Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

SKANDAL BANJIR EKAJAYA: Abaikan Jeritan Warga, Tanda Tangan Camat Paal Merah Diduga Legalkan Kerusakan Lingkungan, L.I.M.B.A.H Desak Walikota Jambi Bertindak

JAMBI, 28 MEI 2026 – Rencana pembangunan perumahan skala kecil di RT. 05 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berujung pada bencana ekologis buatan. Limpasan air bah membanjiri permukiman warga pasca pihak pengembang secara sepihak menjebol saluran drainase utama. Ironisnya, di tengah penderitaan warga yang menolak keras proyek tersebut, terungkap sebuah dokumen “Surat Pernyataan Persetujuan” cacat teknis yang justru dilegalisasi dengan stempel dan tanda tangan Camat Paal Merah, Abdul Salim, S.Pd.

Investigasi lapangan yang dilakukan langsung oleh jajaran petinggi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) menemukan fakta bahwa banjir ini murni diakibatkan oleh kegagalan manajemen konstruksi tata air (surface water management). Pengembang dengan sengaja memutus drainase jalan eksisting tanpa membangun polder atau saluran sudetan, sehingga memicu efek backwater (aliran balik) ke permukiman warga.

Keterlibatan otoritas Kecamatan Paal Merah menjadi sorotan utama. Camat Abdul Salim, S.Pd., diketahui menandatangani dokumen persetujuan warga tertanggal 7 Mei 2026 yang memuat klausul fatal pada Poin 3: “Drainase perumahan mengikuti drainase yang sudah ada di lokasi setempat”.

Secara hukum administrasi dan kaidah teknis sipil, legitimasi atas dokumen tersebut merupakan bentuk pelanggaran Asas Kecermatan pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Membiarkan debit air limpasan dari perumahan baru masuk ke pembuluh drainase kampung tanpa mengaudit daya tampung (Rekomendasi Peil Banjir) adalah tindakan ceroboh yang mengorbankan keselamatan warga hilir.

Atas temuan ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tengah menyusun Dossier Investigasi Khusus untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan administrasi negara dengan konstruksi pelaporan sebagai berikut:

  1. Dugaan Maladministrasi Ke Ombudsman RI: Melaporkan Camat Paal Merah atas penyalahgunaan wewenang dan ketidaklayakan pelayanan publik karena mengabaikan suara warga terdampak dan justru memfasilitasi cacat administrasi yang bermuara pada kerusakan ruang ekologis.
  2. Pembiaran Kerusakan Ekologis: Mengkaji penerapan Pasal 421 KUHP terkait pejabat yang membiarkan sesuatu yang merugikan kepentingan umum. Penjebolan aset drainase jalan publik dibiarkan demi kepentingan komersial privat.
  3. Pelanggaran Asas Zero Delta Q: Mendesak Dinas PUPR Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera membekukan izin lingkungan (SPPL) milik pengembang, Ibu Siti Patimah, karena terbukti gagal mengelola dampak air permukaan.

Pernyataan Sikap Tegas L.I.M.B.A.H.

Menyikapi matinya kepekaan birokrasi di tingkat kecamatan ini, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.HI, selaku Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memberikan pernyataan keras:

“Tanda tangan dan stempel seorang pejabat publik itu marwah negara, fungsinya untuk memagari hak-hak rakyat, bukan menjadi karpet merah bagi pengembang untuk merusak tatanan lingkungan. Dokumen persetujuan yang dilegalisasi oleh Camat Paal Merah ini adalah bukti telak matinya nurani birokrasi di tingkat bawah. Mereka membuat kesepakatan di atas meja, sementara warga RT. 05 Ekajaya dibiarkan menanggung resiko tenggelam bersama janji-janji palsu pembersihan got. Ini adalah kejahatan administratif. Seluruh instrumen kelembagaan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. akan membawa bukti dokumen ini ke hadapan hukum dan otoritas pengawas untuk menuntut pertanggungjawaban mutlak.”

Sementara itu, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, yang memiliki latar belakang keilmuan Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara dan Magister Ilmu Lingkungan Universitas Jambi, menyoroti secara tajam kegagalan teknis perizinan tersebut:

“Sebagai praktisi infrastruktur dan tata lingkungan, saya dapat memastikan bahwa rekayasa lapangan yang dilakukan pengembang di Ekajaya adalah bunuh diri infrastruktur. Mengklaim penyelesaian masalah dengan klausul ‘mengikuti drainase eksisting’ adalah bentuk buta huruf terhadap prinsip dasar tata air, Zero Delta Q. Anda tidak bisa memaksakan air limpasan dari perumahan masuk ke parit kampung tanpa menghitung kapasitas hidrologinya. Menjebol parit warga tanpa membangun polder adalah sabotase lingkungan. Dokumen SPPL yang terbit di atas manipulasi persetujuan ini cacat bawaan sejak embrio. L.I.M.B.A.H segera melayangkan audit forensik ini untuk mendesak Walikota Jambi mengevaluasi Camatnya, serta memaksa instansi terkait mencabut perizinan yang dipaksakan tersebut.”

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memberikan ultimatum 3×24 jam kepada pihak pengembang untuk melakukan perbaikan fisik saluran (remediator) dan menuntut Inspektorat Kota Jambi serta Walikota Jambi untuk memanggil dan memeriksa Camat Paal Merah secara transparan.

Kontak Media/Investigasi:

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan Telp: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Kang Maman

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM (LEGAL NOTICE)

  1. Basis Temuan Faktual: Rilis pers ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan secara langsung, dokumentasi visual (foto dan video), salinan dokumen persetujuan warga, serta wawancara primer dengan masyarakat terdampak di RT. 05 Kelurahan Eka Jaya. Seluruh data dan informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai barang bukti awal.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah: Penggunaan istilah “diduga”, “indikasi”, maupun “dugaan maladministrasi” dalam rilis ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pembuktian akhir atas pelanggaran hukum, etik, maupun tata usaha negara sepenuhnya merupakan kewenangan instansi pengawas terkait (Inspektorat, Ombudsman, dan aparat penegak hukum).
  3. Perlindungan Pejuang Lingkungan (Anti-SLAPP): Publikasi ini murni merupakan bentuk advokasi kelembagaan demi kepentingan umum dan keselamatan lingkungan hidup. Tindakan ini dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
  4. Hak Jawab dan Koreksi: Mengacu pada pedoman pemberitaan dan asas keberimbangan informasi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. serta jaringan media yang mempublikasikan rilis ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak pengembang (Ibu Siti Patimah) maupun Camat Paal Merah Kota Jambi untuk memberikan klarifikasi resmi berserta bukti teknis pendukung, guna ditayangkan secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *