“Siapa Tuan di Balik KPU Kota Jambi?” Nelson Freddy, S.H., M.H. Bongkar Dugaan Manipulasi Syarat MS dan Kesesatan ‘Tafsir Hukum’ Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat, S.Sos
JAMBI, 30 Mei 2026 – Pernyataan arogan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Sdr. Deni Rahmat, S.Sos., saat menghadapi aksi unjuk rasa Perkumpulan L.I.M.B.A.H pada Senin (25/5/2026) lalu, kini menjadi bumerang telak. Dalam rekaman video yang kini telah disita sebagai alat bukti utama (Bukti P-10), Deni Rahmat secara terbuka menyatakan bahwa KPU Kota Jambi berani meloloskan status “Memenuhi Syarat (MS)” bagi Calon PAW Sdr. Hasto Pratikno—di tengah proses Kasasi yang sedang berjalan—dengan dalih KPU “memiliki tafsir hukumnya sendiri” terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Pernyataan di muka umum tersebut langsung menuai respons keras dari Tim Kuasa Hukum Pengadu, yang dipimpin oleh advokat senior Nelson Freddy, S.H., M.H. bersama tim. Blunder tersebut dinilai bukan sekadar slip of the tongue (keseleo lidah), melainkan sebuah kesesatan berpikir hukum (legal fallacy) tingkat tinggi yang secara terang-terangan merendahkan wibawa institusi peradilan (Yudikatif) di Indonesia.
Ironi “Tafsir Sendiri” dan Pelecehan Terhadap Pengadilan
Nelson Freddy memberikan analisis hukum yang sangat tajam terkait kelancangan Ketua KPU Kota Jambi yang mengambil alih porsi penafsiran hukum. Ia membandingkan arogansi birokrasi KPU dengan realitas ketatnya prosedur di ruang sidang.
“Sdr. Deni Rahmat harus kembali duduk di bangku kuliah dasar ilmu hukum untuk memahami prinsip Trias Politica (Pemisahan Kekuasaan). KPU itu ranah Eksekutif atau Administratif. Tugasnya murni sebagai penyelenggara negara dan pelaksana undang-undang, bukan lembaga Yudikatif! Hak prerogatif untuk melakukan penemuan atau penafsiran hukum (Rechtsvinding) secara mutlak hanya dimiliki oleh Majelis Hakim di ruang peradilan, bukan oleh sekumpulan komisioner di dalam rapat pleno tertutup,” urai Nelson Freddy dengan tegas.
Sebagai praktisi hukum senior, Nelson menyoroti kejanggalan ini dengan nada ironi yang sangat keras.
“Saya puluhan tahun beracara di Pengadilan Negeri Jambi. Menyusun berkas dan mendaftar alat bukti saja sering dikoreksi, diuji, dan dicoret oleh Majelis Hakim yang terhormat. Sangat ironis melihat KPU Kota Jambi, yang tidak punya kapasitas yudisial, dengan arogannya menyatakan punya tafsir hukum sendiri. Apakah mereka merasa kedudukannya lebih tinggi dari hakim?” sentil Nelson.
Misteri Checklist MS: Dugaan Pemalsuan Surat Bebas Sengketa
Lebih jauh, Nelson mempertanyakan prosedur verifikasi administrasi yang tiba-tiba meloloskan Sdr. Hasto Pratikno.
“Untuk menetapkan status ‘Memenuhi Syarat’ (MS), ada form checklist baku dari KPU RI yang wajib dilengkapi. Salah satu syarat mutlaknya adalah Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan kandidat tidak sedang dalam sengketa hukum atau gugatan. Pertanyaannya, dari mana KPU Kota Jambi mendapatkan surat keterangan bebas sengketa itu, sementara Akta Kasasi resmi kami terdaftar pada tanggal 20 Mei 2026? Apakah KPU Kota Jambi berani merekayasa surat dari pengadilan tersebut? Kami akan lihat apakah ada surat keterangan dari pengadilannegeri jambi yang di butuhkan dalam persyratan PAW ini sudah benar semua termasuk hal yang paling krusial soal ada tidaknya sengketa, bongkar Nelson.
Atas temuan dan pernyataan arogan tersebut, Nelson Freddy membedah tiga konsekuensi hukum mematikan bagi Ketua KPU Kota Jambi:
1. Pelampauan Wewenang (Ultra Vires) dan Pembangkangan Aturan
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 bersifat Imperatif (memaksa dan mutlak), yang mewajibkan proses PAW dihentikan apabila terdapat sengketa yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dalam ilmu hukum terdapat asas Clara non sunt interpretanda—aturan yang sudah sangat jelas teksnya, haram untuk ditafsirkan ulang. Jika KPU membelokkan larangan ini menjadi sebuah kebolehan berdasarkan “tafsir selera”, KPU telah merampas wewenang Mahkamah Agung.
2. Bukti Sempurna Niat Jahat (Mens Rea) untuk Sidang DKPP
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa rekaman video Deni Rahmat adalah alat bukti otentik bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Deni Rahmat telah memberikan pengakuan secara tidak langsung bahwa KPU sadar dan tahu ada aturan Kasasi, namun secara sengaja menabraknya menggunakan dalih ‘tafsir sendiri’. Hal ini membuktikan adanya iktikad buruk (bad faith) dan hilangnya asas profesionalitas penyelenggara Pemilu.
3. Konstruksi Pidana Penyesatan Peradilan (Obstruction of Justice) dan Skandal “Surat Kedaluwarsa”
Sikap ngotot membikin tafsir sendiri demi meloloskan Sdr. Hasto Pratikno semakin menguatkan adanya motif kejahatan yang terencana. Nelson Freddy, S.H., M.H., secara khusus menyoroti skandal manipulasi alat bukti persidangan yang dilakukan KPU Kota Jambi. Ia membeberkan secara gamblang agar masyarakat luas dapat memahami betapa culas dan fatalnya kebohongan administratif yang telah dilakukan oleh instansi yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran ini.
“Agar publik paham, mari kita bedah kebodohan dan kejahatan KPU Kota Jambi dalam kasus ini. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah rekayasa jahat untuk menipu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang kini menjadi bumerang mematikan bagi KPU itu sendiri,” tegas Nelson.
Nelson kemudian memaparkan kronologi skandal penipuan pengadilan tersebut:
- Fakta Pertama (8 April 2026): KPU Kota Jambi membuat Surat Pernyataan bahwa mereka “belum menerima surat permintaan PAW dari DPRD”. Pada tanggal ini, surat tersebut benar adanya.
- Fakta Kedua (15 April 2026): KPU Kota Jambi secara resmi membalas surat DPRD. Dalam surat balasannya, KPU secara tegas menyatakan telah menerima surat DPRD namun menunda proses PAW karena sedang melakukan klarifikasi atas sengketa masyarakat. Sejak tanggal 15 April ini, Surat Pernyataan 8 April secara hukum telah gugur, kedaluwarsa, dan menjadi sampah administrasi karena realitasnya sudah berubah.
- Eksekusi Kejahatan (21 April 2026): Di sinilah letak kejahatannya. Saat KPU Kota Jambi digugat di Pengadilan Negeri Jambi, mereka membutuhkan alibi agar gugatan tersebut ditolak hakim dengan alasan “prematur” (KPU belum melakukan proses apapun). Apa yang KPU lakukan? Sdr. Deni Rahmat dan timnya secara sadar melegalisasi Surat 8 April yang sudah kedaluwarsa itu di Kantor Pos pada 21 April 2026, lalu menyodorkannya kepada Hakim sebagai alat bukti. Pada saat yang bersamaan, mereka dengan licik menyembunyikan Surat 15 April.
“Tindakan menyodorkan surat kedaluwarsa dan menyembunyikan fakta mutakhir ini adalah kejahatan serius. KPU secara sengaja menciptakan realitas palsu di mata Hakim, seolah-olah sampai sidang berlangsung mereka belum memproses apa-apa. Ini adalah penipuan institusional!” bongkar Nelson dengan berang.
Bagi tim advokasi L.I.M.B.A.H, langkah KPU melegalisasi bukti usang tersebut adalah sebuah blunder fatal. Stempel leges Kantor Pos tertanggal 21 April pada dokumen 8 April adalah “jejak digital dan fisik” kejahatan yang tidak bisa lagi dihapus.
“KPU mungkin merasa pintar bisa mengelabui hakim perdata waktu itu. Tapi mereka lupa, mereka telah meninggalkan jejak kejahatan yang sempurna. Menciptakan keadaan palsu untuk menyesatkan pengadilan adalah murni tindak pidana Misleading the Court sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Publik harus tahu, tafsir-tafsir hukum buatan sendiri ini hanyalah tameng KPU untuk melindungi calon PAW bermasalah yang sedang dibidik oleh aparat kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen. Hukum akan mengejar mereka!” tutup Nelson Freddy.
Siapa “Tuan” di Balik KPU Kota Jambi?
Menutup analisanya, Nelson Freddy, S.H., M.H., melontarkan pertanyaan investigatif yang menyasar aktor intelektual di balik skandal ini. Sikap KPU Kota Jambi yang sangat terburu-buru, tidak sabaran, hingga rela menabrak aturan Mahkamah Agung dinilai sangat tidak wajar untuk ukuran birokrat administratif.
“Sekali lagi saya bertanya, ada kepentingan apa KPU Kota Jambi ini begitu terburu-buru menetapkan MS hingga rela mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung? Siapa ‘tuan’ di balik kepentingan ini yang menyetir Sdr. Deni Rahmat? Apakah tuan mereka ini merasa sudah kebal hukum di Republik ini sehingga bisa memerintahkan KPU membuat tafsir aturan sendiri?” tantang Nelson.
Saat ini, seluruh rekaman video berdurasi singkat yang memuat kesombongan intelektual Ketua KPU Kota Jambi tersebut telah dikunci sebagai Bukti P-10 dalam Bundel Eksekusi L.I.M.B.A.H. Bukti digital beserta analisis hukum ini siap diserahkan ke meja Ketua Majelis DKPP RI di Jakarta dan ditembuskan secara resmi ke Komisi II DPR RI, Inspektorat KPU RI, serta Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar.
Tantangan Sdr. Deni Rahmat yang arogan mempersilakan masyarakat melaporkan ke mana saja, kini telah dijawab kontan. Ruang sidang DKPP dan meja penyidik kepolisian akan menjadi tempat pembuktian sesungguhnya, di mana “tafsir hukum pribadi” Ketua KPU Kota Jambi tidak akan laku untuk menyelamatkan karirnya.
Narahubung Advokasi & Media: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
- Andrew Sihite (Ketua / UKW Muda)
- Nelson Freddy, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Pengadu)
- Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Ketua Bidang Hukum L.I.M.B.A.H)
- Sekretariat: Jl. Bangau IV No. 07 RT. 16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi.
Penulis : Budi Harto – Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER HUKUM & PERNYATAAN PERLINDUNGAN PUBLIKASI
1. Hak Konstitusional & Kepentingan Umum: Rilis pers ini diterbitkan secara sadar sebagai bentuk kontrol sosial (social control), partisipasi masyarakat sipil, dan edukasi hukum politik bagi publik. Hak ini dijamin secara mutlak oleh Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. Berbasis Alat Bukti Digital (Anti-Hoax/Pro Justitia): Seluruh dalil, kutipan, dan analisis hukum yang disebutkan dalam rilis ini bukanlah asumsi, opini fiktif, apalagi fitnah. Pernyataan terkait “tafsir hukum KPU” didasarkan pada fakta riil berupa Rekaman Video Dokumentasi (Bukti P-10) saat audiensi terbuka tanggal 25 Mei 2026. Alat bukti tersebut sah secara hukum dan telah dilampirkan dalam Laporan Resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
3. Hak Imunitas Profesi Advokat: Pernyataan hukum yang disampaikan oleh Nelson Fredy, S.H., M.H., merupakan kajian akademis dan langkah advokasi sah selaku Kuasa Hukum Pengadu. Tindakan ini dilindungi penuh oleh Hak Imunitas Profesi berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
4. Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik: Narasi dalam rilis ini merupakan bentuk kritik institusional dan Legal Warning (Peringatan Hukum) terhadap Pejabat Publik Penyelenggara Negara. Sesuai dengan doktrin hukum pidana positif (termasuk UU ITE dan KUHP), tindakan ini secara mutlak dikecualikan dari delik penghinaan atau pencemaran nama baik, karena semata-mata dilakukan demi membela Kepentingan Umum dan mempertahankan hak hukum yang sedang bersengketa.
5. Jaminan Perlindungan Kebebasan Pers: Kepada seluruh rekan-rekan insan pers, jurnalis, dan perusahaan media massa yang mengutip, menyiarkan, dan mempublikasikan materi rilis ini—baik sebagian maupun seluruhnya secara proporsional—dilindungi secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkumpulan L.I.M.B.A.H Cabang Provinsi Jambi mengambil alih seluruh tanggung jawab yuridis atas substansi, fakta, dan kebenaran materi yang terkandung dalam rilis berita ini.
