Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPTPN4 JambiTop StoriesTrending

“Advokat Masta Aritonang Tabuh Genderang Perang, Siap Seret Dalang Intimidasi Buruh PTPN IV ke Balik Jeruji.”

JAMBI, 27 MEI 2026 – Tindakan manipulatif dan dugaan kejahatan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) yang diperagakan oleh manajemen PTPN IV Jambi akan berbuntut panjang. Merasa hak-hak konstitusional buruh dilecehkan lewat janji palsu, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi bersiap menggelar Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) besar-besaran selama lima hari berturut-turut, mulai tanggal 8 Juni hingga 12 Juni 2026.

Aksi turun ke jalan ini tidak hanya akan melumpuhkan gerbang operasional PTPN IV Jambi, tetapi juga akan menyasar Kantor BPK RI Perwakilan Jambi dan Kantor Gubernur Jambi.

Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi, Adv. Masta Aritonang, S.H., menegaskan bahwa aksi ini adalah akumulasi kemarahan atas taktik “dua wajah” manajemen. Sebelum peringatan May Day 2026, manajemen di Jl. Lingkar Barat 1 sempat memberikan persetujuan lisan kepada F-SERBUK untuk berorganisasi agar F-SERBUK tidak jadi melakukan Aksi May Day 1 Mei 2026 di kantor PTPNIV Jambi. Namun secara licik, mereka memukul dari belakang dengan menggunakan tangan Koordinator Keamanan (Korkam) untuk mengeluarkan ancaman tertulis dan penertiban atribut di Kebun Bukit Kausar.

Dalam keterangan persnya, Masta Aritonang melontarkan peringatan keras kepada jajaran direksi perkebunan plat merah tersebut.

“Buruh bukan komoditas yang bisa dipermainkan dengan janji palsu. Di meja perundingan mereka bicara manis seolah taat hukum, tapi di lapangan mereka mengerahkan sekuriti untuk meneror dan memberangus kebebasan berekspresi anggota kami. Ini adalah kejahatan korporasi terstruktur yang melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000. Tuntutan kami tegas dan tidak bisa ditawar: Copot Direktur dan Pimpinan PTPN IV Jambi sekarang juga!” tegas Masta.

Menyeret Temuan BPK RI: “Anti-Serikat Biasanya Berbanding Lurus dengan Tata Kelola yang Bobrok”

Langkah F-SERBUK mengepung BPK RI Perwakilan Jambi bukan tanpa alasan strategis. Aksi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung terkait audit dan temuan masalah tata kelola (operasional dan keuangan) di tubuh PTPN IV Jambi.

Masta membedah korelasi logis antara arogansi manajemen dan transparansi perusahaan: “Korporasi yang berani melanggar Konvensi ILO dan hak asasi buruh secara sistematis, biasanya memiliki borok dalam tata kelola administrasinya. Kami meminta BPK RI membuka secara transparan seluruh temuan masalah di PTPN IV. Gubernur Jambi juga harus turun tangan mengevaluasi izin operasional HGU mereka. Lahan negara tidak boleh dikelola oleh pelanggar HAM.”

Eskalasi Nasional: Surat Terbuka untuk Presiden dan DPR RI

Sebagai bentuk perlawanan total terhadap intervensi represif manajemen, F-SERBUK Provinsi Jambi saat ini tengah merampungkan Surat Terbuka yang akan dikirimkan langsung ke meja:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Kementerian BUMN RI selaku pemegang saham mayoritas.
  3. Komisi VI DPR RI selaku mitra kerja pengawas BUMN.

“Melalui surat terbuka tersebut, kami meminta Kementerian BUMN melakukan audit investigatif dan menyapu bersih oknum-oknum manajemen PTPN IV Jambi yang bermental feodal. Negara harus tahu bahwa ada oknum BUMN di Jambi yang mengangkangi amanat konstitusi dan mencoreng nama baik pemerintah di sektor perkebunan,” tambah Masta.

F-SERBUK menginstruksikan seluruh anggota, simpatisan, dan aliansi masyarakat sipil di Provinsi Jambi untuk merapatkan barisan pada 8-12 Juni 2026. Aksi ini akan terus bergelombang hingga tuntutan pencopotan pimpinan PTPN IV Jambi direalisasikan dan hak kemerdekaan berserikat dikembalikan tanpa syarat.

TUNTUTAN UTAMA AKSI 8-12 MEI 2026:

  1. COPOT dan GANTI Direktur/Pimpinan PTPN IV Jambi beserta aktor intelektual di balik surat pelarangan Korkam.
  2. Usut tuntas tindak pidana Union Busting (Pasal 28 UU 21/2000) oleh Polda Jambi.
  3. BPK RI Perwakilan Jambi segera menindaklanjuti dan membuka temuan investigasi terkait kebobrokan manajemen PTPN IV Jambi.
  4. Hentikan segala bentuk intimidasi dan berikan jaminan kebebasan berserikat bagi F-SERBUK di seluruh wilayah HGU PTPN IV.

Narahubung Media & Lapangan:

Adv. Masta Aritonang, S.H. Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi

Penulis : Andrew Sihite

DISCLAIMER DAN PERINGATAN HUKUM (LEGAL WARNING)

1. Keabsahan Informasi & Bukti Hukum Siaran pers ini diterbitkan secara resmi oleh Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi berdasarkan rentetan fakta empiris di lapangan, alat bukti surat yang sah, dan proses hukum (Laporan Polisi) yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Jambi. Rilis ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dan kontrol sosial masyarakat sipil terhadap kepatuhan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2. Asas Praduga Tak Bersalah & Ruang Klarifikasi F-SERBUK tetap menghormati asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PTPN IV Jambi untuk menggunakan Hak Jawab secara terbuka di hadapan publik dan media, bukan melalui manuver intimidasi di lapangan.

3. Peringatan Tegas Menolak Kriminalisasi (Anti-SLAPP) Siaran pers dan rencana Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) tanggal 8-12 Mei 2026 adalah wujud nyata kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin penuh oleh Pasal 28E UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9 Tahun 1998. Kami memberikan PERINGATAN KERAS kepada pihak manapun, termasuk manajemen PTPN IV, agar TIDAK MENCOBA MENGKRIMINALISASI rilis berita maupun pergerakan buruh ini menggunakan instrumen UU ITE (Pencemaran Nama Baik) atau delik aduan lainnya. Segala bentuk upaya pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation) akan kami hadapi dengan perlawanan hukum berlapis dan kampanye internasional ke lembaga pengawas ketenagakerjaan dan sertifikasi kelapa sawit global (ILO & RSPO).

4. Jaminan Perlindungan Anti-Retaliasi Sesuai dengan Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan), perusahaan dilarang keras melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mutasi sepihak, atau demosi terhadap buruh/pekerja dengan alasan mengikuti kegiatan serikat pekerja. Segala bentuk sanksi balasan (retaliation) pasca-rilis dan aksi ini akan dicatat sebagai delik pidana baru.

Dikeluarkan di Jambi,

27 Mei 2026 Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *