas Masta Aritonang.

Lebih lanjut, Masta Aritonang memaparkan bahwa forum tidak akan menerima solusi kompromi yang merugikan rakyat. Tuntutan di DPR RI nanti bersifat final dan harga mati.

“Permohonan dan harapan kami di RDPU tanggal 10 Juli nanti cuma satu: BUKA ZONA MERAH! Kami mendesak wakil rakyat di DPR RI untuk memaksa Kementerian Keuangan mencabut Surat Edaran Nomor S-222/KN.4/2026 dan S-159/KN/2025. Kembalikan kemerdekaan atas hak tanah kami. Jangan jadikan 20.000 rakyat Jambi sebagai tumbal atas kebobrokan administrasi aset negara di masa lalu!” serunya.

Seruan Solidaritas untuk Seluruh Korban Zona Merah

Melalui momentum ini, Adv. Masta Aritonang juga menyerukan panggilan solidaritas kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya 5.506 Kepala Keluarga di Kenali Asam Atas, Kenali Asam Bawah, Paal Lima, dan sekitarnya yang senasib sepenanggungan.

“Kepada seluruh saudaraku sesama korban Zona Merah di Jambi, perjuangan kita hari ini telah sampai di jantung kekuasaan. Jangan lagi diam di rumah! Rapatkan barisan, panjatkan doa, dan suarakan dukungan kalian dari Jambi. Perjuangan di hari Jumat ini adalah penentu masa depan anak cucu kita. Hukum harus digunakan untuk keadilan, bukan untuk menzalimi!” pungkas Masta.

Keberangkatan Forum Tolak Zona Merah ke DPR RI ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kota Jambi dan Pertamina EP yang selama ini dinilai lamban dan kerap lepas tangan. Mata publik kini tertuju ke Senayan, menanti apakah negara akan hadir melindungi hak milik rakyatnya, atau justru membiarkan ketidakadilan terus berjalan di atas tanah Jambi.

Penulis / Narahubung: Andrew Sihite (Jurnalis & Pendamping Warga / Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *