Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKONI Kota JambiKota JambiOthersPertaminaSportsTop StoriesTrending

Berkas Skandal E-Sport Rawasari Resmi Masuk Kejari Jambi, Dua Kepala Dinas Tinggal Tunggu Panggilan!

JAMBI, 30.05.2026 — Aroma dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), praktik dana gelap (off-budgeting), dan eksploitasi Barang Milik Daerah (BMD) di balik kemegahan acara “E-Sport Wali Kota Cup 2026” akhirnya bermuara ke meja penegak hukum. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi secara resmi telah menyerahkan dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu) beserta bundel alat bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Langkah hukum ini secara langsung membidik dua pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) selaku inisiator dan penyelenggara yang mengeksploitasi aset Terminal Rawasari, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) yang diduga memberikan legitimasi institusional dan menyebarkan informasi publik yang menyesatkan.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa penyerahan berkas ini bukan sekadar gertakan. Laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti material yang mengunci alibi para pejabat terkait.

“Dokumen yang kami serahkan ke Kejaksaan memuat bukti fisik berupa poster pungutan pendaftaran sebesar Rp50.000 per slot untuk ratusan peserta, tanpa adanya payung hukum Peraturan Daerah tentang retribusi tersebut. Selain itu, kami juga melampirkan bukti rekaman suara Kadis Kominfo yang membanggakan status acara ini ‘Nol APBD’, yang justru secara hukum perbendaharaan membuktikan adanya penerimaan dan pengelolaan dana taktis ilegal dari sponsor swasta oleh instansi pemerintah,” ujar Andrew Sihite.

Dalam analisis hukumnya, L.I.M.B.A.H. menyoroti adanya dugaan pelampauan wewenang absolut (ultra vires). Dinas Perhubungan dinilai telah mengambil alih tugas Dinas Pemuda dan Olahraga dengan menyelenggarakan turnamen game, lalu menyewakan Ruang Millenial Terminal Rawasari kepada entitas komersial (sponsor) selama tiga hari berturut-turut tanpa bukti setoran retribusi sewa ke Kas Umum Daerah.

Lebih jauh, bergulirnya laporan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai posisi Wali Kota Jambi yang turut hadir meresmikan acara tersebut. Ada dugaan kuat bahwa Kepala Daerah telah dijerumuskan oleh laporan bawahan yang terkesan “Asal Bapak Senang”, tanpa membeberkan fakta adanya pungutan liar masyarakat dan ketiadaan izin sewa aset negara di balik panggung acara.

Guna memastikan laporan ini tidak jalan di tempat dan menutup celah intervensi birokrasi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. telah menerapkan strategi “pengepungan institusional”. Laporan tersebut didistribusikan secara serentak ke berbagai instansi pengawas dan penegak hukum di tingkat provinsi maupun pusat.

Adapun daftar tembusan resmi yang telah dilayangkan meliputi:

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (U.p. Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen, sebagai laporan dan permohonan supervisi penanganan perkara).
  2. Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar (U.p. Direktur Reserse Kriminal Khusus, sebagai laporan resmi terkait ranah delik Pungutan Liar).
  3. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta (U.p. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat).
  4. Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi (Sebagai pelaporan atas dugaan Maladministrasi dan Pelampauan Wewenang Pejabat).
  5. Inspektur Daerah Kota Jambi (Guna mendesak dilakukannya Audit Investigatif internal terhadap praktik Off-Budgeting).
  6. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jambi.
  7. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.

“Semua bukti permulaan yang cukup sudah berada di tangan institusi penegak hukum yang tepat. Laporan lintas sektoral ini adalah bentuk keseriusan agar tidak ada pejabat yang merasa kebal hukum atau bisa mempermainkan aturan pengelolaan aset negara sesuka hati. Kita serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Andrew.

Dengan masuknya berkas skandal ini ke ruang Pidsus dan Intelijen Kejari Jambi, serta atensi langsung dari Kejati, Polda Jambi, hingga KPK, publik kini menanti seberapa cepat aparat penegak hukum melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Kadishub, Kadis Kominfo, dan panitia pelaksana terkait dugaan aliran dana puluhan juta rupiah dari skandal Terminal Rawasari.

Penulis : Budi Harto – Kang Maman (0816.3278.9500)

DISCLAIMER DAN PERNYATAAN HUKUM (LEGAL NOTICE)

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh nama, jabatan, dan instansi yang disebutkan dalam rilis pemberitaan ini berstatus sebagai Terlapor dalam Laporan Pengaduan tertulis yang telah diserahkan ke institusi penegak hukum. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  2. Hak Peran Serta Masyarakat yang Dilindungi Negara: Publikasi ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan Hak dan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dijamin secara mutlak oleh Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
  3. Kepentingan Umum dan Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik: Segala informasi, kutipan, dan analisis hukum yang disajikan dalam pemberitaan ini didasarkan pada dokumen pelaporan resmi dan alat bukti material yang sah. Oleh karena itu, publikasi ini murni ditujukan demi Kepentingan Umum dan transparansi tata kelola birokrasi, sehingga terkecuali dan kebal dari segala bentuk delik pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat 3 KUHP) maupun ancaman pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  4. Peringatan Keras terhadap Upaya Pembungkaman (Anti-SLAPP): Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi memperingatkan kepada pihak-pihak terkait agar tidak melakukan segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya kriminalisasi balasan (Strategic Lawsuit Against Public Participation / SLAPP) terhadap pelapor, jurnalis, maupun saksi. Segala bentuk perintangan atau ancaman terhadap pengungkapan skandal ini akan kami laporkan kembali sebagai tindak pidana baru berupa Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *